Ketat! Badan Gizi Nasional Bakal Setop Dapur Makan Bergizi Gratis yang Langgar Aturan

Tauriq Attala Gibran

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperketat pengawasan program andalannya. Mulai 2 Juni 2026, dapur umum atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar pelayanan minimal terancam sanksi berat. Sanksi tersebut mulai dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara operasional.

Lampung (Netizenku.com): Langkah tegas ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2026. Aturan baru tersebut diterbitkan oleh Kedeputian Bidang Pemantauan dan Pengawas (Tauwas) Badan Gizi Nasional.

Deputi Tauwas BGN, Letjen TNI (Purn) Dadang Hendrayuda, menegaskan bahwa kebijakan ini demi menjaga kualitas program. Pemerintah ingin memastikan pelayanan gizi bagi kelompok rentan berjalan optimal di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga  Lampung Siapkan PLTSa 1.000 Ton Per Hari, Target Beroperasi 2027

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah,” ujar Dadang dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Lantas, apa saja kriteria dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bisa kena sanksi hingga disetop sementara? Berikut rinciannya,

1. Kuota Kelompok 3B Kurang dari 300 Orang

Setiap dapur MBG kini wajib melayani sedikitnya 300 penerima manfaat dari kelompok 3B. Kelompok rentan ini meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.

Baca Juga  Komitmen Gubernur Lampung Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis di Lampung

Dadang mengungkapkan, fakta di lapangan justru berbicara lain. Saat melakukan inspeksi mendadak (sidak), tim BGN masih menemukan banyak SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 orang kelompok 3B.

2. Melanggar Ketentuan Pelayanan Minimal

Dapur atau SPPG yang kedapatan tidak memenuhi ketentuan minimal pelayanan dipastikan menerima sanksi administratif. Kepala SPPG yang lalai akan mendapat surat peringatan tertulis. Sanksi ini juga bakal dicatat langsung dalam rekam kinerja operasional mereka.

Baca Juga  Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

3. Ancaman Suspend Mayor bagi Mitra dan Yayasan

Sanksi paling fatal mengintai mitra maupun yayasan pengelola dapur. Jika mereka gagal memenuhi target minimal pelayanan kelompok 3B, operasional dapur akan dikenai suspend kategori major (penghentian sementara).

Dampak dari sanksi ini tidak main-main. Selama masa pembekuan, pengelola tidak akan mendapatkan kucuran dana insentif operasional.

“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

SMAN 1 Tegineneng Jadi Bukti Mutu Pendidikan Lampung Meningkat
BGN Akui Banyak SPPG Melenceng dari Target Prioritas
IJP Lampung Salurkan 120 Paket Daging Kurban untuk Anggota dan Warga
Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Pemprov Lampung
DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025
Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera
DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!
Wagub Jihan Nurlela Minta SPIP Jadi Budaya Kerja di Lingkungan Pemprov Lampung

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 13:11 WIB

Ketat! Badan Gizi Nasional Bakal Setop Dapur Makan Bergizi Gratis yang Langgar Aturan

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:18 WIB

SMAN 1 Tegineneng Jadi Bukti Mutu Pendidikan Lampung Meningkat

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:09 WIB

BGN Akui Banyak SPPG Melenceng dari Target Prioritas

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:06 WIB

Presiden Prabowo Serahkan Sapi Kurban Jumbo 1,5 Ton untuk Pemprov Lampung

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:41 WIB

Sikap Tegas Kapolda Lampung Terhadap Begal Didukung DPRD Lampung, Dinilai Beri Efek Jera

Senin, 25 Mei 2026 - 16:03 WIB

DPRD Lampung Soroti Pagar Laut Marriott Pesawaran, Jangan Ada Privatisasi!

Senin, 25 Mei 2026 - 15:01 WIB

Wagub Jihan Nurlela Minta SPIP Jadi Budaya Kerja di Lingkungan Pemprov Lampung

Berita Terbaru

Lampung Barat

Hapkido Lampung Barat Borong 14 Medali pada Try Out Porprov

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:06 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Raih Opini WTP ke-15 Kali Berturut-turut

Minggu, 31 Mei 2026 - 21:02 WIB

Banyak mitra dan SPPG keliru menganggap Program Makan Bergizi Gratis hanya untuk anak sekolah karena istilah school meal.(Ilustrasi: Netizenku)

Lampung

BGN Akui Banyak SPPG Melenceng dari Target Prioritas

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:09 WIB