Ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmad Jazuli Sesalkan Sikap Nadiyanto

Redaksi

Rabu, 3 November 2021 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmad Jazuli bersama Sekjen DPP AWPI Hendar Yanto dan pengurus AWPI. Foto: Dokumentasi

Ketua Umum DPP AWPI Hengki Ahmad Jazuli bersama Sekjen DPP AWPI Hendar Yanto dan pengurus AWPI. Foto: Dokumentasi

Rapat pimpinan sidang tetap menghasilkan sidang kongres di antaranya:

1. Penyempurnaan AD/ART
2. Peraturan Organisasi
3. Kode Etik

Yang ditandatangani 21 Pimpinan DPP, 2 Pimpinan DPD dan 1 Penasihat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi ini bukti bukti sudah lengkap, sekali lagi kami tegaskan AWPI tidak ada 2, versi AWPI hanya 1 yang legal,” ujar Hengki.

Baca Juga  Mikdar Ilyas Minta Bulog dan Dinas Terkait Bergerak Cepat Kendalikan Harga Beras

Dia berharap Nadiyanto menyudahi polemik. “Jika memang masih mengatasnamakan sebagai Ketua Umum AWPI, kami akan tempuh jalur hukum,” pungkasnya.

Sekretaris Jenderal DPP AWPI, Hendar Yanto, menambahkan setelah kongres dan terpilih ketua umum maka secara administrasi dilakukan perubahan sesuai dengan aturan.

“Mulai perubahan akte pendiri, domisili kantor sekretariat, NPWP serta perubahan SK AHU di notaris telah kita tempuh,” kataaa dia. (Rls)

Baca Juga  Komisi III DPRD Lampung Dorong Pemasangan Watermeter untuk Optimalkan Pajak Air Permukaan

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru