Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Reza

Selasa, 8 Juli 2025 - 16:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaksanakan pemusnahan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (8/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di halaman kantor Kejari Pringsewu.

Pringsewu (Netizenku.com): Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Raden Wisnu Bagus Wicaksono dalam sambutannya menegaskan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata bahwa penanganan perkara pidana dilakukan secara profesional, terbuka, dan sesuai dengan prosedur hukum.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

Ia menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan eksekusi atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus upaya untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan barang bukti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berupa pakaian, alat hisap sabu, kunci letter T, empat unit handphone berbagai jenis, narkotika jenis sabu seberat ±173,45 gram, ganja ±3,35 gram, 529 butir pil hexymer, 93 butir pil trihexyphenidyl, serta 16 buah senjata tajam.

Baca Juga  Kapolres Pringsewu Blusukan, Bagikan Sembako dan Bendera

“Pemusnahan ini tidak hanya menunjukkan bahwa proses hukum telah tuntas, tetapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban kami kepada publik bahwa setiap barang bukti ditangani secara transparan dan sesuai ketentuan,” tegas Raden Wisnu.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, perwakilan pengadilan, BNNK, serta tokoh masyarakat. Sinergi lintas lembaga ini diharapkan dapat terus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Pringsewu. (*)

Baca Juga  HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
(Editor: Suryani)

Berita Terkait

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:25 WIB

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:11 WIB

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:08 WIB

Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:58 WIB

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:49 WIB

Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

Berita Terbaru

Lampung Selatan

PWI Lampung Selatan Dukung Pemanfaatan IKD

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:30 WIB

Pringsewu

Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup

Jumat, 21 Agu 2026 - 21:25 WIB