Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait aliran kepercayaan masyarakat di Balai Pertemuan Sanggar Sasmita Bawana Paguyuban Budaya Bangsa (PBB) Pekon Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu, Selasa (3/10). Dengan tema “Pengakuan dan Perlindungan Hukum bagi Penganut Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Indonesia”.
Kegiatan ini dihadiri oleh camat Sukoharjo, kepala Pekon Nusawungu, dan para pengurus serta anggota dari kelompok penganut aliran kepercayaan yang ada di Kabupaten Pringsewu. Kurang lebih 80 orang hadir dalam acara ini.
Narasumber dalam kegiatan penyuluhan hukum ini yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan, SH., MH yang diwakili oleh I Kadek Dwi Ariatmaja, S.H.,M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, Sukarman selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pringsewu, Kapolres Pringsewu yang diwakili oleh Iptu Poltak Pakpahan selaku Kapolsek Pringsewu, dan Rumzi, S.Ag.,S.Kom.i. selaku perwakilan dari Kanwil Kemenag Kabupaten Pringsewu.
Dalam acara penyuluhan ini, I Kadek Dwi Ariatmaja mengatakan adapun tema yang diangkat tentang, “Pengakuan dan Perlindungan Hukum bagi Penganut Aliran Kepercayaan Terhadap Tuhan YME di Indonesia”. Hal ini mencakup pemahaman tentang aliran kepercayaan, sejarah perkembangannya di Indonesia, dan peran Majelis Lembaga Kemasyarakatan Kepercayaan Indonesia (MLKI) sebagai wadah organisasi bagi penghayat kepercayaan.
Kadek menambahkan hambatan yang dihadapi oleh penganut aliran kepercayaan dalam masyarakat dan negara, termasuk masalah pencatatan administrasi kependudukan dan upaya mengatasi diskriminasi.
“Materi ini juga merinci perubahan hukum pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 97 Tahun 2016, yang memberikan pengakuan dan perlindungan hukum kepada penganut aliran kepercayaan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Pringsewu mendorong partisipasi aktif dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan penganut aliran kepercayaan.
“Marilah kita bersama-sama menciptakan kerukunan antar keyakinan serta memastikan perlindungan hak-hak individu dalam menjalankan keyakinannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta norma yang hidup dan berkembang di masyarakat,” ajaknya. (Rz/Len)