Janji Nikahi Korban, M Setubuhi Pacar Hingga Sepuluh Kali

Redaksi

Selasa, 30 Juli 2019 - 18:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Polsek Kotaagung, Polres Tanggamus, mengamankan M (20) pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku M merupakan warga Pekon Mulang Maya Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus, diamankan berdasarkan laporan SU (51) selaku ayah korban berumur 15 tahun warga Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus.

Kapolsek Kotaagung Polres Tanggamus, AKP Muji Harjono, SE melalui Kanit Reskrim, Bripka Ahmad Bahri mengatakan, pelaku diamankan di rumahnya atas laporan tanggal 28 Juli 2019.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

\”Atas laporan tersebut, pelaku diamankan pada Minggu, 28 Juli 2019 pukul 18.00 WIB saat berada di rumah nya,\” kata Kanit, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK., dalam keterangannya di Mapolsek Kotaagung, Selasa (30/7).

Baca Juga  PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029

Bripka Ahmad Bahri mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban persetubuhan dan pencabulan terjadi sejak 3 bulan lalu hingga ayah korban memergokinya pada Minggu, (28/7) pukul 17.00 WIB. Dimana modusnya, tersangka selalu melakukan bujuk rayu dan menjanjikan kepada korban untuk menikahinya.

\”Perbuatan tersebut dilakukan tersangka sudah 10 kali, modusnya tersangka melakukan bujuk rayu, bahwa korban akan dinikahinya,\” ungkapnya.

Sementara, berdasarkan keterangan tersangka bahwa dia mengenal korban dari adik tirinya, bahkan korban pernah menginap di rumahnya sehingga mereka berpacaran.

Baca Juga  DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

\”Sejak berpacaran tersebut mereka kerap kali melakukan perbuatan di berbagai tempat, bahkan tersangka menginap di rumah korban ketika ayahnya menginap di kebun,\” jelasnya.

Atas perbuatan persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur itu, pelaku dan barang bukti pakaian korban diamankan di Polsek Kotaagung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

\”Pelaku dijerat pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman maksimal 15 tahun penjara,\” katanya.

Baca Juga  Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG

Dalam pengakuannya, tersangka M berterus terang dan mengakui semua perbuatannya. \”Yang saya ingat sudah 10 kali, terakhir pas ketahuan sama bapaknya,\” ucapnya.

Menurutnya, ia berpacaran dengan korban selama 3 bulan lamanya. Dimana perkenalannya melalui adik tirinya. Ia bahkan mengaku awalnya korban menolak melakukan persetubuhan, namun setelah diyakinkan akan dinikahi akhirnya korban bersedia.

\”Kenalnya dari adik tiri saya sudah 3 bulanan. Saya bujuk dan saja janji bertanggung jawab makanya dia mau,\” tandasnya. (Arj)

Berita Terkait

PBI BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Dinsos Tanggamus Sarankan Warga Beralih Sementara ke Peserta Mandiri
Tanggamus Raih WTP Kedua Berturut-turut, Bupati Dorong Transparansi APBD
Baru 15 Dapur MBG di Tanggamus Kantongi PBG
PAN Tanggamus Konsolidasi Dini Hadapi Pemilu 2029
DPRD Tanggamus Setujui LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025
Bupati Tanggamus Klarifikasi Kondisi Sekolah Batu Nyangka
Lantik Kepala Pekon, Bupati Tanggamus, Jangan Coba Coba Salahgunakan Anggaran
136 ASN Tanggamus Ikuti Sumpah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:35 WIB

Dua Pemuda Pringsewu Diamankan usai Curi HP

Jumat, 10 Juli 2026 - 13:33 WIB

Wabup Pringsewu Perkuat Sinergi dengan DMI

Kamis, 9 Juli 2026 - 11:16 WIB

Wabup Pringsewu Gelar Penetrasi Pasar Kendalikan Inflasi

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:24 WIB

Dua Remaja Hanyut di Way Sekampung Ditemukan Meninggal

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:21 WIB

DPRD Pringsewu Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026 - 12:19 WIB

Bupati Pringsewu Lantik 36 Pejabat, Tekankan Integritas dan Kolaborasi

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:58 WIB

Hari Bhayangkara, Polres Pringsewu Perkuat Komitmen Pelayanan

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:55 WIB

Satu Abad Podorejo, Wabup Pringsewu Ajak Warga Lestarikan Sejarah

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Resital Sekolah Seni Tubaba Jadi Refleksi 10 Tahun Pengembangan Kebudayaan

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:14 WIB

Tulang Bawang Barat

Ratusan Peserta Meriahkan Color Run Remind Festival 2026 di Tubaba

Sabtu, 11 Jul 2026 - 22:09 WIB

Lampung

PPM Bandar Lampung Turut Sukseskan Gerakan Radin Inten Asri

Sabtu, 11 Jul 2026 - 13:01 WIB

Tulang Bawang Barat

Dekatkan Diri dengan Warga, NasDem Tubaba Gelar Program Cukur Gratis

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:30 WIB

Tulang Bawang Barat

Dinsos Tubaba Salurkan Alat Bantu bagi 89 Penyandang Disabilitas dan Lansia

Jumat, 10 Jul 2026 - 20:28 WIB