Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung mengundang tokoh agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan sejumlah organisasi kemasyarakatan dalam kegiatan Uji Publik Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.
\”Hari ini, kami mengundang tim penghubung paslon, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan. Khususnya pada tim penghubung, karena mereka yang lebih berkepentingan,\” kata Ketua Divisi Program dan Data KPU Bandarlampung, Ika Kartika, di Aula Spirit Of Democracy, Minggu (27/9).
DPS Pilkada Bandarlampung disusun berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) 1.700 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di 126 kelurahan se-Bandarlampung.
\”Uji publik DPS ini kan artinya kita mengevaluasi kinerja PPDP, walau sudah bekerja secara maksimal, tapi di masa pandemik seperti ini kegiatan mereka juga terbatas,\” ujarnya.
\”Setelah dilakukan uji publik DPS selama sepekan, berdasarkan rapat koordinasi di KPU Kota Bandarlampung, alhamdulillah dengan gencarnya sosialisasi, DPS banyak mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat,\” ujar Ika.
DPS yang telah ditetapkan lewat rapat pleno tingkat kota tak hanya diumumkan di kantor kelurahan masing-masing, namun juga diumumkan lewat masjid-masjid.
\”PPS mendatangi masjid dan meminta izin. Dan ini berdampak, seperti di Telukbetung Utara, kemarin, ada masyarakat yang melapor ke Panitai Pemungutan Suara,\” kata dia.
Namun Ika enggan menjelaskan secara detail penambahan jumlah warga pada DPS.
\”Total penambahan pemilih setelah uji publik DPS belum ada, nanti akan kita rakor lagi bersama PPK, PPS di 30 September, untuk mendapatkan hasil uji publik secara berjenjang karena yang kita lakukan, rekapitulasinya berjenjang,\” ujarnya.
\”Hasil temuan Bawaslu Bandarlampung sebanyak 1.048 pemilih yang tidak memenuhi syarat dalam DPS juga sudah kita tindaklanjuti, ternyata tidak semua data Bawaslu sinkron,\” lanjut Ika.
KPU tetap menerima masukan dan rekomendasi Bawaslu meskipun harus divalidasi kembali oleh pihak KPU. Hasil rapat pleno KPU pada 8 September memutuskan DPS Pilkada Bandarlampung sebanyak 640.910 orang.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Bandarlampung Candrawansah mengatakan uji publik DPS merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat di pilkada karena keterbatasan tenaga penyelenggara pemilu. (Josua)