Tanggamus (Netizenku.com): Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan Direktur PT Flea Briliant Agung (FBA) inisial ASP (39), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior ruko kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.
Menurut Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin dalam konferensi pers yang digelar di depan Aula Kejari Tanggamus, Rabu (13/11/2024) mengatakan, penetapan ASP sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 September 2024.
“Sebelumnya kami telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/09/2024 tanggal 24 September 2024, kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus langsung melakukan proses penyidikan berjalan, dengan memanggil ASP dimana statusnya masih sebagai saksi, lalu mengumpulkan semua dokumen dan keterangan-keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Adi Fakhruddin yang baru dua bulan menjabat sebagai Kajari Tanggamus ini.
Berdasarkan hasil penyidikan lanjutnya, tim penyidik meyakini ada perbuatan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa eksterior dan interior ruko kantor PT BPRS Tanggamus, tahun anggaran 2021, 2022.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim menemukan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh ASP juga sebagai Direktur PT FBA dimana menjadi pihak ketiga (rekanan) dalam kegiatan tersebut,” jelas Adi Fakhruddin, didampingi Kasi Pidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono.
Setelah adanya surat penetapan tersangka, pada tanggal 13 November 2024, Kejari Tanggamus kemudian melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-09/L.8.19/F4.2/11/2024 Tanggal 13 November 2024.
“Tersangka ASP akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan setiap tanggal 13 November sampai dengan 2 Desember 2024 di Rutan Kelas II B Kotaagung,” terangnya.
Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ASP yakni dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior sebagaimana tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) hingga terjadi ketidak sesuaian apa yang sudah terlaksana atau yang sudah dipasang di kantor atau di ruko kantor PT BPRS tersebut. Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan SPK seluruhnya telah diterima oleh tersangka inisial ASP.
“Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp. 1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749,” ungkap Kajari Tanggamus.
Tersangka inisial ASP tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 kemudian juga sebagaimana diubah dengan perubahan undang-undang Nomor 31 tahun ’99 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.
Pihak Kejari masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (Rapik)