Tanggamus (Netizenku.com): Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di Pekon Gunung Kasih, Kecamatan Pugung, dan Pekon Suka Banjar, Kecamatan Gunung Alip Puku, Kabupaten Tanggamus, mendapatkan pembekalan dari KPU Provinsi Lampung dan akdemisi FISIP Universitas Lampung (Unila), Minggu (10/10).
Kegiatan pembekalan diikuti 25 kader DP3 di masing-masing lokus secara luring dan daring menerapkan protokol kesehatan <span;>dengan materi Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, menyampaikan materi tentang Pendidikan Pemilih dalam Upaya Pencegahan Politik Uang dan materi tentang kedua Teknik dan Metode Indentifikasi Berita Hoaks.
Antoniyus menjelaskan politik uang merupakan upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa agar preferensi suara pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap.
Dia juga memaparkan bentuk-bentuk politik uang, modus serta dampaknya, cara melaporkan praktik politik uang, dan upaya pencegahannya.
“Cara mencegah politik uang salah satunya adalah melalui Pendidikan Pemilih seperti yang kita laksanakan sekarang ini,” kata dia.
Sementara Teknik dan Metode Identifikasi Berita Hoaks, Antoniyus menjelaskan hoaks atau berita bohong atau palsu pada dasarnya adalah informasi yang sengaja dibuat seolah-olah sebagai kebenaran untuk menggiring opini publik.
“Internet menjadi kendaraan utama hoaks untuk menjangkau berbagai kalangan masyarakat dalam kecepatan dan jangkauan yang tak terbayangkan sebelumnya,” ujar dia.
Saluran hoaks ini beragam, lanjut dia, yang tertinggi melalui Facebook disusul aplikasi chatting, situs web, televisi, media cetak, dan email.
“Aplikasi chatting ini contohnya, seperti WhatsApp (WA) yang biasanya menyebarkan informasi melalui gup WA alumni, keluarga, arisan dan lainnya,” kata dia.
Antoniyus juga menjelaskan cara mengidentifikasi berita hoaks seperti berhati-hati dengan judul provokatif, mencermati alamat situs, memeriksa fakta, mengecek keaslian foto serta dapat berpartisipasi dalam grup diskusi/forum antihoaks.
Akademisi FSIP Unila, Darmawan Purba, menjelaskan tentang kampanye SARA.
Menurut dia, kampanye SARA merupakan pandangan ataupun tindakan yang didasari dengan pikiran sentimen mengenai identitas diri yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan, dan golongan.
“Kampanye SARA adalah segala macam bentuk tindakan, baik itu secara lisan maupun bentuk lainnya, yang didasarkan pada pandangan sentimen tentang identitas diri atau golongan,” kata dia
Darmawan menjelaskan mengenai tiga kategori SARA, penyebab kampanye SARA terjadi, dampak negatif kampanye SARA, modus operandi kampanye SARA, serta aturan hukum, dan solusi mengatasi adanya kampanye SARA.
“Salah satu solusi mengatasi kampanye SARA adalah dengan meningkatkan peran tokoh masyarakat, baik para Agamawan, tokoh adat, pimpinan ormas untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat luas agar selalu mengedepankan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan golongan,” ujar dia.
Program DP3 KPU RI merupakan sarana pendidikan pemilih kepada masyarakat secara berkesinambungan dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih di Indonesia. (Josua)