Semarang (Netizenku.com): Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) terus berupaya melakukan percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di seluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai strategi guna memastikan semua kelompok masyarakat (laki-laki, perempuan, anak, penyandang disabilitas, lansia, dan kelompok rentan lainnya) dapat terlibat dalam proses dan merasakan hasil pembangunan.
Meski telah melakukan berbagai advokasi, pelatihan bagi fasilitator, dan sosialisasi kepada berbagai pihak, namun sejumlah kendala yang masih dihadapi daerah mengemuka dalam diskusi Rapat Koordinasi Teknis Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah Tahun 2019 di Kota Semarang.
Daerah menghadapi berbagai masalah dalam upaya percepatan PUG, yakni keterbatasan sumber daya manusia yang memahami PUG dan implementasinya, khususnya pada tingkat Kabupaten/Kota, keterbatasan anggaran, mekanisme pendampingan dan pembinaan oleh pusat dan provinsi, serta perubahan nomenklatur kelembagaan di daerah menyebabkan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak bentuknya tidak sama.
“Hal inilah yang mengharuskan kita lihat kembali strategi yang perlu dilakukan dalam melakukan fasilitasi dan pendampingan pelaksanaan PUG di daerah,” ujar Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Agustina Erni, ketika menutup Rakortek tersebut.
Kepala Bidang Pengarusutamaan Gender dan Pengarusutamaan Hak Anak Dinas Pemberberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur, One Widyawati mengatakan hal serupa.
“Pemerintah Daerah telah berkomitmen melaksanakan 7 prasyarat pelaksanaan PUG, namun dalam pelaksanaannya masih terdapat beberapa kendala, terutama keterbatasan jumlah sumber daya manusia atau fasilitator,” ujarnya.
Dilanjutkannya, saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Timur sedang menyusun Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender. Dalam mengatasi kurangnya jumlah fasilitator, Gubernur Jawa Timur berinisiatif untuk menggandeng Lembaga Masyarakat dan Perguruan Tinggi untuk melakukan pendampingan kepada kaum perempuan, utamanya di desa untuk berani berpartisipasi dalam penyusunan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Sementara itu, dalam mengatasi kurangnya jumlah fasilitator, Kepala Bidang Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Nelly Tristiana mengatakan pihaknya telah membuat terobosan dengan meluncurkan aplikasi konsultasi penyusunan Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) secara online melalui website, dan saat ini aplikasi tersebut sedang dikembangkan pada ponsel jenis android.
Berdasarkan evaluasi Kemen PPPA pada 2018, dari 309 wilayah di Indonesia, 32 provinsi dan 277 kabupaten/kota, baru 8 daerah yang berada pada tingkat Mentor, baik di provinsi maupun kabupaten. Tingkat Utama 8 provinsi dan 36 kabupaten/kota; Madya 8 provinsi dan 75 kabupaten/kota; sedangkan untuk Pratama 2 provinsi dan 44 kabupaten/kota.
Oleh sebab itu, pada 2019 Kemen PPPA harus mencermati kembali posisi dan situasi pelaksanaan PUG, serta meningkatkan kesiapan pelaksanaan PUG sebagai bagian dari strategi pelaksanaan pembangunan yang akan terus berjalan sampai tahun 2024 dan seterusnya.
“Ke depan, status kelembagaan daerah akan menjadi dasar bagi kami dalam melakukan fasilitasi agar lebih efektif mengingat sumber daya yang tersebar, baik manusia maupun dana,” tutupnya. (nel)