Ikadin Pusat Dilantik, Penta Peturun: Wadah Advokat Banyak Alami Polemik

Redaksi

Kamis, 16 Juni 2022 - 14:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2022-2027 resmi dilantik. Pelantikan tersebut berlangsung pada hari rabu 15 Juni 2022 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Menurut Ketua Ikadin Lampung, Penta Peturun, hadirnya Ikadin merupakan suatu keniscayaan. Sebab, wadah tunggal (single bar association) sebagaimana yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UU Advokat sudah tidak lagi relevan.

“Keberadaan wadah tunggal advokat menimbulkan polemik di kalangan advokat maupun organisasi advokat sehingga pada akhirnya banyak bermunculan organisasi advokat. Maka menjadi suatu keharusan organisasi advokat menganut sistem multi barbar,” ujar dia kepada Netizenku.com pada Kamis (16/6).

Baca Juga  Tekab 308 Polres Metro Bekuk Kakak Adik DPO Spesialis Curas

Hal tersebut ditegaskan dalam KMA No.73/KMA/HK.01/IX/2015 yang menginstrusikan kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah calon advokat yang memenuhi syarat baik yang diajukan Peradi maupun non Peradi hingga terbentuknya UU Advokat yang baru.

“Maka dari itu Ikadin, mendorong untuk perlu dilakukan transformasi organisasi advokat dari single bar menjadi multi bar,” jelas dia.

Baca Juga  Operasi Antik Krakatau 2021, Polres Pringsewu Ringkus 33 Tersangka Narkoba

Ia juga menambahkan, Ikadin mendukung keadilan restorative justice. Di mana penyelesaian masalah pidana tidak selalu harus diakhiri melalui persidangan pidana yang rumit dan berbelit, tetapi melalui penyelesaian yang disebut sebagai restorative justice.

Menurut dia, kodifikasi yang tidak terunifikasi menjadi tantangan utama dalam melaksanakan restorative justice, seolah-olah masing-masing lembaga penegak hukum mempunyai kewenangan sendiri sesuai dengan tingkat dari proses penyelesaian perkara dalam membuat aturan.

Baca Juga  Empat Warga Suka Agung Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

“Sampai saat ini hukum pidana di Indonesia belum menerapkan keadilan restorative secara komprehensif. perlu adanya Perpu agar ada kesamaan dalam pelaksanaan hukuman berdasarkan proses restorative justice sambil menunggu disahkannya KUHAP yang baru,” pungkasnya.(Rls/Agis)

Berita Terkait

Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung
Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
BBM Diimpor Pakai Dolar Terbakar di Gudang Ilegal
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembunuhan Pria di Metro Diringkus Polisi
Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kehilangan Motor? Cek ke Polres Pringsewu, 21 Kendaraan Hasil Curian Disita
Pelaku Curanmor di Pringsewu Terancam 7 Tahun Penjara

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 00:16 WIB

Kepala Babi Teror Jurnalis Tempo

Selasa, 18 Maret 2025 - 20:46 WIB

Muluskan Jalan, Pesawaran Menang Banyak

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:52 WIB

Operasi Kejar Target Jalan Tanpa Lubang Berlanjut ke Pesisir Teluk Lampung

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:52 WIB

Gerebek Sabung Ayam, 3 Polisi Gugur Diterjang Peluru

Senin, 17 Maret 2025 - 14:09 WIB

KPU Pesawaran Terima Massa Aksi, Ini Janjinya

Minggu, 16 Maret 2025 - 22:00 WIB

Pemprov Lampung Kebut Perbaikan Jalan

Minggu, 16 Maret 2025 - 21:55 WIB

Hindari Pemborosan, Ekonom UGM Usulkan Program MBG Belajar pada Amerika

Minggu, 16 Maret 2025 - 08:47 WIB

AMPP Mantapkan Barisan Jelang Aksi Damai Selamatkan Demokrasi

Berita Terbaru

Penulis saat berada di kantor Tempo. (foto: dok pribadi)

Celoteh

Merapat ke Markas Tempo

Sabtu, 29 Mar 2025 - 21:45 WIB

Mochtar Lubis (foto: ist)

Celoteh

Kita Pernah Punya Wartawan Jihad, Kapan Ada Lagi?

Jumat, 28 Mar 2025 - 22:47 WIB

Bandarlampung

ILS-BAZNAS Lampung Salurkan Kado Ramadan untuk Kader dan Pasien TBC

Rabu, 26 Mar 2025 - 17:54 WIB