Ketat! Badan Gizi Nasional Bakal Setop Dapur Makan Bergizi Gratis yang Langgar Aturan

Tauriq Attala Gibran

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat pengawasan program andalannya. Mulai 2 Juni 2026, dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal terancam sanksi berat. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara operasional.

Lampung (Netizenku.com): Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026. Aturan baru tersebut diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional.

Deputi Tauwas BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa kebijakan ini demi menjaga kualitas program. Pemerintah ingin memastikan pelayanan gizi bagi kelompok rentan berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga  Pupuk Subsidi Mandek di Lampung Tengah, Miswan Rody Endus Permainan Kotor Oknum

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Lantas, apa saja kriteria dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa kena sanksi hingga disetop sementara? Berikut rinciannya,

1. Kuota Kelompok 3B Kurang dari 300 Orang

Setiap dapur MBG kini wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B. Kelompok rentan ini meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Baca Juga  DPRD Lampung, Koperasi Merah Putih Harus Berpihak ke Petani

Dadang mengungkapkan, fakta di lapangan justru berbicara lain. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), tim BGN masih menemukan banyak SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 orang kelompok 3B.

2. Melanggar Ketentuan Pelayanan Minimal

Dapur atau SPPG yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan dipastikan menerima sanksi administratif. Kepala SPPG yang lalai akan mendapat surat peringatan tertulis. Sanksi ini juga bakal dicatat langsung dalam rekam kinerja operasional mereka.

Baca Juga  Gubernur Lampung Ajak Kemenkeu Orkestrasi Hilirisasi dan Ekonomi Lampung

3. Ancaman Suspend Mayor bagi Mitra dan Yayasan

Sanksi paling fatal mengintai mitra maupun yayasan pengelola dapur. Jika mereka gagal memenuhi target minimal pelayanan kelompok 3B, operasional dapur akan dikenai suspend kategori major (penghentian sementara).

Dampak dari sanksi ini tidak main-main. Selama masa pembekuan, pengelola tidak akan mendapatkan kucuran dana insentif operasional.

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM
Budhi Condrowati Minta Pemprov Lampung Cicil Utang BPJS Rp105 Miliar
Warning Keras Ketua DPRD Lampung, Jangan Main-main dengan Program Makan Bergizi Gratis
APPMBGI Lampung Dikukuhkan, Siap Kawal Program Makan Bergizi Gratis di 15 Kabupaten/Kota
Sekber Lampung Soroti Pihak yang Teriak Paling Kencang Saat MBG Dibenahi
Massa Turun ke Jalan Membawa Pesan Sederhana, Koruptor Masuk Penjara, MBG Tetap Jalan
Massa AMAL MBG Gelar Aksi di Tugu Adipura, Desak Program MBG Tetap Dilanjutkan
Kawal Program Makan Bergizi Gratis, AMAL MBG Gelar Aksi Damai di Lampung

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:19 WIB

Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:50 WIB

PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Kamis, 11 Juni 2026 - 18:44 WIB

DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Senin, 4 Mei 2026 - 15:51 WIB

Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Rabu, 29 April 2026 - 23:05 WIB

Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran

Selasa, 28 April 2026 - 18:59 WIB

136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Minggu, 19 April 2026 - 11:17 WIB

Pisah Sambut Kalapas Kotaagung, Andi Gunawan Serahkan Jabatan kepada Ruh Harijadi

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:58 WIB

Warga Keluhkan Jalan Rusak hingga BPJS Nonaktif di Reses DPRD Tanggamus

Berita Terbaru

Pringsewu

Wabup Pringsewu Buka Penetrasi Pasar di Sukoharjo

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:53 WIB

Pringsewu

Bupati Pringsewu Bekali Mahasiswa ITERA Jelang KKN 2026

Selasa, 23 Jun 2026 - 22:50 WIB

Lampung

Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Selasa, 23 Jun 2026 - 18:27 WIB