Kembali Diprotes, Kadisnaker: UMP Sesuai Formulasi

Redaksi

Rabu, 24 November 2021 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) wilayah Lampung lakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Lampung pada Rabu (24/11) di Gedung DPRD Lampung.

Diketahui, pasca diumumkannya UMP Lampung yang hanya naik 0,35 persen, para buruh melancarkan gelombang protes.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu menegaskan bahwa penetapan UMP Lampung 2022 sudah sesuai dengan formulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal tersebut sesuai UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, PP 36 tahun 2021, dan Surat Edaran (SE) Menaker No: B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,” kata dia.

Baca Juga  Mardiana Tuding Dewan Pendidikan Lampung Mirip LSM

Ia mengatakan formula tersebut berdasarkan data BPS terkait kondisi inflasi, PDRB kondisi makro, dan kondisi tenaga kerja yang dijelaskan secara rinci.

Agus menjelaskan, penetapan UMP ini untuk buruh pekerja di bawah satu tahun. Sedangkan lebih dari 1 tahun, berdasarkan struktur gaji perusahaan dan skala upah.

“Bagi yang melanggar akan ada sanksinya. Dalam UU Cipta kerja bisa dipidana 1 sampai 4 tahun dan atau membayar Rp100-400 juta,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Lampung, Rel Tobing, menolak rumusan UMP Lampung 2022 yang tidak berpihak kepada buruh.

Baca Juga  DPRD Lampung Minta Harga Tiket Pesawat ke Lampung Dievaluasi

Ia mengatakan, seharusnya Menteri Tenaga Kerja menetapkan UMP mengacu pada Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional.

“Dewan pengupahan juga seharusnya memikirkan keperluan buruh dan keluarganya. Selama ini UMP dihitung berdasarkan upah buruh per tahun dan buruh lajang,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati, mengatakan akan menunda pembahasan raperda soal ketenagakerjaan lantaran mendapat masukan dari para buruh.

“Besok kita mau bahas itu raperda. Namun karena banyak poin yang harus kita masukan, saya sudah minta agar itu ditunda. Nanti ada poin-poin yang perlu kita tambah, seperti sanksi terhadap perusahaan yang tak taat aturan,” ungkap dia.

Baca Juga  19 Tahun Dikeluhkan, Jalan Penghubung Tanjung Baru–Baru Ranji Lampung Selatan Dipastikan Diperbaiki 2026

Dalam pertemuan tersebut, berikut adalah tuntutan yang dilayangkan bara buruh:

1. Turunkan Menteri Tenaga Kerja

2. Kabulkan judicial review KSBSI atas UU Nomor 11 2020 Cipta Kerja

3. Keluarkan klaster tenaga kerja dari UU 11/2020

4. Kembalikan klaster tenaga kerja ke ranah tripartit

5. Menuntut mencabut PP 36/2021 tentang Pengupahan

6. Menolak upah murah

7. Menolak outsourcing dan kontrak diperluas/perpanjang.(Agis)

Berita Terkait

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT
Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh
Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual
Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata
Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung
Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat
Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Berita Terkait

Rabu, 19 Agustus 2026 - 20:24 WIB

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:36 WIB

Bupati Tubaba: Hilangkan Sekat, Satukan Komando untuk Percepat Pembangunan

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Bupati Tubaba: Disiplin Kunci Raih Cita-cita

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:23 WIB

Naik Vespa Bersama Komunitas Motor, Bupati dan Wakil Warnai Upacara HUT ke-81 RI di Tubaba

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Bupati-Wabup Tubaba Ikuti Pidato Kenegaraan Presiden

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Kapolres Tubaba Sambangi Kejari, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:38 WIB

Targetkan Rp50 Miliar Berputar di Tiyuh, Tubaba Genjot Permodalan Lewat TubabaQ Berdaya

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Gunung Agung Juara Tubaba Football League U-17, Bupati Dorong Pembinaan Talenta Muda Berkelanjutan

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB

Pringsewu

Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:23 WIB

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB