Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi

Leni Marlina

Rabu, 13 November 2024 - 17:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menetapkan Direktur PT Flea Briliant Agung (FBA) inisial ASP (39), sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan barang dan jasa interior dan eksterior ruko kantor PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Tanggamus.

Menurut Kajari Tanggamus, Adi Fakhruddin dalam konferensi pers yang digelar di depan Aula Kejari Tanggamus, Rabu (13/11/2024) mengatakan, penetapan ASP sebagai tersangka berdasarkan surat nomor: TAP-08/L.8.19/Fd.2/11/2024 tanggal 13 September 2024.

“Sebelumnya kami telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/09/2024 tanggal 24 September 2024, kemudian Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus langsung melakukan proses penyidikan berjalan, dengan memanggil ASP dimana statusnya masih sebagai saksi, lalu mengumpulkan semua dokumen dan keterangan-keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Adi Fakhruddin yang baru dua bulan menjabat sebagai Kajari Tanggamus ini.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penyidikan lanjutnya, tim penyidik meyakini ada perbuatan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa eksterior dan interior ruko kantor PT BPRS Tanggamus, tahun anggaran 2021, 2022.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim menemukan perbuatan melawan hukum yang di lakukan oleh ASP juga sebagai Direktur PT FBA dimana menjadi pihak ketiga (rekanan) dalam kegiatan tersebut,” jelas Adi Fakhruddin, didampingi Kasi Pidsus Fathurrohman Hakim dan Kasi Intel Apriyono.

Setelah adanya surat penetapan tersangka, pada tanggal 13 November 2024, Kejari Tanggamus kemudian melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus Nomor: PRINT-09/L.8.19/F4.2/11/2024 Tanggal 13 November 2024.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

“Tersangka ASP akan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan setiap tanggal 13 November sampai dengan 2 Desember 2024 di Rutan Kelas II B Kotaagung,” terangnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh tersangka ASP yakni dalam melaksanakan pekerjaan tersebut sengaja mengurangi volume pekerjaan interior maupun eksterior sebagaimana tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK) hingga terjadi ketidak sesuaian apa yang sudah terlaksana atau yang sudah dipasang di kantor atau di ruko kantor PT BPRS tersebut. Sedangkan pembayaran untuk pelaksanaan SPK seluruhnya telah diterima oleh tersangka inisial ASP.

“Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan Pengadaan Barang dan Jasa Pekerjaan Interior dan Eksterior Ruko Kantor PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) tahun 2021 dan 2022 dengan anggaran Rp. 1,9 miliar yang bersumber dari akumulasi keuntungan yang diperoleh oleh PT BPR Syariah dan terhadap adanya kekurangan volume pekerjaan tersebut menimbulkan Kerugian Keuangan Negara berdasarkan perhitungan dari auditor sebesar Rp. 513.832.749,” ungkap Kajari Tanggamus.

Baca Juga  Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru

Tersangka inisial ASP tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 kemudian juga sebagaimana diubah dengan perubahan undang-undang Nomor 31 tahun ’99 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama 20 tahun.

Pihak Kejari masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. (Rapik)

Berita Terkait

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB

Lampung

Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:19 WIB