Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat pengawasan program andalannya. Mulai 2 Juni 2026, dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal terancam sanksi berat. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara operasional.
Lampung (Netizenku.com): Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026. Aturan baru tersebut diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional.
Deputi Tauwas BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa kebijakan ini demi menjaga kualitas program. Pemerintah ingin memastikan pelayanan gizi bagi kelompok rentan berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
Lantas, apa saja kriteria dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa kena sanksi hingga disetop sementara? Berikut rinciannya,
1. Kuota Kelompok 3B Kurang dari 300 Orang
Setiap dapur MBG kini wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B. Kelompok rentan ini meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
Dadang mengungkapkan, fakta di lapangan justru berbicara lain. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), tim BGN masih menemukan banyak SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 orang kelompok 3B.
2. Melanggar Ketentuan Pelayanan Minimal
Dapur atau SPPG yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan dipastikan menerima sanksi administratif. Kepala SPPG yang lalai akan mendapat surat peringatan tertulis. Sanksi ini juga bakal dicatat langsung dalam rekam kinerja operasional mereka.
3. Ancaman Suspend Mayor bagi Mitra dan Yayasan
Sanksi paling fatal mengintai mitra maupun yayasan pengelola dapur. Jika mereka gagal memenuhi target minimal pelayanan kelompok 3B, operasional dapur akan dikenai suspend kategori major (penghentian sementara).
Dampak dari sanksi ini tidak main-main. Selama masa pembekuan, pengelola tidak akan mendapatkan kucuran dana insentif operasional.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” pungkasnya. (*)








