Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi

Leni Marlina

Rabu, 13 November 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan Direktur PT Flea Briliant Agung (FBA) inisial ASP (39), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior ruko kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Menurut Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin dalam konferensi pers yang digelar di depan Aula Kejari Tanggamus, Rabu (13/11/2024) mengatakan, penetapan ASP sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 September 2024.

“Sebelumnya kami telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/09/2024 tanggal 24 September 2024, kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus langsung melakukan proses penyidikan berjalan, dengan memanggil ASP dimana statusnya masih sebagai saksi, lalu mengumpulkan semua dokumen dan keterangan-keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Adi Fakhruddin yang baru dua bulan menjabat sebagai Kajari Tanggamus ini.

Baca Juga  Wabup Sidak RS Batin Mangunang Malam Hari

Berdasarkan hasil penyidikan lanjutnya, tim penyidik meyakini ada perbuatan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa eksterior dan interior ruko kantor PT BPRS Tanggamus, tahun anggaran 2021, 2022.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim menemukan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh ASP juga sebagai Direktur PT FBA dimana menjadi pihak ketiga (rekanan) dalam kegiatan tersebut,” jelas Adi Fakhruddin, didampingi Kasi Pidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono.

Setelah adanya surat penetapan tersangka, pada tanggal 13 November 2024, Kejari Tanggamus kemudian melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-09/L.8.19/F4.2/11/2024 Tanggal 13 November 2024.

“Tersangka ASP akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan setiap tanggal 13 November sampai dengan 2 Desember 2024 di Rutan Kelas II B Kotaagung,” terangnya.

Baca Juga  Sempat Buang Sabu, Dua Pria Ditangkap Polisi

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ASP yakni dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior sebagaimana tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) hingga terjadi ketidak sesuaian apa yang sudah terlaksana atau yang sudah dipasang di kantor atau di ruko kantor PT BPRS tersebut. Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan SPK seluruhnya telah diterima oleh tersangka inisial ASP.

“Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp. 1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749,” ungkap Kajari Tanggamus.

Baca Juga  PD-IWO Tanggamus Peduli Warga Terdampak Covid

Tersangka inisial ASP tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 kemudian juga sebagaimana diubah dengan perubahan undang-undang Nomor 31 tahun ’99 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.

Pihak Kejari masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (Rapik)

Berita Terkait

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus
DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori
Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Tipikor APBPDes Sukamermah
KPU Tanggamus Pastikan Debat Publik Paslon Bupati-Wakil Hanya Sekali
Ratusan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Timur Dikukuhkan
Hasi Survey Pilkada Tanggamus, Petahana Terancam Tumbang
Lapas Kelas IIB Kotaagung Musnahkan Barang Sitaan WBP
Muskercab DPC PKB Tanggamus Solid Satu Suara Menangkan Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Kamis, 14 November 2024 - 19:47 WIB

Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Tipikor APBPDes Sukamermah

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Ratusan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Timur Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 07:33 WIB

Hasi Survey Pilkada Tanggamus, Petahana Terancam Tumbang

Rabu, 13 November 2024 - 17:49 WIB

Lapas Kelas IIB Kotaagung Musnahkan Barang Sitaan WBP

Rabu, 13 November 2024 - 17:36 WIB

Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi

Selasa, 12 November 2024 - 08:38 WIB

Muskercab DPC PKB Tanggamus Solid Satu Suara Menangkan Pilkada 2024

Berita Terbaru

Tanggamus

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 Nov 2024 - 21:28 WIB

Rapat paripurna istimewa; Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Agung Setyo Utomo, mengambil sumpah dan janji Heru Antori sebagai Anggota DPRD dalam Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029, Kamis (14/11). (Rapik/Nk)

Tanggamus

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Kamis, 14 Nov 2024 - 21:15 WIB