Bandarlampung (Netizenku.com): Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Provinsi Lampung menilai Putusan Bawaslu Provinsi Lampung tidak etis karena membatalkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai peserta Pilkada Bandarlampung setelah KPU Kota setempat menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara melalui rapat pleno terbuka.
\”Ini hal yang kurang etis menurut kami di JPPR karena putusan ini keluar setelah pleno penetapan rekapitulasi hasil. Coba ini muncul sebelum pleno penetapan maka ini akan lebih etis,\” kata Koordinator JPPR Wilayah Lampung, Erfan Zain, dalam pesan WhatsApp pada Senin (11/1).
Ditambah lagi pernyataan dari Bawaslu Kota Bandarlampung yang menyatakan selama proses penyelenggaraan pilkada dari masa kampanye hingga pemilihan pada 9 Desember tidak pernah ada laporan tentang praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pasangan calon.
\”Ini memunculkan pertanyaan, apakah Bawaslu Kota Bandarlampung yang bersifat pasif sehingga hanya menunggu laporan atau ini memang sengaja dipersiapkan. Atau Bawaslu Provinsi Lampung tidak menghiraukan laporan dari Bawaslu Kota Bandarlampung,\” ujar Erfan.
Putusan Bawaslu Lampung seolah-olah mempermainkan masyarakat Kota Tapis Berseri apalagi ketika pemilihan dilakukan di tengah pandemik yang membuat khawatir masyarakat datang ke tempat pemungutan suara (TPS) dengan penerapan protokol kesehatan yang tidak maksimal dari penyelenggara.
\”Kemudian muncul konflik seperti itu lagi, yang seharusnya masyarakat sudah tenang mendapatkan pemimpin baru. Jangan-jangan setelah gugatan ini diterima ada gugatan baru lagi,\” tegas dia.
Menurut JPPR hal demikian tidak seharusnya terjadi jika lembaga penyelenggara seperti Bawaslu memahami akan batasan dan kewenangannya. Hasil kajian Bawaslu harusnya tidak diserahkan ke KPU tapi kepada Mahkamah Konstitusi.
\”Kalaupun terjadi seharusnya kemarin sebelum penetapan hasil rekapitulasi, sebelum masyarakat tahu siapa yang memenangkan kontestasi. Sekarang, masyarakat sudah punya harapan akan sosok pemimpin malah digugat orang dan masih menunggu putusan Mahkamah Agung,\” ujar dia.
Erfan berharap persoalan tersebut segera selesai sehingga kegaduhan di masyarakat tidak berkepanjangan dan rentan dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
\”Kita tahu putusan MA itu final dan mengikat, KPU harus melaksanakan putusan itu. Karena Bandarlampung butuh seorang pemimpin untuk melakukan upaya pembenahan khusunya dalam penanganan pandemi Covid-19. (Josua)