Pesawaran (Netizenku.com): Baru empat hari digelar mulai Selasa (30/10/2018) hingga Sabtu (3/11/2018), Operasi Zebra Krakatau 2018 oleh Satlantas Polres Pesawaran, Lampung menuai hasil. Operasi ini akan berakhir pada 12 November.
Operasi yang digelar di Jalan A. Yani, Lintas Barat berhasil menindak pelanggar dengan 805 surat tilang, terdiri dari SIM 392 lembar dan STNK 407 lembar.
\”Untuk R4 unit yang belum dilengkapi surat, R6 unit yang belum dilengkapi surat, serta R2 enam unit yg belum dilengkapi surat,\” kata Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Ridho Rafika, dalam rilisnya, Sabtu (3/11/2018).
Dijelaskan, untuk petugas pelaksana dalam Operasi Zebra Krakatau ini terdiri dari Anggota Sat Lantas, Anggota Sat Sabhara, Sie Propram Polres Pesawaran, serta Provost TNI AD Kompi Senapan Gedong Tataan.
Adapun dasar dilakukanya Operasi Zebra Krakatau ini adalah Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri, Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, STR Kapolri nomor: STR/ 743/ X/ OPS.1.1/ 2018 tanggal 26 Oktober 2018 tentang Pemberlakuan Operasi Zebra Krakatau 2018 TMT 30 Oktober – 12 November 2018.
\”Dengan tembusan Wadirlantas Polda Lampung, para Kasubdit Ditlantas Polda Lampung, Kapolres Pesawaran, Kabag Bin Ops Ditlantas Polda lampung dan Kasat PJR Dit Lantas Polda Lampung,\” ungkap Ridho. (soheh)