Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang Barat (Tubaba), Lampung, menyoroti lemahnya pengelolaan Dana Desa (DD) dan aset tiyuh yang dinilai belum tertib, terutama terkait inventarisasi, legalitas, dan transparansi keuangan.
Tulangbawang Barat (Netizenku.com): Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Tubaba, Ardi Herlian Syach, mewakili Kepala Kejari Mochamad Iqbal, pada kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 melalui aplikasi Jaga Desa dan Sikebut (Sistem Kerja Bersama untuk Tiyuh), di Balai Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh kepala tiyuh dari Kecamatan Tulangbawang Udik dan Tumijajar, serta dihadiri Tim Sikebut yang terdiri atas Kejari Tubaba, Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT), camat, dan pengurus APDESI kecamatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam arahannya, Ardi menegaskan pentingnya inventarisasi aset tiyuh secara menyeluruh. Ia menyebut masih banyak aset desa yang belum memiliki kejelasan status maupun dokumen hukum.
“Tidak boleh lagi ada aset hilang, rusak, atau tidak jelas statusnya tanpa mekanisme tata kelola dan pelaporan yang baik dan benar,” tegasnya.
Ardi juga mengungkapkan bahwa hampir seluruh tiyuh di Tubaba belum memiliki sertifikat resmi atas tanah milik desa, termasuk tanah balai tiyuh.
“Aset tanah harus disertifikasi. Kami akan berkoordinasi dengan BPN agar seluruh aset tiyuh segera memiliki legalitas sah,” ujarnya.
Selain persoalan aset, Kejari menekankan perlunya perubahan budaya dalam pengelolaan Dana Desa agar lebih akuntabel dan transparan. Salah satunya dengan melarang penarikan uang tunai dalam jumlah besar tanpa alasan jelas.
“Kebiasaan penarikan tunai dalam skala besar yang tidak wajar akan kami awasi ketat. Setiap realisasi termin Dana Desa akan diaudit bersama Tim Sikebut untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi di lapangan,” jelas Ardi.
Melalui program Sikebut yang terintegrasi dengan Jaga Desa, Kejaksaan bersama instansi terkait berupaya memperkuat sistem pengawasan tanpa mengubah fungsi lembaga masing-masing. Sinergi ini diharapkan mampu mempercepat realisasi pembangunan tiyuh yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Meski begitu, Ardi menegaskan pendekatan Kejaksaan tetap mengedepankan pembinaan.
“Kami tetap membina. Namun jika sudah diperingatkan dan pelanggaran tetap terjadi, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Kejari Tubaba juga memberi tenggat waktu kepada seluruh tiyuh untuk menata ulang sistem perencanaan dan pelaporan Dana Desa mulai tahun. (*)








