Ikuti Arahan Men PAN dan Menkes, Gubernur Arinal Mulai Terapkan “Work From Home”

Redaksi

Selasa, 24 Maret 2020 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlpung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mulai menerapkan “work from home” atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Senin 23 Maret 2020 untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Lampung.

Keputusan Gubernur itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1118/07/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Keputusan Gubernur ini merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Reformasi Birokrasi (RB) No 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19.

Baca Juga  Update Kasus Covid-19 di Lampung 24 April 2020

Selain itu, sebelumnya, Gubernur Lampung juga telah mengeluarkan Surat tanggal 14 Maret 2020 No 440/1022/06/2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid 19 di Provinsi Lampung.

Atas dasar surat itu, disebutkan bahwa Kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas sehingga diperlukan upaya pengurangan risiko melalui pembatasan interaksi antar individu melalui “social distancing” dan “work from home” (WFH).

Untuk itu, Gubernur minta diperhatikan sejumlah hal. Pertama, Covid-19 merupakan virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia, oleh karena itu harus waspada, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat, dan mematikan.

Kedua, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran infeksi Covid-19 di Wilayah Provinsi Lampung, lebih efektif adalah dengan melakukan aktivitas sehari-hari \”untuk tetap tinggal atau diam di dalam rumah, jangan keluar rumah kecuali hal sangat penting dan mendesak\”

Baca Juga  Kriya dan Wastra Khas Lampung Siap Unjuk Gigi Pada Lampung Craft

Ketiga, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, maka untuk sementara waktu terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan, agar mengkoordinasikan dan melakukan pengaturan kepada seluruh pejabat dan staf untuk dapat melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home) dan pengaturan piket, sesuai dengan Surat Edaran MENPAN-RB.

Work From Home ini memiliki sedikitnya 7 ketentuan. Pertama, seluruh pejabat dan staf melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home), HP dalam kondisi aktif dan tetap melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan,

Kedua, agar selalu melakukan pengecekan /kontrol kondisi kesehatan masing-masing termasuk anggota keluarga.

Ketiga, tidak melakukan kegiatan atau mengumpulkan orang, baik tugas kedinasan, kemasyarakatan maupun keluarga dan lainnya.

Baca Juga  Ciptakan Keluarga Harmonis, Elly Wahyuni Edukasi Perda Pembangunan Ketahanan Keluarga di Way Lima

Keempat, memberikan sosialisasi dan mengimbau seluruh warga masyarakat yang ada disekitar tempat tinggal untuk tidak berkumpul dan atau mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Kelima, masing-masing kepala perangkat daerah agar melakukan monitoring melalui sistem teknologi informasi, oleh karena itu absensi fingerprint untuk sementara waktu ditiadakan sampai waktu yang belum ditentukan,

Keenam, perangkat daerah yang masih tetap bekerja melaksanakan tugas adalah pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan beberapa pejabat/staf lainnya untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan.

Ketujuh, bagi instansi/perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing, seperti rumah sakit, samsat, dan pelayanan publik lainnya. (rls)

Berita Terkait

Disnaker Lampung Bakal Turunkan Tim Pengawas dan Mediator untuk Selesaikan Permasalahan THR
Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR
Realisasi penyaluran KUR Peternakan Lampung Capai Rp1,51 triliun
Cuaca Lampung Diprediksi Berawan-Hujan Ringan, Aman untuk Penyeberangan
Umar Ahmad dan Sinyalemen Dukungan PDI Perjuangan
Gubernur Arinal Ajak Semua Pihak Wujudkan Lampung Sebagai Lumbung Ternak Nasional
DPD PDI Perjuangan Santai Tanggapi Rumor Umar Ahmad-Edi Irawan
Lampung Memperkaya Kalender Pariwisata dengan 90 Kegiatan Tahun 2024

Berita Terkait

Rabu, 17 April 2024 - 20:41 WIB

Pj Bupati Tubaba Ziarah ke Makam para Raja

Rabu, 17 April 2024 - 14:25 WIB

Pj Bupati Tubaba Tinjau Kesiapan Pelayanan Puskemas

Rabu, 3 April 2024 - 14:54 WIB

Trend Positif, Tubaba Komitmen Tingkatkan Capaian Pembangunan

Selasa, 2 April 2024 - 18:27 WIB

Pj Bupati Tubaba Safari Ramadan di Masjid Al-Muttaqin Gunung Terang

Jumat, 29 Maret 2024 - 21:14 WIB

Kwarcab Pramuka Tubaba Gelar Ceramah Ramadan dan Buka Bersama

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:28 WIB

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:10 WIB

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:56 WIB

DPRD Tubaba akan Hearing Terkait LKPJ Bupati Terhadap APBD 2023

Berita Terbaru

Ilustrasi THR. Foto: Ist.

Lampung

Disnaker Lampung Catat 13 Pengaduan Ikhwal THR

Jumat, 19 Apr 2024 - 19:59 WIB