Kembali Diprotes, Kadisnaker: UMP Sesuai Formulasi

Redaksi

Rabu, 24 November 2021 - 16:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) wilayah Lampung lakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Lampung pada Rabu (24/11) di Gedung DPRD Lampung.

Diketahui, pasca diumumkannya UMP Lampung yang hanya naik 0,35 persen, para buruh melancarkan gelombang protes.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Lampung, Agus Nompitu menegaskan bahwa penetapan UMP Lampung 2022 sudah sesuai dengan formulasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hal tersebut sesuai UU Nomor 11 tentang Cipta Kerja, PP 36 tahun 2021, dan Surat Edaran (SE) Menaker No: B-M/383/HI.01.00//XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022,” kata dia.

Baca Juga  Sinergi Sumbagsel, Mirza dan Tokoh Nasional Bersatu Percepat Pembangunan

Ia mengatakan formula tersebut berdasarkan data BPS terkait kondisi inflasi, PDRB kondisi makro, dan kondisi tenaga kerja yang dijelaskan secara rinci.

Agus menjelaskan, penetapan UMP ini untuk buruh pekerja di bawah satu tahun. Sedangkan lebih dari 1 tahun, berdasarkan struktur gaji perusahaan dan skala upah.

“Bagi yang melanggar akan ada sanksinya. Dalam UU Cipta kerja bisa dipidana 1 sampai 4 tahun dan atau membayar Rp100-400 juta,” tegas dia.

Sementara itu, Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI Lampung, Rel Tobing, menolak rumusan UMP Lampung 2022 yang tidak berpihak kepada buruh.

Baca Juga  Ketua DPRD dan Gubernur Lampung Dampingi Kapolri Tinjau Arus Balik Bakauheni

Ia mengatakan, seharusnya Menteri Tenaga Kerja menetapkan UMP mengacu pada Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional.

“Dewan pengupahan juga seharusnya memikirkan keperluan buruh dan keluarganya. Selama ini UMP dihitung berdasarkan upah buruh per tahun dan buruh lajang,” kata dia.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi V DPRD Lampung, Apriliati, mengatakan akan menunda pembahasan raperda soal ketenagakerjaan lantaran mendapat masukan dari para buruh.

“Besok kita mau bahas itu raperda. Namun karena banyak poin yang harus kita masukan, saya sudah minta agar itu ditunda. Nanti ada poin-poin yang perlu kita tambah, seperti sanksi terhadap perusahaan yang tak taat aturan,” ungkap dia.

Baca Juga  Pemprov Lampung Susun Roadmap ETPD 2026–2028, Bidik Prestasi TP2DD 2026

Dalam pertemuan tersebut, berikut adalah tuntutan yang dilayangkan bara buruh:

1. Turunkan Menteri Tenaga Kerja

2. Kabulkan judicial review KSBSI atas UU Nomor 11 2020 Cipta Kerja

3. Keluarkan klaster tenaga kerja dari UU 11/2020

4. Kembalikan klaster tenaga kerja ke ranah tripartit

5. Menuntut mencabut PP 36/2021 tentang Pengupahan

6. Menolak upah murah

7. Menolak outsourcing dan kontrak diperluas/perpanjang.(Agis)

Berita Terkait

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja
Gubernur Lampung Apresiasi Polda Lampung Ungkap Kasus TPPO Anak di Surabaya
DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha
Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung
Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda
DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik
MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun
DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB