Bandarlampung (Netizenku.com): Pedagang Pasar SMEP dilarang memindahtangankan atau memperjualbelikan kios yang telah disewa dari Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Bandarlampung kepada pihak lain.
Hal itu disampaikan dengan tegas oleh Kepala Disdag setempat, Wilson Faisol.
“Tidak boleh dilakukan pemindahtanganan selama masa sewa. Nanti kita sanksi jika itu terjadi. Apakah akan langsung kita batalkan kontraknya, nanti kita lihat perjanjian tertulisnya,” kata dia saat meninjau Pasar SMEP, Sabtu (16/10).
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya