Bandarlampung (Netizenku.com): Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung menegaskan bahwa tak ada satu lembaga pun yang berhak menentukan siapa pemenang di Pilgub Lampung 2018 kecuali KPU. Oleh sebab itu, KPU Lampung mengimbau masyarakat tetap berpegang pada pengumuman hasil pemilihan resmi (real count) dibanding hasil perhitungan cepat (quick count).
“Tunggu KPU menyampaikan real count dan waktunya sudah ditetapkan,” kata Komisioner KPU Lampung, Ahmad Fauzan, Rabu (27-6).
Fauzan menyampaikan, lembaga survei yang menggelar quick count itu tidak menggambarkan seluruh tempat pemungutan suara yang ada.
“Quick count yang dilakukan oleh lembaga survey hanya beberapa TPS saja, jadi tunggu saja rekapitulasi semua TPS mulai dari kecamatan hingga kabupaten/kota,” ungkap dia.
KPU Lampung sendiri direncanakan akan melakukan pleno rekapitulasi surat suara pada 7,8 dan 9 Juli 2018.
“Rencananya pleno akan dilakukan pada 8 Juli, waktunya belum kita tentukan,” tandasnya. (Red)