KAI Divre IV Tanjungkarang Resmi Kurangi Perjalanan KA Kuala Stabas

Redaksi

Senin, 20 April 2020 - 08:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Mulai 25 April 2020, PT KAI Divre IV Tanjungkarang kurangi perjalanan KA Kuala Stabas dari dua kali menjadi satu kali perjalanan setiap harinya.

Kondisi darurat akibat Covid-19 yang berimbas pada penurunan jumlah penumpang, membuat PT KAI Divre IV Tanjung Karang kembali melakukan pembatalan dengan mengurangi perjalanan KA Kuala Stabas jurusan Tanjung Karang-Kotabumi-Baturaja tersebut. Pembatalan ini dilakukan terhitung mulai tanggal 25 April-16 Mei 2020.

Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Sapto Hartoyo, menjelaskan bahwa kebijakan pembatalan KA Kuala Stabas dilakukan akibat tingkat keterisian jumlah penumpang periode tanggal 1 April s.d 17 April 2020 hanya sebanyak 8.407 orang atau 32% dari jumlah kapasitas yang disediakan sebanyak 26.112 tempat duduk.

Baca Juga  Soroti Pajak Air Permukaan, DPRD Lampung Minta Pengawasan Perusahaan Diperketat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya PT KAI Divre IV juga telah membatalkan perjalanan KA Sriwijaya jurusan Tanjung Karang-Kertapati yang dimulai pada awal April 2020. Jadi total pada bulan April 2020 ini, jumlah KA yang tidak beroperasi di wilayah Divre IV mencapai dua KA (1 KA jarak jauh + 1 KA Lokal).

Adapun KA Kuala Stabas yang batal perjalanannya adalah KA pemberangkatan dari Tanjung Karang jam 07.30 WIB dan dari Baturaja jam 14.00 WIB. Sedangkan untuk KA Kuala Stabas yang masih beroperasi adalah KA yang berangkat dari Tanjung Karang jam 13.30 WIB dan dari Baturaja jam 06.30 WIB, dengan kapasitas tempat duduk yang disediakan sebanyak 50% dari kapasitas tempat duduk yang ada.

Baca Juga  DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD Lampung 2025

Dalam kondisi normal, kapasitas untuk KA lokal mencapai 150% dari kapasitas tempat duduk.

“Hal ini bertujuan untuk menyukseskan program pembatasan sosial atau physical distancing antar penumpang di atas kereta,” kata Sapto.

Masih menurut Sapto, untuk mencegah penyebaran Covid-19 selain menerapkan physical distancing, PT KAI juga mewajibkan penumpang KA untuk memakai masker ketika berada di stasiun maupun di atas kereta api.

Baca Juga  Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

“Apabila penumpang ketika melakukan proses boarding menolak memakai masker atau kain penutup hidung dan mulut, maka kepada yang bersangkutan akan kita larang untuk menggunakan jasa angkutan KA, sementara bea tiket akan dikembalikan 100% di luar bea pesan,” ujar Sapto menegaskan.

Lebih lanjut, Sapto berharap bagi masyarakat yang akan melakukan pemesanan, pembatalan, ataupun perubahan jadwal tiket KA agar menggunakan layanan tiketing on-line dari aplikasi KAI Access, sehingga tidak perlu ke luar rumah untuk datang ke stasiun. (Leni)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru