Kejari Tanggamus Eksekusi Harta Terpidana Tipikor APBPDes Sukamermah

Leni Marlina

Kamis, 14 November 2024 - 19:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kajari Tanggamus sita eksekusi harta terpidana Sukarno, mantan Kepala Pekon Sukamernah, Kecamatan GunungAlip, Kabupaten Tanggamus, Kamis (14/11/2024). (Ist/Nk)

Kajari Tanggamus sita eksekusi harta terpidana Sukarno, mantan Kepala Pekon Sukamernah, Kecamatan GunungAlip, Kabupaten Tanggamus, Kamis (14/11/2024). (Ist/Nk)

Tanggamus (Netizenku.com): Bidang Intelijen bersama Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus, lakukan pengawalan serta pengamanan sita eksekusi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP/Des) Tahun Anggaran 2021, di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Kamis (14/11/2024).

Harta benda milik terpidana mantan Kepala Pekon Sukamernah atas nama Sukarno Bin Rasim disita eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 09 /Pid.Sus-TPK/2024/PT TJK Tanggal 28 Agustus 2024. Dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Print- 15 /L/8.19/Fu.1/09/2024 Tanggal 25 September 2024.

Baca Juga  Akan Buat SIM, Berikut Persyaratan Lengkapnya

Mewakili Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin, Kasi Intel Apriyono mengatakan, dalam pelaksanaan sita eksekusi terpidana atas nama Sukarno Bin Rasim tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik terpidana.

“Penyitaan itu juga disaksikan oleh Camat Gunung Alip Firdaus, Plt Kepala Pekon Sukamernah Chaerul A, dan Staf BPN Tanggamus Taufik Ramadhan,” kata Kasi Intel Apriyono.

Baca Juga  Bina Peningkatan SDM, 54 Bintara Polres Tanggamus Naik Pangkat

Dijelaskan Apriyono bahwa dalam amar putusan hukuman terhadap terpidana, salah satunya adalah untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp472.867.306. (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Tiga Ratus Enam Rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Harta benda saudara Sukarno Bin Hasim disita dan akan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti sejumlah yang telah ditetapkan dalam amar putusan tersebut,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Paripurna Persetujuan Tiga Raperda Kabupaten

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono bahwa, saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi sudah mengalami pergeseran paradigma. Yang dari semula pemidanaan, sekarang menjadi fokus kepada pemulihan kerugian negara.

“Alhamdulillah dengan disaksikan pihak-pihak terkait proses penyitaan terhadap harta benda terdakwa juga berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti,” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus
DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori
KPU Tanggamus Pastikan Debat Publik Paslon Bupati-Wakil Hanya Sekali
Ratusan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Timur Dikukuhkan
Hasi Survey Pilkada Tanggamus, Petahana Terancam Tumbang
Lapas Kelas IIB Kotaagung Musnahkan Barang Sitaan WBP
Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi
Muskercab DPC PKB Tanggamus Solid Satu Suara Menangkan Pilkada 2024

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Kamis, 14 November 2024 - 18:17 WIB

KPU Tanggamus Pastikan Debat Publik Paslon Bupati-Wakil Hanya Sekali

Kamis, 14 November 2024 - 16:36 WIB

Ratusan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Timur Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 07:33 WIB

Hasi Survey Pilkada Tanggamus, Petahana Terancam Tumbang

Rabu, 13 November 2024 - 17:49 WIB

Lapas Kelas IIB Kotaagung Musnahkan Barang Sitaan WBP

Rabu, 13 November 2024 - 17:36 WIB

Kejari Tanggamus Tetapkan Direktur PT FBA Tersangka Korupsi

Selasa, 12 November 2024 - 08:38 WIB

Muskercab DPC PKB Tanggamus Solid Satu Suara Menangkan Pilkada 2024

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 15 November 2024

Kamis, 14 Nov 2024 - 22:30 WIB

Tanggamus

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 Nov 2024 - 21:28 WIB

Rapat paripurna istimewa; Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus, Agung Setyo Utomo, mengambil sumpah dan janji Heru Antori sebagai Anggota DPRD dalam Pengganti Antar Waktu (PAW) masa jabatan 2024-2029, Kamis (14/11). (Rapik/Nk)

Tanggamus

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Kamis, 14 Nov 2024 - 21:15 WIB