Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Tipikor APBPDes Sukamermah

Leni Marlina

Kamis, 14 November 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanggamus sita eksekusi harta terpidana Sukarno, mantan Kepala Pekon Sukamernah, Kecamatan GunungAlip, Kabupaten Tanggamus, Kamis (14/11/2024). (Ist/Nk)

Kajari Tanggamus sita eksekusi harta terpidana Sukarno, mantan Kepala Pekon Sukamernah, Kecamatan GunungAlip, Kabupaten Tanggamus, Kamis (14/11/2024). (Ist/Nk)

Tanggamus (Netizenku.com): Bidang Intelijen bersama Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus, lakukan pengawalan serta pengamanan sita eksekusi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP/Des) Tahun Anggaran 2021, di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Kamis (14/11/2024).

Harta benda milik terpidana mantan Kepala Pekon Sukamernah atas nama Sukarno Bin Rasim disita eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 09 /Pid.Sus-TPK/2024/PT TJK Tanggal 28 Agustus 2024. Dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Print- 15 /L/8.19/Fu.1/09/2024 Tanggal 25 September 2024.

Baca Juga  Bupati-Forkopimda Tanggamus Tinjau Pelaksanaan PTM Terbatas

Mewakili Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin, Kasi Intel Apriyono mengatakan, dalam pelaksanaan sita eksekusi terpidana atas nama Sukarno Bin Rasim tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik terpidana.

“Penyitaan itu juga disaksikan oleh Camat Gunung Alip Firdaus, Plt Kepala Pekon Sukamernah Chaerul A, dan Staf BPN Tanggamus Taufik Ramadhan,” kata Kasi Intel Apriyono.

Baca Juga  Tekab 308 Polres Tanggamus, Berhasil Melumpuhkan Begal Sadis Bersajam

Dijelaskan Apriyono bahwa dalam amar putusan hukuman terhadap terpidana, salah satunya adalah untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp472.867.306. (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Tiga Ratus Enam Rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Harta benda saudara Sukarno Bin Hasim disita dan akan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti sejumlah yang telah ditetapkan dalam amar putusan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  Sanksi, Tanggamus Berhentikan ASN-Staf Pengguna Narkoba

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono bahwa, saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi sudah mengalami pergeseran paradigma. Yang dari semula pemidanaan, sekarang menjadi fokus kepada pemulihan kerugian negara.

“Alhamdulillah dengan disaksikan pihak-pihak terkait proses penyitaan terhadap harta benda terdakwa juga berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti,” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Rutan Kelas IIB Kotaagung Berpredikat Satuan Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM
Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya
Angkat Topi, Keberanian Warga dan Nelayan Putihdoh Selamatkan Korban Kecelakaan Laut
Paslon Bupati Tanggamus Saleh-Agus Menang Telak Versi Hitungan PPK
Saleh-Agus Melenggang di Tanggamus Raih Suara 71.65 Persen Hitung Cepat Rakata
Menang Real Count, Teddi Kurniawan Ucapkan Selamat ke Moh Saleh-Agus Suranto
Kapolres Tanggamus Pastikan Pemungutan Suara Aman dan Kondusif
KPU Tanggamus Lepas Logistik Pilkada Serentak 2024

Berita Terkait

Sabtu, 21 Desember 2024 - 15:07 WIB

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Jumat, 13 Desember 2024 - 19:48 WIB

Pj. Gubernur Lampung Buka Kompetisi Drone Wonderful Lampung 2024

Minggu, 8 Desember 2024 - 16:53 WIB

Komunitas TurunTangan Lampung Selenggarakan Program Kaleidoskop Dunia

Kamis, 28 November 2024 - 14:23 WIB

Telkomsel Perluas Jangkauan Jaringan 4G/LTE di Pulau Legundi dengan Teknologi Rural Star

Sabtu, 28 September 2024 - 20:07 WIB

PT ASDP Indonesia Ferry Bakauheni Bantu Bangun MI Al-Ikhlas Pasca Terbakar

Jumat, 27 September 2024 - 19:06 WIB

Calon Bupati Petahana Lamsel, Kampanye di Desa Maja Kalianda

Kamis, 26 September 2024 - 14:40 WIB

Winarni, Perempuan Tangguh Inspiratif dari Desa Waygalih

Kamis, 26 September 2024 - 14:36 WIB

Nanang Ermanto: Tidak Mau Janji Muluk Tapi Utamakan Kesejahteraan Rakyat

Berita Terbaru

Foto: Istimewa

Lampung Selatan

Pembangunan Masjid Al Hijrah Kotabaru Siap Dilanjutkan

Sabtu, 21 Des 2024 - 15:07 WIB