Kadis Perikanan Tanggamus Dibui

Redaksi

Kamis, 4 Agustus 2022 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku): Kurang dari sepekan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (29/7), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus akhirnya menahan (E), Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus atas dugaan tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi yang menyeret Kadis Perikanan tersebut terjadi saat E menjabat sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3A-Dalduk & KB), yang menyelewengkan dana Bantuan Operasional Keluarga berencana (BOKB) tahun anggaran 2020-2021.

Hal itu dikatakan Kajari Tanggamus Yunardi, SH.,MH di dampingi Kasi Intel Yogie Verdika, SH.,MH., Kasi Pidsus Wisnu Hamboro, SH.,MH., Kasi Pidum A.R Guntoro, SH., Kasi Datun Vita Hestiningrum, SH.,MH., dan Kasi PBB & BR Desmi Yulian, SH., pada konferensi pers di ruang Semaka, Kamis (4/8).

Baca Juga  PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka E di dampingi penasehat hukumnya Sofian Setepu dan Patner dengan surat kuasa khusus no 46/SK/SSP/VIII/2022 tanggal 1 Agustus 2022 hadir di kantor Kejaksaan untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Kajari Tanggamus.

Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik lanjut Yunardi, maka tim penyidik berkesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan dari 4 Agustus sampai 24 Agustus 2022, dan dititipkan di Rumah tahanan (Rutan) Kotaagung.

“Alasan penyidik melakukan penahan terhadap tersangka sebagaimana pasal 21 ayat 1 KUHP diantaranya khawatir melarikan diri kemudian merusak atau menghilangkan barang bukti serta kemudian tersangka mengulangi tindak pidana,” jelas Kajari.

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Lebih lanjut Kajari mengatakan, selama masa penahanan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan dan mempecepat proses penyidikan.

“Dan terhadap Tersangka E yang saat ini menjabat sebagai kepala dinas perikanan Tanggamus dikenakan pasal 2 Ayat 1 Junto pasal 18 pasal 3 Junto pasal 18 dan atau pasal 12 huruf E Junto pasal 18 Undang-undan No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah undang-undang no 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi,” terangnya.

Saat ini tim penyidik Kejari masih terus mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Sehingga nanti dari kasus ini terlihat perkembangannya apakah memang memungkinkan adanya tersangka lainnya nanti tergantung dari hasil penyidikan pengembangan ini.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Sementara itu ketua tim penyidik Kejari Tanggamus yang juga sebagai Kasi Pidsus, Wisnu Hamboro menambahkan, penahan tersangka E sudah sesuai prosedur, dimana sebelum dilakukan penahanan, tim juga melakukan cek kesehatan kepada tersangka.

” Sudah dilakukan cek kesehatan oleh pihak medis, dan hasilnya si E dalam kondisi sehat. E di tahan berdasarkan surat perintah penahanan No Sprint 95/LT 8.19/LT:/08 Tahun 2022 pada hari ini juga Tanggal 4 Agustus tahun 2022 dilakukan penanganan oleh tersangka E,” jelasnya.

Ditanya oleh awak media saat akan menuju mobil tahanan, tersangka E hanya berkata “Resiko Jabatan”.(Arj)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
KPK Temui KSP, Ancang-ancang Bersih-bersih MBG?
Jual Beli Titik Dapur MBG Terdeteksi
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:30 WIB

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:28 WIB

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:46 WIB

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:42 WIB

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:32 WIB

DPRD Tubaba Desak Pemkab Tuntaskan Siltap Aparatur Tiyuh dan Gaji ke-13 ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 00:00 WIB

DPRD Tubaba Minta Pemkab Segera Cairkan Siltap Aparatur Tiyuh

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:42 WIB

DPRD Tubaba Soroti Proyek Irigasi Rp48,35 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:38 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Lantik Pengurus PAW, Fokus Kejar Program Strategis

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB

Tulang Bawang Barat

830 Mahasiswa UM Metro Jalani KKN dan PLP di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:46 WIB

Tulang Bawang Barat

Pangdam XXI/Radin Inten Tinjau Koperasi Merah Putih di Tubaba

Jumat, 10 Jul 2026 - 13:42 WIB