Bandarlampung (Netizenku.com): Sebanyak 591 pemilih difabel masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandarlampung.
Hasil rapat pleno KPU Bandarlampung dalam Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Data (DPHP) Tingkat Kota menetapkan DPS Pilkada Bandarlampung dari 20 kecamatan adalah 640.910 orang.
Pemilih difabel A.KWK sesuai format sistem data pemilih (Sidalih) terbagi atas disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas sensorik.
Ketua Divisi Program dan Data KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika, Senin (14/9), mengatakan pemilih difabel dengan disabilitas fisik paling banyak, 250 orang, dengan laki-laki 120 dan perempuan 130 orang.
Kemudian pemilih difabel dengan disabilitas mental sebanyak 179 orang, dengan 106 laki-laki dan 73 perempuan.
Lalu pemilih difabel dengan disabilitas sensorik (tunanetra + tunarungu) sebanyak 116 dengan laki-laki 59 dan perempuan 57 orang.
Dan disabilitas intelektual (cacat fisik dan mental) sebanyak 46 orang dengan 26 laki-laki dan 20 perempuan.
Setelah penetapan DPS maka akan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tempat-tempat yang terjangkau dan mudah diakses oleh masyarakat.
Seperti di balai-balai kampung/desa/kelurahan atau di tempat strategis lainnya. Pengumuman DPS akan berlangsung selama 10 hari dimulai dari 19-28 September 2020.
Selain diumumkan di balai-balai kampung/desa/kelurahan, DPS juga akan diumumkan dalam laman website KPU Kabupaten/Kota di masing-masing daerah, termasuk di laman website KPU RI di portal www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Jika seandainya belum terdaftar, maka masyarakat dapat secara langsung menyampaikan informasi kepada personil PPS di masing-masing daerahnya, atau jika ada kesalahan dalam elemen data pemilih seperti kesalahan nama, nomor NIK atau NKK, jenis kelamin, alamat domisili dan lainnya maka perbaikan elemen data ini akan segera ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan oleh PPS setempat.
Tanggapan dan masukan masyarakat bisa juga mengenai terdapat daftar pemilih yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih seperti meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari Sipil menjadi TNI/POLRI atau sebaliknya, (baik sebelum dilakukan coklit maupun sesudah dilakukan coklit).
\”Untuk pemilih difabel, mungkin bisa dibantu oleh aparatur lingkungan seperti RT/RW dan Kepala Lingkungan untuk memeriksa sudah terdaftar atau belum,\” tutup Ika. (Josua)