Pugung (Netizenku.com): Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanggamus, menggelar rapat kordinasi (Rakor) Penanganan Konflik Sosial, Kesatuan Bangsa dan Politik, Rabu (2/10).
Rakor yang dipusatkan di aula Kecamatan Pugung tersebut, mengusung tema sinergitas penanganan konflik sosial guna mendukung Pencegahan, Penghentian dan Pemulihan Pasca Konflik di Kabupaten Tanggamus.
Menurut Kepala Kesbangpol Tanggamus Ajpani sekaligus sebagai ketua penyelenggara mengatakan, Rakor tersebut dilaksanakan berdasar UU No. 7 Tahun 2012. Tentang Penanganan, Permendagri No.42 TH.2015 tentang Pelaksanaan Koordinasi Penanganan Konflik Sosial.
\”Maksud dan tujuan dilaksanakan kegiatan adalah, mengkoordinasikan pencegahan konflik, penghentian konflik dan pemulihan pasca konflik, skala Kabupaten melalui sinkronisasi, harmonisasi dan integrasi kebijakan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan Penanganan konflik sosial. Merespon secara cepat dan menyelesaikan secara damai semua permasalahan yang berpotensi konflik,\” katanya.
Kemudian lanjutnya, mengambil langkah-langkah cepat, tepat dan tegas serta proposional. Untuk menghentikan segala bentuk tindakan kekerasan, akibat konflik sosial.
\”Dengan tetap mengedepankan aspek hukum, menghormati hak dan adat istiadat setempat, serta menjunjung tinggi nilai-nilai yang mengatur mengenai hak asasi manusia,\” jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi, penyelenggara menghadirkan narasumber, yang berasal dari Polres, Kodim 0424, Kejari, dan dari Kesbangpol Tanggamus. Peserta kegiatan juga terdiri dari unsur Kecamatan, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Pengurus Karangtaruna yang berasal dari wilayah timur Kabupaten Tanggamus serta siswa dan siswi SMK/SMKN yang ada di Kecamatan Pugung.
Bupati Tanggamus dalam sambutan tertulisnya, melalui Staf Ahli Bupatu Bidang Ekonomi dan Pembangunan Muhaimin, sekaligus membuka kegiatan.
\”Bupati menyambut baik kegiatan Rakor ini, yang merupakan upaya kita untuk saling bersinergi dan berkomunikasi, memantapkan Stabilitas Wilayah di Bumi Begawi Jejama Ini. Karena itu, kita harus tetap waspada dengan terus menerus, menjaga dan meningkatkan stabilitas daerah melalui sinergitas antar instansi dan aparatur pemerintah. Agar Kabupaten Tanggamus senantiasa berada dalam situasi yang kondusif, ini merupakan tanggung jawab Kita bersama, dalam mempertahankan citra wilayah kita sebagai Kabupaten yang kondusif di Provinsi Lampung,\” terangnya
Ia kembali melanjutkan, kita menyadari akan pentingnya stabilitas nasional dan daerah, maka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2012, tentang Penanganan Konflik Sosial, Kabupaten Tanggamus telah membentuk Tim Terpadu, Penanganan Konflik Sosial yang sekretariatnya berada di Kantor Kesbangpol Tanggamus. Sebagai upaya, antisipatif pencegahan dari segala kemungkinan terjadinya konflik sosial di masyarakat.
Oleh karenanya, dengan diselenggarakan kegiatan ini, saya minta untuk dapat merumuskan dan menghasilkan suatu komitmen bersama, untuk menjaga stabilitas daerah di masa kini maupun dimasa-masa kedepan. Kita menyadari bahwa segala potensi konflik, selalu mengiringi perjalanan hidup manusia, bahkan sebagian pihak mengatakan, bahwa selama kehidupan masih ada maka konflik tetap akan menjadi bagian dari kehidupan manusia itu sendiri. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya agar setiap potensi konflik yang ada tidak ber-eskalasi menjadi lebih besar, sehingga merugikan kita semua. Terlebih lagi dinamika sosial, politik, ekonomi dan budaya selalu mengalami perubahan, dan seiring dengan pesatnya kemajuan teknologi menyebab kan terjadinya pergeseran nilai yang sulit dihindari.
Terkait dengan upaya penanganan konflik sosial, saya ingin menekankan pada upaya pencegahan, dengan langkah-langkah sebagai berikut, yaitu: Bersama semua elemen masyarakat seperti tokoh agama, tokoh adat dan pemuda turut memelihara kondisi damai dalam masyarakat.
Membangun sistem peringatan dini dengan hubungan baik, mengintensifkan pemangku, memelihara antar komunikasi koordinasi dan kepentingan elemen masyarakat lainnya, serta melaporkan se-segera mungkin, setiap persoalan muncul di masyarakat untuk mendapatkan penanganan.
Meredam potensi konflik, dengan senantiasa tanggap dalam menghadapi segala kemungkinan buruk yang akan terjadi, dan sigap dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul sekecil apapun sampai tuntas.
“Mengembangkan sistem penyelesaian, perselisihan secara damai dengan memberdayakan forum-forum yang sudah ada, sesuai dengan kearifan lokal seperti rembug pekon, himpun adat dan lain sebagainya,\” tutup Muhaimin. (Jn/Arj)