Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PKTL) menyayangkan kasus peristiwa pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM) Talangsari yang terjadi 34 tahun lalu tidak segera di bawa ke meja pengadilan.
Ketua PKTL, Edi Arsadad, mengatakan sudah selama 34 tahun kasus pelanggaran HAM berat talangsari tidak segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah.
Padahal dikatakanya, tertanggal 11 Januari Presiden Joko Widodo telah mengakui peristiwa talangsari itu termaksud pada golongan pelanggaran HAM berat masa lalu.
Ditambahkannya, pihaknya akan selalu melakukan konsolidasi untuk mendesak lembaga terkait mengusut kasus talangsari yang tergolong HAM berat masa lampau.
“Kejati masih melempar bola bahwa belum berkasnya belum lengkap sedangkan Komnas HAM mengungkapkan berkas sudah lengkap. Jadi kendala kami ada pada 2 lembaga itu,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (8/2).
Ia dengan para korban kerap merasakan diskriminasi diberikan oleh aparatur desa maupun aparatur negara termaksud saat ia akan menggelar diskusi pun pihaknya data secara dan diawasi secara detail peserta diskusinya.
Diterangkannya pula, Presiden RI akan menyelesaikan permasalahan kasus HAM berat talangsari secara non yudisial, sedangkan pihaknya tidak sepakat untuk menyelesaikan kasus secara non yudisial.
Edi mengatakan, ada 120 korban peristiwa itu yang terdata oleh komnas HAM, akan tetapi sampai saat ini seluruh korban belum pernah menerima bantuan dari pemerintah. Diterangkannya sempat menerima bantuan akan tetapi hanya 10 korban saja.
“Ada bantuan pada tahun 2018 tetapi hanya 10 korban. Itu bentuk bantuannya berupa kesehatan dan itu hanya selama 6 bulan,” terangnya. (Luki)