Kecanduan Judi Slot, Pria Pringsewu Gadai Motor Teman

Reza

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judi online kembali menelan korban moral. Di Kabupaten Pringsewu, seorang pria rela mengkhianati sahabatnya sendiri demi mendapatkan uang cepat untuk bermain judi slot.

Pringsewu (Netizenku.com): Dengan dalih meminjam motor untuk menjemput istri, ia justru menggadaikan kendaraan itu dan kabur selama berbulan-bulan.

Pelaku bernama Destario Pravesta (38), warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Ia akhirnya dibekuk Tim Satreskrim Polres Pringsewu setelah lama melarikan diri ke Pulau Jawa. Destario, yang ternyata residivis kasus narkotika, ditangkap saat pulang ke kampung halamannya pada Jumat (3/10/2025) siang.

Baca Juga  Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Pinjam Motor, Berujung Pengkhianatan

Kasus bermula Rabu (28/5/2025) sore. Saat itu, korban Triyono (22) tengah bekerja di gudang di Pekon Pringsewu Timur. Pelaku datang dengan sikap santai dan alasan meyakinkan, yakni ingin meminjam motor Honda Beat BE 2964 US untuk menjemput istrinya.

Tanpa curiga, korban memberikan kunci motor. Namun malam berganti pagi, motor tak kunjung dikembalikan. Triyono berusaha menghubungi pelaku dan bahkan mendatangi rumah keluarganya, tapi sia-sia, pelaku menghilang tanpa jejak.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Pangan Beras Tahap II kepada 555 Warga Bumiarum

Uang Hasil Gadai Ludes Dipakai Judi Online

Dalam pemeriksaan, Destario mengaku nekat menggadaikan motor korban seharga Rp2,5 juta. Bukan untuk kebutuhan hidup, melainkan untuk bermain judi slot daring yang telah lama membuatnya kecanduan.

“Pelaku mengakui seluruh uang hasil gadai habis untuk bermain judi online. Ia sudah lama kalah dan terjerat utang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (6/10/2025).

Baca Juga  Bupati Pringsewu Dorong Penguatan SPIP dan Manajemen Risiko hingga Level 3

Bukan Pertama Kali Terjerat Kasus

Destario ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Ia pernah dipenjara dalam kasus narkotika, dan baru beberapa waktu lalu bebas. Sayangnya, alih-alih belajar dari pengalaman, ia kembali terseret ke tindak pidana akibat kecanduan judi.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (*)

Berita Terkait

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api
105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret
Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur
Ekonomi Pringsewu Tumbuh 5,44 Persen, Lampaui Provinsi Lampung dan Nasional
Sopir di Pringsewu Gelapkan Uang Setoran Penjualan Ayam Rp50,4 Juta
Motor Teman Wanita Dibawa Kabur, Pemuda di Pringsewu Ditangkap Polisi
Bupati Pringsewu Salurkan Bantuan Pangan untuk 384 Warga Fajarmulia
Bupati Riyanto Dorong Mocaf hingga Kambing Domba Jadi Penggerak UMKM Pringsewu

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 14:45 WIB

Disdik Lampung Perkuat Pengawasan Siswa Cegah Keterlibatan Narkoba

Rabu, 30 September 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Lampung Permudah Peminjaman Aset melalui Aplikasi SIMASTER

Rabu, 30 September 2026 - 11:21 WIB

Koperasi IJP Lampung Luncurkan RPK, Perkuat Layanan Kebutuhan Pokok Anggota

Selasa, 29 September 2026 - 20:03 WIB

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 September 2026 - 17:59 WIB

RSUD Abdul Moeloek Hadirkan Teknologi DSA untuk Perkuat Layanan Stroke

Selasa, 29 September 2026 - 11:06 WIB

Kemenag Lampung Tegaskan Tanah 1,72 Hektare di Natar Berstatus Aset Negara

Senin, 28 September 2026 - 20:10 WIB

Pemprov Lampung Tangani Ruas Jalan Ketapang-Negara Ratu di Lampung Utara

Senin, 28 September 2026 - 18:31 WIB

DPRD Lampung Kejar Penyelesaian 13 Raperda Sebelum 25 November

Berita Terbaru

Lampung

NTB Studi Tiru Program Desaku Maju di Lampung

Selasa, 29 Sep 2026 - 20:03 WIB