Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Provinsi Lampung terus mendorong keterlibatan dan keterwakilan perempuan pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Sejak Pemilu 1955 hingga Pemilu 2019 jumlah keterwakilan perempuan dalam parlemen atau lembaga-lembaga strategis lainnya masih sangat kurang.
Anggota KPU Lampung Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Antoniyus Cahyalana, mengatakan ketimpangan gender dalam demokrasi disebabkan rendahnya akses perempuan terhadap informasi dan pengetahuan, serta kurang atau tidak adanya kesempatan perempuan dalam pengambilan keputusan.
“Padahal secara kuantitas, jumlah pemilih laki-laki dan perempuan hampir sama, bahkan lebih banyak perempuan,” kata dia dalam sebuah webinar Diskusi Demokrasi dan Kepemiluan dengan tema “Peningkatan Partisipasi Perempuan pada Pemilu dan Pemilihan 2024”, Kamis (23/9).
Data KPU RI pada Pemilu 2019 mencatat 192.828.520 pemilih, laki-laki (96.271.476) dan perempuan (96.557.044). Jumlah pemilih di Provinsi Lampung pada Pemilu 2019 sebanyak 6.074.179 pemilih, laki-laki (3.101.788) dan perempuan (2.972.391). Dan pada Pilkada Serentak 2020 di 8 kabupaten/kota jumlah pemilih sebanyak 3.909.445 dengan laki-laki (1.990.241) dan perempuan (1.919.204).
Namun partai politik, ujar Antoniyus, tidak memberikan kesempatan yang sama bagi kader laki-laki dan perempuan untuk dipilih, calon perempuan dihadapkan pada budaya bahwa hanya laki-laki yang jadi pemimpin politik, dan pemilih perempuan rentan bujuk rayu atau terpengaruh dalam menentukan pilihan politiknya.
Antoniyus menuturkan pada Pemilu 2019, daftar calon tetap (DCT) anggota DPR RI mencapai 7.985 dengan laki-laki sebanyak 4.785 (59,92%) dan perempuan 3.200 (40,08%), di Lampung dari 20 kursi hanya dua kursi perempuan.
Jumlah DCT anggota DPD mencapai 807 dengan laki-laki sebanyak 671 (83,1%) dan perempuan sebanyak 136 (16,9%), Lampung dari 25 DCT; laki-laki 20 (80%) dan perempuan 5 (20%).
DCT perempuan dengan Nomor Urut 1 sebanyak 235, Nomor Urut 2 sebanyak 372, Nomor Urut 3 sebanyak 781, dan Nomor Urut 6 sebanyak 572 orang.
Padahal keterwakilan perempuan dalam politik, kata Antoniyus, sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 173 (e) dan pasal 246 (2), dan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pasal 2.
“KPU Lampung juga sudah membuat program sosialisasi pendidikan pemilih berbasis perempuan, berbasis kaum marjinal sebagai wujud ikhtiar,” ujar dia.
Antoniyus menjelaskan program tersebut memberikan pendidikan kewarganegaraan, pendidikan politik dan pemilih perempuan dalam memahami peran dan hak-hak politiknya.
Pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi, lanjut dia, juga harus terus dilakukan seperti partisipasi warga negara, kesetaraan, toleransi, pengakuan terhadap keberagaman, akuntabilitas, transparansi, termasuk supremasi hukum.
“Ketika pelaksanaan prinsip-prinsip demokrasi sudah dijalankan maka sebenarnya mempermudah kaum perempuan untuk bisa berkompetisi, mempermudah juga untuk bisa memasuki posisi-posisi strategis,” kata dia.
Webinar diskusi demokrasi dan kepemiluan dengan tema “Peningkatan Partisipasi Perempuan pada Pemilu dan Pemilihan 2024” digelar KPU Kabupaten Lampung Tengah diikuti komisioner KPU Kabupaten/Kota dengan menghadirkan narasumber Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisah Nur Agustyati. (Josua)