Ikuti Arahan Men PAN dan Menkes, Gubernur Arinal Mulai Terapkan “Work From Home”

Redaksi

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlpung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mulai menerapkan “work from home” atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Senin 23 Maret 2020 untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Lampung.

Keputusan Gubernur itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1118/07/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Keputusan Gubernur ini merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Reformasi Birokrasi (RB) No 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19.

Baca Juga  Mesuji Ukir Sejarah, Jadi Tuan Rumah Piala Soeratin Lampung Tiga Kategori Sekaligus

Selain itu, sebelumnya, Gubernur Lampung juga telah mengeluarkan Surat tanggal 14 Maret 2020 No 440/1022/06/2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid 19 di Provinsi Lampung.

Atas dasar surat itu, disebutkan bahwa Kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas sehingga diperlukan upaya pengurangan risiko melalui pembatasan interaksi antar individu melalui “social distancing” dan “work from home” (WFH).

Untuk itu, Gubernur minta diperhatikan sejumlah hal. Pertama, Covid-19 merupakan virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia, oleh karena itu harus waspada, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat, dan mematikan.

Kedua, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran infeksi Covid-19 di Wilayah Provinsi Lampung, lebih efektif adalah dengan melakukan aktivitas sehari-hari \”untuk tetap tinggal atau diam di dalam rumah, jangan keluar rumah kecuali hal sangat penting dan mendesak\”

Baca Juga  Gubernur Mirza Dorong KDMP Pangkas Rantai Distribusi Beras di Lampung

Ketiga, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, maka untuk sementara waktu terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan, agar mengkoordinasikan dan melakukan pengaturan kepada seluruh pejabat dan staf untuk dapat melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home) dan pengaturan piket, sesuai dengan Surat Edaran MENPAN-RB.

Work From Home ini memiliki sedikitnya 7 ketentuan. Pertama, seluruh pejabat dan staf melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home), HP dalam kondisi aktif dan tetap melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan,

Kedua, agar selalu melakukan pengecekan /kontrol kondisi kesehatan masing-masing termasuk anggota keluarga.

Ketiga, tidak melakukan kegiatan atau mengumpulkan orang, baik tugas kedinasan, kemasyarakatan maupun keluarga dan lainnya.

Baca Juga  Wulan Mirza Lantik Pengurus PMI Lampung Selatan 2026-2031, Tekankan Respons Bencana Maksimal Enam Jam

Keempat, memberikan sosialisasi dan mengimbau seluruh warga masyarakat yang ada disekitar tempat tinggal untuk tidak berkumpul dan atau mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Kelima, masing-masing kepala perangkat daerah agar melakukan monitoring melalui sistem teknologi informasi, oleh karena itu absensi fingerprint untuk sementara waktu ditiadakan sampai waktu yang belum ditentukan,

Keenam, perangkat daerah yang masih tetap bekerja melaksanakan tugas adalah pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan beberapa pejabat/staf lainnya untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan.

Ketujuh, bagi instansi/perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing, seperti rumah sakit, samsat, dan pelayanan publik lainnya. (rls)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru