Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan penghargaan bukan menjadi tujuan utama dalam penyelenggaraan pembangunan daerah. Menurutnya, hal terpenting adalah memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat nyata dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Lampung Selatan (Netizenku.com): Penegasan tersebut disampaikan Egi saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengikuti verifikasi faktual Penghargaan Kinerja Pembangunan Daerah (PKPD) Kabupaten/Kota Provinsi Lampung Tahun 2026 di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (7/7/2026).
“Saya selalu berpesan kepada teman-teman bahwa penghargaan itu bukan tujuan utama, melainkan bonus. Tujuan utama kami adalah menghadirkan program-program yang benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat,” kata Egi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Egi mengapresiasi Pemerintah Provinsi Lampung atas penyelenggaraan PKPD 2026 yang dinilai menjadi salah satu instrumen untuk mendorong peningkatan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Ia juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan kepada Pemkab Lampung Selatan dalam proses penilaian tersebut. Menurutnya, apa pun hasil yang diperoleh nantinya akan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan.
“Kami mengucapkan terima kasih atas perhatian dan kepercayaan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Apa pun hasilnya nanti, kami akan menjadikannya sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan,” ujarnya.
Lampung Selatan sebelumnya berhasil lolos sebagai salah satu dari lima kabupaten terbaik di Provinsi Lampung pada tahap administrasi. Selanjutnya, daerah tersebut mengikuti tahap kedua berupa verifikasi faktual PKPD 2026.
Verifikasi faktual menjadi momentum bagi Pemkab Lampung Selatan untuk membuktikan kesesuaian antara dokumen perencanaan pembangunan dengan implementasi program serta hasil pembangunan yang telah dirasakan masyarakat.
Kegiatan diawali dengan pemaparan mekanisme penilaian oleh Tim Penilai Utama (TPU) yang dipimpin Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian Bappeda Provinsi Lampung Endang Wahyuni. Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan Tim Penilai Independen yang terdiri atas Prof. Dr. Ayi Ahadiat, S.E., M.B.A., Prof. Dr. Ir. Wan Abbas Zakaria, M.S., M. Bobby Rahman, S.T., M.Si. (Han)., Ph.D., dan H. Ardiansyah, S.H.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Supriyanto menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim penilai dan menyambut baik pelaksanaan verifikasi faktual sebagai bagian dari rangkaian penilaian PKPD 2026.
Menurut Supriyanto, penghargaan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada daerah yang mampu menyusun dan melaksanakan perencanaan pembangunan secara berkualitas, partisipatif, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Seluruh capaian yang diraih Kabupaten Lampung Selatan merupakan hasil kerja keras, sinergi, dan kolaborasi seluruh perangkat daerah bersama DPRD, akademisi, dunia usaha, media, hingga masyarakat dalam menyusun perencanaan pembangunan yang berbasis data dan kebutuhan masyarakat,” ujar Supriyanto.
Ia juga memaparkan berbagai capaian pembangunan daerah sepanjang 2025, mulai dari pertumbuhan ekonomi, penurunan angka kemiskinan dan pengangguran, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), hingga penguatan pelayanan kesehatan, pendidikan, reformasi birokrasi, dan tata kelola pemerintahan.
Supriyanto berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memberikan informasi secara objektif kepada tim penilai sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang telah dilakukan.
“Semoga semangat sinergi dan kolaborasi ini dapat membawa Kabupaten Lampung Selatan meraih Penghargaan Kinerja Pembangunan Daerah Tahun 2026 sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pembangunan yang adaptif, inovatif, berkelanjutan, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Tim Penilai Utama Endang Wahyuni mengapresiasi Kabupaten Lampung Selatan yang berhasil melaju ke tahap kedua penilaian PKPD 2026.
Endang menjelaskan, verifikasi faktual memiliki bobot penilaian sebesar 40 persen dan menjadi tahapan penting untuk mengonfirmasi hasil evaluasi dokumen yang telah dilakukan sebelumnya.
Menurutnya, proses penilaian meliputi pemutaran video profil daerah, presentasi pemerintah daerah, dialog bersama para pemangku kepentingan, hingga kunjungan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan dengan implementasi pembangunan di lapangan.
“Kami berharap seluruh informasi yang disampaikan dapat memberikan gambaran yang komprehensif mengenai pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan, sehingga proses penilaian dapat berlangsung secara objektif,” ujar Endang.
Melalui verifikasi faktual tersebut, Pemkab Lampung Selatan optimistis mampu menunjukkan kualitas perencanaan pembangunan yang selaras dengan pelaksanaan program dan hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.
Keikutsertaan dalam PKPD 2026 diharapkan tidak hanya menjadi ajang penilaian, tetapi juga momentum untuk memperkuat tata kelola pembangunan yang partisipatif, inovatif, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. (*)








