Liwa (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat, akan melakukan penjaringan ulang pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan menjadi peserta Pilkada 27 November 2024 mendatang.
Komisioner KPU Lampung Barat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah, mengatakan pihaknya akan membuka pendaftaran tahap kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati, sesuai dengan amanat PKPU Nomor 20 Tahun 2024.
“Karena sampai Pukul 23.59 Kamis 29 Agustus 2024, berakhirnya masa pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati oleh partai politik mau pun gabungan partai politik, maka akan dibuka pendaftaran ulang,” kata Syarif, Jumat (30/8/2024).
Dijelaskan Syarif, tahapan pendaftaran ulang, yakni pengumuman akan dilakukan selama tiga hari, dari 30 Agustus-1 September, pendaftaran dijadwalkan pada 2-4 September, dan apabila tidak ada yang daftar, maka Pilkada Lampung Barat hanya diikuti oleh
satu pasangan.
“Pendaftaran hari pertama sampai kedua, jadwalnya hingga Pukul 16.00 WIB, dan hari terakhir Pukul 23.59 WIB, apabila tidak ada pendaftar tidak akan ada perpanjangan lagi, maka dapat dipastikan akan hanya satu pasangan calon, karena di Lampung Barat juga tidak ada pendaftar dari jalur independen,” kata dia.
Seperti diketahui, satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Parosil Mabsus dan Mad Hasnurin, yang telah mendaftar di KPU 28 Agustus lalu, diusung sembilan partai politik, yakni PDI Perjuangan, Demokrat, Gerindra, NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta didukung Partai Buruh, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Perindo. (Iwan)