Bandarlampung (Netizenku.com): Pilkada serentak 2018 mendatang digelar kurang dari dua bulan mendatang. Namun, dalam waktu yang sesingkat ini, sisa anggaran yang dihibahkan Pemkab Lampura untuk perhelatan pesta demokrasi lima tahunan tersebut, belum direalisasikan sepenuhnya.
Pasalnya, dari kesepakatan NPHD antara Pemkab Lampura dengan Pamwas setrmpat, disepakati anggaran yang dihibahkan Pemkab kepada Panwas yalni sebesar Rp12,9 miliar, namun yang baru tersalurkam saat inj baru Rp7 miliar.
Lalu, bagaimana sisa Rp5,9 miliarnya?
Anggota Bawaslu Lampung Adek Asyari mengungkapkan jika kemarin dirinya bersama Sekda Provinsi Lampung Hamartoni bertandang ke Lampung Utara, guna mempertanyakan sisa dana hibah yang belum dilunasi Pemkab setempat.
Setelah berdiskusi dengan pihak Pemkab setempat, Adek menjelaskan bahwa belum dicairkannya sisa anggaran tersebut, lantaran Pemkab Lampura belum membuat surat pengajuan ke Pemprov, karena wayahnya sisa anggaran tersebut dibayarkan pada tahun anggaran ini.
\”Permasalahannya, Pemkab ini tidak buat surat pengajuan ke pemprov, jadi bagaimana bisa cair. Sisa hibah yang Rp5,9 miliar itu kan sebagian berasal dari dana sharing Pemprov dan sebagian dari mereka. Pemkab setempat juga saya rasa tidak bisa menyicil sisa anggaran, kesannya malah dipertanyakan. Untuk itu, saya bersama Pak Hamartoni mengimbau kepada Pemkab buat surat pengajuan hari itu juga,\” jelasnya, kepada Netizenku.com, Selasa (8/5).
Menurutnya, dalam hal ini, Panwas setempat tidak tahu apa-apa, karena hanya mengacu pada anggaran di NPHD.
Sebelumnya, Ketua Panwalukab Lampung Utara, Zainal Bahtiar mengatakan sudah menggunakan anggaran hibah dari Pemkab setempat sebesar Rp7 M sesuai dengan keperluan dan tupoksinya.
Zainal menjelaskan, pihaknya keseluruhan mendapatkan anggaran hibah dari Pemerintah Daerah sebesar Rp12,9 Milyar, terhitung mulai dari tahapan Persiapan sampai dengan tahapan Pelantikan Kepala Daerah terpilih. Namun, realisasinya, saat ini pihaknya hanya mendapatkan Rp7 M.
Dirinya merinci, Panwas mendapatkan dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD P) Tahun 2017 Senilai Rp2 M yang dikeluarkan pada bulan Oktober Sebesar Rp1 M dan Bulan November Sebesar Rp1 M. Meski dalam NPHD dianggarkan sebesar Rp5 M pada APBDP tahun 2017 tetapi hanya hanya Rp2 M yang mampu Pemerintah Daerah berikan sehingga banyak kegiatan yang dilaksanakan belum terbayarkan menunggu pencairan anggaran selanjutnya untuk membayar kegiatan-kegiatan tersebut.
\”Pada tahun 2018 ini, Panwas Kabupaten Lampung Utara kembali mendapatkan anggaran sebesar Rp3 M yang dibayarkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara pada akhir bulan Januari, dan di Bulan April sebesar Rp2 M. Sehingga total Dana Hibah yang sudah diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebesar Rp7 M,\” jelasnya. (Rio)