Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 Eva Dwiana dan Deddy Amarullah meraih suara terbanyak dengan perolehan 249.241 suara.
Sementara Pasangan Calon Nomor Urut 01 Rycko Menoza-Johan Sulaiman memperoleh 92.428 suara, dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 Yusuf Kohar-Tulus Purnomo meraih 93.280 suara.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi membuka pintu bagi pasangan calon lainnya untuk menempuh upaya hukum apabila merasa keberatan dengan perolehan hasil penghitungan suara tingkat kota.
\”Berdasarkan regulasi, setelah penetapan rapat pleno ini, bagi pasangan calon masih ada upaya hukum kalau mereka keberatan dengan perolehan hasil penghitungan suara, yaitu PHP, tiga hari setelah rapat pleno KPU,\” kata Dedy di Hotel Emersia Bandarlampung, Selasa (15/12).
Pasangan calon diberi kesempatan hingga tanggal 18 Desember untuk mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
\”Kalau memang ada sengketa, KPU akan menunggu sampai selesai, inkrah putusan MK. Kemudian 5 hari setelah putusan MK kita akan menetapkan pasangan itu,\” ujar dia.
Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah menilai rapat pleno secara garis besar berjalan kondusif meski ada beberapa catatan yang diberikan pada jajaran KPU terkait pada hari pemungutan suara 9 Desember lalu.
Selain itu, pada rapat pleno terbuka KPU tersebut, Bawaslu juga sempat meminta pleno diskors agar KPU membuka kotak suara di Kecamatan Panjang dan Tanjungkarang Timur karena ada selisih 33 suara pada hasil perolehan suara.
\”Alhamdulillah sudah ditemukan, kesalahan pada pembacaan aplikasi Sirekap setelah membuka kotak suara di 11 TPS,\” kata dia.
Candrawansah menyampaikan hal itu merupakan salah satu bagian dari hasil pengawasan Bawaslu Kota Bandarlampung terhadap proses tahapan pungut hitung dan rekapitulasi suara yang dilakukan secara berjenjang. (Josua)