Jumlah pekon di Kabupaten Pringsewu akan segera bertambah dari 126 menjadi 128 pekon. Penambahan ini menyusul rencana pendefinitifan dua pekon persiapan, yakni Pekon Sukamanah dan Pekon Kresnomulyo Barat.
Pringsewu (Netizenku.com): Pekon Sukamanah merupakan hasil pemekaran dari Pekon Bandungbaru di Kecamatan Adiluwih. Sementara itu, Pekon Kresnomulyo Barat merupakan pemekaran dari Pekon Kresnomulyo di Kecamatan Ambarawa. Dengan demikian, nantinya Kabupaten Pringsewu akan terdiri atas 128 pekon dan lima kelurahan yang tersebar di sembilan kecamatan.
Bupati Pringsewu, Riyanto Pamungkas menyampaikan hal tersebut saat rapat paripurna DPRD Pringsewu dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan dua pekon baru tersebut, Rabu (14/5/2025).
Ia mengatakan, pembentukan dua pekon baru dilandasi oleh keinginan untuk pemerataan pembangunan serta peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), yang diharapkan dapat mempercepat kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor perekonomian.
“Kedua pekon persiapan ini dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2020. Setelah melalui serangkaian kajian dan verifikasi dari Tim Penataan dan Pembentukan Pekon, Pemkab Pringsewu menilai penting untuk menetapkan Peraturan Daerah mengenai pembentukan keduanya,” ujar Riyanto.
Dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Suherman dan dihadiri Wakil Bupati Umi Laila, Ketua TP PKK Ny. Rahayu Riyanto, jajaran pemkab, forkopimda, APDESI, serta tokoh agama dan masyarakat, bupati menyampaikan beberapa hasil kajian yang telah dilakukan.
Di antaranya, batas wilayah kedua pekon telah ditetapkan sesuai kaidah kartografis melalui Peraturan Bupati. Kemudian, Pekon Persiapan Kresnomulyo Barat mendapat alokasi anggaran operasional sebesar 30 persen dari APB Pekon Kresnomulyo. Hal serupa juga berlaku untuk Pekon Persiapan Sukamanah yang menerima 30 persen dari APB Pekon Bandungbaru.
“Struktur organisasi dan perangkat pekon sudah dibentuk di kedua pekon persiapan. Kantor dan balai pekon juga telah dibangun secara swadaya oleh masyarakat, termasuk pendataan penduduk serta potensi ekonomi, pertanahan, pendidikan, dan kesehatan,” jelasnya.
Bupati berharap Ranperda tersebut dapat segera dibahas dan disahkan menjadi Peraturan Daerah, agar kedua pekon baru itu bisa segera berkembang dan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar. (Reza)