Kecanduan Judi Slot, Pria Pringsewu Gadai Motor Teman

Reza

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Judi online kembali menelan korban moral. Di Kabupaten Pringsewu, seorang pria rela mengkhianati sahabatnya sendiri demi mendapatkan uang cepat untuk bermain judi slot.

Pringsewu (Netizenku.com): Dengan dalih meminjam motor untuk menjemput istri, ia justru menggadaikan kendaraan itu dan kabur selama berbulan-bulan.

Pelaku bernama Destario Pravesta (38), warga Kelurahan Pringsewu Selatan. Ia akhirnya dibekuk Tim Satreskrim Polres Pringsewu setelah lama melarikan diri ke Pulau Jawa. Destario, yang ternyata residivis kasus narkotika, ditangkap saat pulang ke kampung halamannya pada Jumat (3/10/2025) siang.

Baca Juga  Polres Pringsewu Siagakan 285 Personel Amankan Kunjungan Jokowi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari Pinjam Motor, Berujung Pengkhianatan

Kasus bermula Rabu (28/5/2025) sore. Saat itu, korban Triyono (22) tengah bekerja di gudang di Pekon Pringsewu Timur. Pelaku datang dengan sikap santai dan alasan meyakinkan, yakni ingin meminjam motor Honda Beat BE 2964 US untuk menjemput istrinya.

Tanpa curiga, korban memberikan kunci motor. Namun malam berganti pagi, motor tak kunjung dikembalikan. Triyono berusaha menghubungi pelaku dan bahkan mendatangi rumah keluarganya, tapi sia-sia, pelaku menghilang tanpa jejak.

Baca Juga  Bupati Pringsewu Apresiasi Sinergi Polres Pringsewu

Uang Hasil Gadai Ludes Dipakai Judi Online

Dalam pemeriksaan, Destario mengaku nekat menggadaikan motor korban seharga Rp2,5 juta. Bukan untuk kebutuhan hidup, melainkan untuk bermain judi slot daring yang telah lama membuatnya kecanduan.

“Pelaku mengakui seluruh uang hasil gadai habis untuk bermain judi online. Ia sudah lama kalah dan terjerat utang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pringsewu AKP Johannes, mewakili Kapolres AKBP M. Yunnus Saputra, Senin (6/10/2025).

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Bukan Pertama Kali Terjerat Kasus

Destario ternyata bukan orang baru di dunia kriminal. Ia pernah dipenjara dalam kasus narkotika, dan baru beberapa waktu lalu bebas. Sayangnya, alih-alih belajar dari pengalaman, ia kembali terseret ke tindak pidana akibat kecanduan judi.

Kini, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. (*)

Berita Terkait

HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus
Bupati Pringsewu Hadiri Paripurna Istimewa DPRD, Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden
Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi
Pemkab dan DPRD Pringsewu Sepakati KUA-PPAS APBD 2027
Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB
Pemkab Pringsewu Gelar Lomba Kemerdekaan 2026

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:57 WIB

Konflik PT BSA Memanas, Wahrul Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Putra Jaya Umar, Antara Kebun, Petani, dan Tanggung Jawab Sebagai Wakil Rakyat

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:43 WIB

Pulung Kencana Berseru, Putra Jaya Umar Siap Kawal Jalan hingga Sumur Bor

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:38 WIB

Peduli Lingkungan, Mahasiswa Universitas Malahayati Edukasi Dasawisma Yosorejo Bikin Ecobrick

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

PAD Tubaba Digenjot, Aset Daerah dan Pajak Mulai Dioptimalkan

Rabu, 19 Agu 2026 - 20:24 WIB

Tulang Bawang Barat

HUT ke-25, Demokrat Tubaba Hadir Lewat Aksi Nyata di Tengah Masyarakat

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:24 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 165 | Rabu, 19 Agustus 2026

Rabu, 19 Agu 2026 - 08:09 WIB

Lampung

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:23 WIB