KPU Bandarlampung Terapkan Prinsip Kehati-hatian Sikapi Putusan Bawaslu

Redaksi

Kamis, 7 Januari 2021 - 17:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (tengah) didampingi Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi (kiri) dan Staf Sekretariat (kanan) di Media Center KPU Provinsi setempat, Kamis (7/1). Foto: Netizenku.com

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (tengah) didampingi Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triadi (kiri) dan Staf Sekretariat (kanan) di Media Center KPU Provinsi setempat, Kamis (7/1). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan menyikapi Putusan Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 terkait Hasil Sidang Penanganan Pelanggaran Administrasi terstruktur, sistematis, masif (TSM) di Pilkada Bandarlampung.

\”Karena ini putusannya kan harus hati-hati karena berdampak hukum, politik, maupun persoalan lainnya. Kita dalam pengambilan keputusan benar-benar mempertimbangkan semua aspek,\” kata Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi usai rapat konsultasi bersama KPU Provinsi Lampung dan KPU RI, Kamis (7/1).

KPU Bandarlampung, lanjut dia, wajib untuk berkonsultasi sebelum mengambil keputusan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Cuma, dampaknya putusan Bawaslu itu kan kami harus menindaklanjuti,\” ujar Dedy.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya masih menunggu hasil konsultasi dari KPU RI.

Konsultasi bersama KPU RI berlangsung secara dalam jaringan (daring) dan tulisan di Ruang Aula KPU Provinsi setempat.

\"\"

Konsultasi daring dihadiri Ketua KPU RI Arief Budiman dan tiga anggota KPU RI lainnya.

\”Secara umum kita sama-sama membedah regulasi konstruksi hukum, KPU RI belum menyimpulkan,\” kata Erwan.

KPU mengkaji dan melakukan konstruksi hukum terkait UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020.

\”Kami pada prinsipnya menyampaikan kepada Ketua KPU Bandarlampung, kita lagi menunggu hasil konsultasi dan jawaban tertulis dari KPU RI. Setelah itu akan diputuskan sendiri oleh KPU Kota Bandarlampung,\” ujar Erwan.

Sehingga untuk menuju kesimpulan, lanjut mantan Komisioner KPU Way Kanan ini, akan disampaikan oleh KPU RI kepada KPU Kota Bandarlampung melalui KPU Provinsi Lampung.

\”Kita tunggu saja karena kelembagaan ini kan hierarki, penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ini kan tanggung jawab renteng. Regulatornya, membuat aturan itu KPU RI, KPU Provinsi sebagai koordinator dan implementatornya KPU Kota,\” kata dia.

KPU Lampung secara kelembagaan mengapresiasi semua upaya berbagai pihak karena diatur dalam regulasi.

\”Kita berharap dalam situasi ini, stakeholder dan pasangan calon untuk sama-sama menjaga situasi kondusifitas,\” pungkas dia. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 22:54 WIB

Wagub Jihan Targetkan Lampung Jadi Pilot Project Eliminasi TBC Nasional

Jumat, 24 April 2026 - 22:47 WIB

Wagub Lampung Pacu Proyek Sekolah Rakyat Kota Baru Selesai Juni 2026

Jumat, 24 April 2026 - 19:20 WIB

Gubernur Lampung Dorong Penataan Ulang UMKM Lampung, Stop Persaingan Tidak Sehat!

Jumat, 24 April 2026 - 18:56 WIB

Hilirisasi Komoditas, Gubernur Lampung Targetkan Kawasan Industri Way Kanan Beroperasi 2027

Jumat, 24 April 2026 - 15:56 WIB

Pemprov Lampung Segera Terapkan Kebijakan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Sesuai STNK

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Jumat, 24 April 2026 - 11:16 WIB

Sekda Lampung Marindo Kurniawan Motivasi Lulusan Teknik Unila Hadapi Bonus Demografi dan Tantangan Masa Depan

Jumat, 24 April 2026 - 09:12 WIB

Kunjungan Komisi VII DPR RI ke Lampung, Gubernur Lampung Dorong Industri, UMKM, dan Pariwisata

Berita Terbaru

Standar kesehatan program Makan Bergizi Gratis Bandar Lampung.(ilustrasi: Netizenku)

Bandarlampung

Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS

Jumat, 24 Apr 2026 - 19:40 WIB