KPU Bandarlampung Tetapkan Zonasi dan Batas Maksimal Dana Kampanye

Redaksi

Kamis, 24 September 2020 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung membatasi penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pilkada Bandarlampung Tahun 2020.

KPU Bandarlampung mewajibkan ketiga paslon yang telah ditetapkan untuk menyerahkan Laporan Dana Kampaye (LDK) yang meliputi 3 tahap; Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).

Setiap paslon wajib melampirkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) satu hari setelah ditetapkan sebagai calon atau pada 24 – 25 September.

Baca Juga  Besok, KPU Umumkan DPT Pilwakot Bandarlampung di Kelurahan

RKDK merupakan rekening yang menyimpan dana kampanye yang akan digunakan pada masa kampanye dan tidak boleh digunakan di luar dari kegiatan kampanye yang bersumber dari sumbangan, baik itu sumbangan perorangan maupun sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik, atau sumbangan dari lembaga yang berbadan hukum seperti perusahaan swasta.

KPU Bandarlampung membatasi biaya pengeluaran dana kampanye berdasarkan kesepakatan bersama LO \’Tim Penghubung\’ paslon. Besaran biaya pengeluaran dana kampanye menggunakan standar biaya umum (SBU) pemerintah daerah.

Baca Juga  Perempuan Berperan Penting Awasi Politik Uang di Masa Covid-19

Anggota KPU Bandarlampung Divisi Teknis dan Humas, Fery Triatmojo, mengatakan hasil pertemuan bersama Tim Penghubung pada 23 September menyepakati batas maksimal dana kampanye sebesar Rp24 miliar.

\”KPU Kota Bandarlampung kemarin sudah menyepakati batas maksimal dana kampanye, Rp24 miliar,\” katanya, Kamis (24/9).

Selain kesepakatan batas maksimal dana kampanye, KPU Bandarlampung juga membagi zona dan jadwal kampanye untuk ketiga paslon.

\”Zona kampanye dibagi 3 daerah pemilihan lalu jadwal dibagi 70 hari kegiatan kampanye dan satu harinya ada semacam parade budaya atau kampanye damai,\” ujarnya.

Baca Juga  15.655 Warga Bandarlampung Terancam Kehilangan Hak Pilih

Kampanye akan berlangsung selama 71 hari dimulai pada 26 September – 5 Desember.

Untuk Zona 1 meliputi Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Utara, Telukbetung Barat, Telukbetung Timur, Bumi Waras, dan Panjang.

Kemudian Zona 2 meliputi Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Enggal, Langkapura, Kemiling, dan Kedamaian.

Dan Zona 3 meliputi Kecamatan Tanjungsenang, Way Halim, Labuhan Ratu, Kedaton, Rajabasa, Sukarame, dan Sukabumi. (Josua)

Berita Terkait

Presiden Prabowo Wanti-wanti Mendikti Agar Mahasiswa Tidak Terhasut
PAN Kembali Bantu Korban Banjir Bandar Lampung
Irham Jafar: 4 Pilar Kebangsaan Penting untuk Melawan Pergeseran Nilai
PSU Pilkada Pesawaran di Tengah Keterbatasan Anggaran, Ini Solusi dari Pak Sam
Sengketa Pilkada Pesawaran Berakhir, MK Putuskan Ini!!!
PAN Terus Pantau Banjir Bandar Lampung
PAN Kembali Kunjungi Korban Banjir
Gelisahku, Mungkin Kegelisahan Pj Gubernur Samsudin Juga

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 17:51 WIB

Rekomendasikan Pemberhentian Ketua BPD Gedong Tataan, Inspektorat Pesawaran dinilai Sewenang-wenang

Senin, 21 April 2025 - 18:04 WIB

Aliansi Masyarakat Pesawaran Dukung KPU, Soroti Minimnya Sosialisasi PSU

Minggu, 20 April 2025 - 19:30 WIB

Serahkan Hibah Tanah ke PCNU, Bupati Pesawaran Dukung Pembangunan Fasilitas Kesehatan

Rabu, 16 April 2025 - 15:45 WIB

Diduga Disalahgunakan untuk Politik, AMP Desak Pemkab Pesawaran Tarik Kendaraan Dinas

Selasa, 15 April 2025 - 13:55 WIB

Komisi III DPRD Pesawaran Soroti Lampu Jalan Mati, Usul Penundaan Pembayaran KWH

Senin, 14 April 2025 - 16:12 WIB

DPRD Pesawaran Sampaikan Rekomendasi atas LKPJ Bupati 2024

Minggu, 13 April 2025 - 15:48 WIB

Iswan Caya Sosialisasikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan di Pesawaran

Minggu, 13 April 2025 - 13:24 WIB

Halal Bihalal Pramuka Lampung, Perkuat Persaudaraan, Satukan Semangat Generasi Muda

Berita Terbaru

Tedi Kurniawan, Wasekjen BPOK DPP PAN (Kiri), Foto: Arj/NK.

Tanggamus

Putra Tanggamus Tedi Kurniawan Jabat Wasekjen BPOK DPP PAN

Selasa, 22 Apr 2025 - 19:10 WIB

Pemkab Pringsewu saat menggelar sosialisasi DAK Fisik Sanitasi 2025 di Aula Princhsto, Pringkumpul, Selasa (22/4/2025), Foto: Reza/NK.

Pringsewu

Bupati Pringsewu Buka Sosialisasi DAK Fisik Sanitasi 2025

Selasa, 22 Apr 2025 - 18:05 WIB