Liwa: Masyarakat Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang saat ini menggantungkan hidup dari hasil perkebunan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), bisa menarik nafas lega. Pasalnya Pemerintah Daerah setempat bekerjasama dengan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem menerapkan terobosan baru agar kawasan TNBBS yang sudah dijadikan sebagai lahan perkebunan oleh warga, tetap dapat dimanfaatkan, namun keasrian hutan tetap dapat terpeliharan, melalui program Kemitraan Konservasi.
Melalui program Kemitraan Konservasi ini, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, memberikan izin atas pengelolaan lahan bagi masyarakat yang berkebun di kawasan TNBBS. Setidaknya terdapat 21 ribu hektar kawasan TNBBS yang sudah mendapatkan izin pengelolaan selama lima tahun. Puluhan ribu hektar yang sudah diizinkan dikelola oleh masyarakat tersebut diantaranya terletak di Kecamatan Lumbok Seminung, Sekincau, Suoh, dan Way Tenong.
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Wiratno, saat menjadi pembicara pada kegiatan Lokakarya Konservasi dan Peringatan Hari Lingkungan Hidup, di Kebun Raya Liwa, mengatakan, tentunya harus ada konsekuensi dari adanya program kemitraan tersebut. Masyarakat sebagai penerima manfaat dari hutan tersebut, harus memiliki komitmen yang tinggi untuk menjaga hutan. Komitment tersebut harus ditunjukkan dengan kegiatan penanaman tanaman-tanaman yang dapat mengembalikan fungsi hutan.
“Wajib juga turut menjaga satwa liar yang ada di dalam kawasan TNBBS,” tutur Wiratno dihadapan ribuan masyarakat yang berkebun di kawasan TNBBS.
Dikatakannya lebih lanjut, pihaknya tidak ingin melihat praktik-praktik pemasangan perangkap-perangkap yang dapat membahayakan bukan saja bagi manusia, melainkan juga satwa yang ada di TNBBS.
“Satwa itu diciptakan tuhan tentu ada juga manfaatnya. Jangan sampai seperti kejadian kemarin, ada harimau yang terkena jerat masyarakat dan kakinya terpaksa dipotong karena sudah membusuk,” tutur Wiratno.
Menurut dia, pemerintah melalui Dirjen Konservasi SDA dan Ekosistem akan terus memberikan izin bagi masyarakat yang sudah terlanjur berkebun di kawasan TNBBS dengan kriteria-kriteria tertentu. Sangat mungkin izin pemanfaatan lahan akan diperpanjang jika masyarakat dengan patuh mengikuti persyaratan yang sudah ditetapkan pada program kemitraan konservasi.
Lebih lanjut Wiratno berharap, agar pemanfaatan kawasan tersebut juga lebih diarahkan pada sertor pariwisata. Insinyur asal Tulung Agung tersebut mencontohkan ada dua desa yang memanfaatkan lokasi wisata di kawasan Hutan TNBBS dan saat ini mendapatkan penghasilan sekitar 1o milyar lebih setiap tahunnya. Hal tersebut menurut dia, dapat juga dilaksanakan di Lampung Barat, terlebih Lambar merupakan daerah yang sangat kaya akan potensi wisata, mulai dari air terjun, air panas, serta potensi wisata lainnya. (Iwan/Vic)