Korban HAM Talangsari Minta Instansi Terkait Usut Tuntas Kasus

Redaksi

Rabu, 8 Februari 2023 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Ketua Paguyuban Keluarga Korban Talangsari Lampung (PKTL) menyayangkan kasus peristiwa pelanggan Hak Asasi Manusia (HAM) Talangsari yang terjadi 34 tahun lalu tidak segera di bawa ke meja pengadilan.

Ketua PKTL, Edi Arsadad, mengatakan sudah selama 34 tahun kasus pelanggaran HAM berat talangsari tidak segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah.

Padahal dikatakanya, tertanggal 11 Januari Presiden Joko Widodo telah mengakui peristiwa talangsari itu termaksud pada golongan pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca Juga  Polres Pringsewu Ungkap Pelaku Tabrak Lari di KM 42-44 Jalinbar

Ditambahkannya, pihaknya akan selalu melakukan konsolidasi untuk mendesak lembaga terkait mengusut kasus talangsari yang tergolong HAM berat masa lampau.

“Kejati masih melempar bola bahwa belum berkasnya belum lengkap sedangkan Komnas HAM mengungkapkan berkas sudah lengkap. Jadi kendala kami ada pada 2 lembaga itu,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (8/2).

Ia dengan para korban kerap merasakan diskriminasi diberikan oleh aparatur desa maupun aparatur negara termaksud saat ia akan menggelar diskusi pun pihaknya data secara dan diawasi secara detail peserta diskusinya.

Baca Juga  Penahanan Tersangka Pembakaran Polsek Candipuro Minta Ditangguhkan

Diterangkannya pula, Presiden RI akan menyelesaikan permasalahan kasus HAM berat talangsari secara non yudisial, sedangkan pihaknya tidak sepakat untuk menyelesaikan kasus secara non yudisial.

Edi mengatakan, ada 120 korban peristiwa itu yang terdata oleh komnas HAM, akan tetapi sampai saat ini seluruh korban belum pernah menerima bantuan dari pemerintah. Diterangkannya sempat menerima bantuan akan tetapi hanya 10 korban saja.

Baca Juga  Polsek Gadingrejo Olah TKP Korban Gantung Diri

“Ada bantuan pada tahun 2018 tetapi hanya 10 korban. Itu bentuk bantuannya berupa kesehatan dan itu hanya selama 6 bulan,” terangnya. (Luki)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Karut-marut Koperasi Betik Gawi Pernah Dilaporkan 2022 Lalu
Dua Spesialis Pembobol Apotek di Pringsewu Ditangkap
Matikan ‘Lampu Merah’ Demi Uang, Warga Panjang Diamankan
Pihak BRI Diduga Kuat Terlibat Kasus “Kredit Fiktif Gunung Sari”
Bea Cukai Musnahkan 40 Juta Batang Hasil Tembakau Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:07 WIB

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB