Kasus SP3 Camat Negeri Katon, Digugat Praperadilan ke PN Gedongtataan

Leni Marlina

Kamis, 7 November 2024 - 21:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yopi Hendro. (Ist/Nk)

Yopi Hendro. (Ist/Nk)

Pesawaran (Netizenku.com): Meskipun persoalan Camat Negerikaton, yang terganjal kasus pelanggaran pidana Pemilu pada kontestasi Pilkada Pesawaran, proses hukumnya telah dihentikan (SP3) oleh Gakkumdu Polres setempat dengan dalih tidak ditemukan cukup bukti. Tidak menghentikan pihak pelapor untuk meneruskan persoalan tersebut ke langkah selanjutnya.

Kuasa Hukum Pelapor, Yopi Hendro, yang tergabung dalam Tim Advokasi telah menempuh langkah hukum dengan melakukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan, terhadap SP3 yang dikeluarkan oleh Gakkumdu Polres Pesawaran tersebut.

“Hari ini, kami sudah menyerahkan gugatan praperadilan kepada PN Gedongtataan, terkait SP3 yang dikeluarkan oleh Penyidik Gakkumdu Polres Pesawaran, atas terlapor Camat Negeri Katon, Enggo Pratama dan gugatan kami itu oleh Pengadilan Negeri, sudah teregister dengan No:01/PID.Pra/2024,” ucap Yopi, Kamis (7/11/2024).

Baca Juga  AMP Pertanyakan Tunggakan Gaji Aparatur Desa Pesawaran 2021

Menurut Yopi, baginya dalam setiap menangani masalah hukum, sepanjang masih ada celah perlawanan dan dibenarkan Undang- undang, pihaknya pasti akan menempuh celah tersebut. Apalagi keputusan penyidik mengeluarkan SP3 dalam perkara itu, dinilainya telah mengusik dan melukai rasa keadilan masyarakat Pesawaran.

“Bagaimana mungkin dalam perkara tertangkap tangan, dengan bukti dan saksi jelas, bahkan sampai viral di media nasional, kok dikatakan tidak cukup bukti, inikan logikanya dipertanyakan,” sesalnya.

Baca Juga  Sudah Dilantik, Kasus Eko Aniaya Operator Sound Sistem Terus Berlanjut

Untuk persoalan ini, ucap Yopi, untuk memenangkan gugatan Praperadilan, dalam persidangan di pengadilan nanti, pihaknya telah menyiapkan 3 ahli yang sudah konfirm, Mantan Hakim Mahkamah Agung, dua Prof yang sangat berkompeten dalam skala nasional yang biasa dihadirkan dalam persidangan.

“Sejumlah nama besar pakar ahli hukum nasional, akan kita hadirkan dalam persidangan gugatan kita nanti. Kalau untuk nama para pakar itu, belum waktunya kita bocorkan, nanti saja,” ungkapnya.

Baca Juga  Bawa 18 Paket Sabu, 2 Warga Gedong Tataan Diamankan Polres Pesawaran

Begitupun lanjut Yopi, guna memberikan kepastian hukum dan pemenuhan rasa keadilan masyarakat dan untuk menjamin ke transparanan. Pihaknya akan membuat surat ke Bawas Mahkamah Agung, komisi yudisial dan KPK untuk turun ikut memantau terhadap jalannya persidangannya nanti.

“Langkah yang kami tempuh ini, merupakan upaya pamungkas kami, untuk memberikan harapan atas rasa keadilan bagi masyarakat Pesawaran yang sudah mulai krisis kepercayaan terhadap hukum yang ada saat ini,” tandasnya. (Soheh)

Berita Terkait

Menang Telak Paslon Aries Sandi-Supriyanto Unggul di 10 Kecamatan
M Nasir Dampingi Koordinator Agrinas Tinjau Lahan Cetak Sawah
Hasil Survey Rakata, Pasangan ASRI Unggul Telak dari Nanda-Antonius
Ketua Tim Paslon Nomor Urut 2 Optimis Menangkan Pilkada Pesawaran
Aries Sandi Didampingi Istri Nyoblos di TPS 6 Desa Penengahan
DPRD Pesawaran Gelar Paripurna Persetujuan RAPBD 2025
Dua Calon Kada Pesawaran Tutup Kampanye Akbar dengan Kondusif
Kasus Dugaan Netralitas ASN Pesawaran Berlanjut ke PN Gedongtataan

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 10:19 WIB

Menakar Bung Mirza dari Angka 100

Senin, 2 Desember 2024 - 08:32 WIB

Bung Mirza, Dengar Sebelum Teken

Selasa, 5 November 2024 - 09:38 WIB

Prabowo = Arinal?

Minggu, 3 November 2024 - 15:15 WIB

Arinal Menolak Jadi Raja Tega

Jumat, 13 September 2024 - 22:09 WIB

Arinal-Sutono is Back

Senin, 9 September 2024 - 13:35 WIB

Arinal Memang “Bejo”?

Kamis, 22 Agustus 2024 - 11:34 WIB

“Yo Ndak Tahu, Kok Tanya Saya”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 19:31 WIB

Jangan Ya Dek, Ya!!!

Berita Terbaru

Tanggamus

Pleno KPU Tanggamus Sukses Dihelat, Ini Hasilnya

Rabu, 4 Des 2024 - 23:53 WIB