Ketat! Badan Gizi Nasional Bakal Setop Dapur Makan Bergizi Gratis yang Langgar Aturan

Tauriq Attala Gibran

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat pengawasan program andalannya. Mulai 2 Juni 2026, dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal terancam sanksi berat. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara operasional.

Lampung (Netizenku.com): Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026. Aturan baru tersebut diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional.

Deputi Tauwas BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa kebijakan ini demi menjaga kualitas program. Pemerintah ingin memastikan pelayanan gizi bagi kelompok rentan berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga  Gubernur Lampung Sambut Kolaborasi Desaku Maju dan Desa BRILiaN BRI, Dorong Ekonomi Desa Berbasis Potensi Lokal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Lantas, apa saja kriteria dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa kena sanksi hingga disetop sementara? Berikut rinciannya,

1. Kuota Kelompok 3B Kurang dari 300 Orang

Setiap dapur MBG kini wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B. Kelompok rentan ini meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Baca Juga  Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Dadang mengungkapkan, fakta di lapangan justru berbicara lain. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), tim BGN masih menemukan banyak SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 orang kelompok 3B.

2. Melanggar Ketentuan Pelayanan Minimal

Dapur atau SPPG yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan dipastikan menerima sanksi administratif. Kepala SPPG yang lalai akan mendapat surat peringatan tertulis. Sanksi ini juga bakal dicatat langsung dalam rekam kinerja operasional mereka.

Baca Juga  ghofur, Pasir Laut Tidak Direkomendasikan untuk Konstruksi Jalan

3. Ancaman Suspend Mayor bagi Mitra dan Yayasan

Sanksi paling fatal mengintai mitra maupun yayasan pengelola dapur. Jika mereka gagal memenuhi target minimal pelayanan kelompok 3B, operasional dapur akan dikenai suspend kategori major (penghentian sementara).

Dampak dari sanksi ini tidak main-main. Selama masa pembekuan, pengelola tidak akan mendapatkan kucuran dana insentif operasional.

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026
Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut
PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru
Edukasi Siswa Makassar, Elnusa Petrofin Sosialisasikan Bahaya Blind Spot Mobil Tangki
Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T
Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T
Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin
Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:03 WIB

Ketok Palu! DPRD Targetkan 16 Raperda Prioritas dalam Propemperda Lampung 2026

Jumat, 12 Juni 2026 - 13:47 WIB

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:22 WIB

PKB Lampung Panaskan Mesin Politik, DPP Resmi Tetapkan 15 Ketua DPC Baru

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:44 WIB

Dukung Satgas Pertamina, Elnusa Petrofin Pastikan Kelancaran Distribusi Energi hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dukung Swasembada Energi, Elnusa Petrofin Perluas Distribusi dari Hulu hingga Wilayah 3T

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:37 WIB

Kunjungi Fasilitas RTC, Ketua KNKT Apresiasi Transformasi Keselamatan Digital Elnusa Petrofin

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:34 WIB

Hardiknas 2026, Elnusa Petrofin Bekali Ratusan Pelajar Bali Literasi Digital dan AI

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:20 WIB

5 Kloter Tiba, 2.212 Haji Asal Lampung Selamat Kembali ke Tanah Air

Berita Terbaru

Lampung

Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:47 WIB

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Jumat, 12 Jun 2026 - 10:38 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 160 | Jumat, 12 Juni 2026

Jumat, 12 Jun 2026 - 01:01 WIB