IPSI Lampung Pecat Eddy Purnomo dari Jabatan Wasekum

Suryani

Jumat, 18 Juli 2025 - 20:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengurus Provinsi Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Lampung resmi memberhentikan Eddy Purnomo dari jabatannya sebagai Wakil Sekretaris Umum periode 2025–2029.

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemberhentian ini dilakukan atas dasar pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, serta desakan dari sebagian besar pengurus IPSI Lampung.

Wakil Ketua I IPSI Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi menyatakan proses pemberhentian dilakukan sesuai dengan mekanisme organisasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami telah melakukan pemanggilan secara patut dan layak kepada yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi atas tindakan dan pernyataannya yang diduga melanggar norma organisasi. Namun, yang bersangkutan tidak hadir dan mengabaikan panggilan tersebut,” ujar Fauzi dalam konferensi pers di Sekretariat IPSI Lampung.

Ia menambahkan, desakan dari mayoritas pengurus untuk memberhentikan Eddy Purnomo didasari alasan yang rasional dan etis.

Baca Juga  CCTV Pemkot Dibidik ke Titik Rawan Sampah

“Eddy dinilai telah secara terbuka menyerang martabat dan kehormatan sesama pengurus, tidak menjaga nama baik organisasi, serta secara sadar tidak menjalankan kebijakan umum organisasi yang telah ditetapkan,” tegas Fauzi.

Menurutnya, keputusan ini juga diambil untuk menjaga kondusivitas internal organisasi serta keharmonisan antar pengurus, perguruan silat, dan insan pencak silat di Lampung.

“Ke depan, kami berharap tidak ada lagi tindakan saling mendiskreditkan yang dapat merusak reputasi, nama baik, dan kredibilitas organisasi,” katanya.

Baca Juga  Kebakaran Lahap Bengkel dan Toko Elektronik di Kedaton

Fauzi juga menegaskan setelah keputusan ini, Eddy tidak lagi memiliki hak untuk mengatasnamakan IPSI dalam setiap aktivitasnya.

“Sejak diberhentikan, yang bersangkutan dilarang membawa nama organisasi IPSI dalam aktivitas apa pun, serta tidak diperkenankan terlibat dalam setiap agenda atau kegiatan yang diselenggarakan IPSI, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

APBD Perubahan Bandar Lampung Disepakati, Pemkot Kejar Realisasi Program dalam Tiga Bulan
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Kemarau
PPM Bandarlampung Gandeng Kodim 0410/KBL Gelar LKBB Tingkat SMP
Bunda Eva Siapkan 5 Sumur Bor untuk Atasi Kekeringan, Tahun Depan Tambah 50 Titik
LVRI, PIVERI, dan PPM Bandar Lampung Gelar Gathering, Rawat Semangat Perjuangan Antargenerasi
HUT Ke-81 RI, Pemkot Bandar Lampung Gelar Upacara dan Lomba Bersama Forkopimda
Bandar Lampung Peroleh Bantuan 300 Bedah Rumah BSPS
Pemkot Ajak Warga Jaga Kerukunan, Rawat Perbedaan

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 21:30 WIB

Fraksi PKB Soroti Penurunan PAD dan Minta Pemprov Lampung Optimalkan Pajak Air Permukaan

Rabu, 9 September 2026 - 15:08 WIB

Andika Wibawa Minta Dinkes Tingkatkan Kesiagaan Hadapi Abu Vulkanik Anak Krakatau

Rabu, 9 September 2026 - 14:47 WIB

Mikdar Ilyas Dorong Pemprov Lampung Siapkan Anggaran Khusus Penanganan Bencana

Rabu, 9 September 2026 - 12:43 WIB

Reses Ungkap Keluhan Judi Online, Andriano: Berantas dari Hulu

Selasa, 8 September 2026 - 18:06 WIB

Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Motor di Lampung Tengah Dilaporkan ke Polda Lampung

Selasa, 8 September 2026 - 17:36 WIB

Pendapatan Turun, Belanja Daerah Lampung Naik dalam Perubahan APBD 2026

Selasa, 8 September 2026 - 13:16 WIB

Ismet Roni Desak Pertamina Pastikan Pasokan Solar di Lampung, Antrean SPBU Masih Mengular

Senin, 7 September 2026 - 16:04 WIB

BPK Periksa Pemprov Lampung, Lima Aspek Jadi Fokus Semester II 2026

Berita Terbaru

E-Paper

Lentera Swara Lampung | 167 | Rabu, 9 September 2026

Rabu, 9 Sep 2026 - 02:29 WIB