IBN Keluarkan Program RPL, Permudah untuk Mendapatkan Gelar

Redaksi

Rabu, 2 Agustus 2023 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Institut Bakti Nusantara (IBN) mengeluarkan program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), hal ini dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri pendidikan kebudayaan, riset,dan teknologi Republik Indonesia nomor 41 tahun 2021.

Menurut Rektor IBN DR.H.Fauzi, kampus IBN mengeluarkan program baru yang telah disepakati oleh para pimpinan IBN Dekan FTKOM, Muslihudin M.T.I, Dekan FEB, Didi.ST.,M.Kom. Kaprodi IBN, Suyono.M.T.I., dan operator BAK Widianto.,M.T.I yaitu Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), Rabu (2/8) bertempat di ruang kerjanya.

Ia menambahkan program terlaksana berdasarkan implementasi, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)

Baca Juga  Sepekan Menjabat, Kapolres Pringsewu Perkuat Sinergi dengan FKUB

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Periode 2017–2022, RPL adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah untuk mengakui kualifikasi seseorang serta memberikan motivasi dan kepercayaan diri seseorang untuk terus belajar sepanjang hayat.

“Tujuan Program ini untuk meningkatkan akses pendidikan tinggi, sehingga dapat meningkatkan angka partisipasi pendidikan tinggi, Serta memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah memiliki pengalaman pada suatu bidang pengetahuan dan keterampilan tertentu untuk memajukan ilmu pengetahuan dan keterampilan yang telah diperolehnya sehingga mendapatkan kredit akademik melalui asesmen (RPL),” ungkapnya.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Alsintan untuk Petani

Di tempat yang sama Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) IBN, Didi Susianto.ST.,M.Kom, menjelaskan, untuk kampus RPL Tipe A dilakukan melalui pengakuan, Capaian Pembelajaran secara parsial untuk melanjutkan ke Pendidikan formal, yaitu pengakuan hasil belajar yang diperoleh dari, program studi pada Perguruan Tinggi sebelumnya, pendidikan nonformal atau informal dan,pengalaman kerja setelah lulus jenjang pendidikan menengah atau bentuk lain yang sederajat.

Baca Juga  Wabup Pringsewu Pimpin Gerakan Indonesia ASRI, Ajak Warga Hidupkan Budaya Gotong Royong

Ianjutnya untuk persyaratan peserta, paling rendah lulus sekolah menengah atas atau bentuk lain yang sederajat dan , memiliki pendidikan nonformal, informal, atau pengalaman kerja yang relevan dengan program studi pada Perguruan Tinggi yang akan ditempuh.

“Perolehan Kredit Skema RPL Tipe A bisa melalui proses rekognisi, Pendidikan Formal dan pengalaman kerja, ataupun Pendidikan Nonformal, Informal,” ujarnya. (Rz/Len)

Berita Terkait

Pemkab Pringsewu Salurkan Bantuan Beras Tahap II kepada 55.048 Penerima
Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos
Bupati Pringsewu Lepas 35 Atlet FESPATI Lampung ke Kejurnas 2026
Diklat Paskibraka Pringsewu 2026 Resmi Ditutup
Ombudsman Nilai Pelayanan RSUD Pringsewu
HUT Ke-81 RI, Pemkab Pringsewu Gelar Upacara dan Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Curanmor Mengintai Dini Hari, Polres Pringsewu Intensifkan Patroli
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Akhirnya Ditangkap Polisi di Tanggamus

Berita Terkait

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:44 WIB

Angkasa Pura Indonesia Siap Dukung HPN dan Porwanas 2027 di Lampung

Rabu, 26 Agustus 2026 - 12:42 WIB

Yozi Rizal Soroti Lemahnya Perhatian Pemprov Lampung terhadap Dunia Sastra

Minggu, 23 Agustus 2026 - 13:11 WIB

Kebakaran Berulang di Way Kambas, Komisi II DPRD Lampung Dorong Pencegahan Diperkuat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:23 WIB

BPBD Lampung Siap Bantu Korban Gempa NTT

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:38 WIB

Atap Rapuh, Mimpi Anak Way Kanan Tak Boleh Runtuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:25 WIB

Gubernur Lampung Ikuti Upacara Detik Detik Proklamasi Secara Virtual

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:22 WIB

Gubernur Lampung, Kemerdekaan Harus Dirasakan Masyarakat melalui Pembangunan yang Nyata

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Pengusaha Jambi Laporkan Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp465 Juta ke Polda Lampung

Berita Terbaru

Pringsewu

Polisi Tetapkan FD Tersangka Kasus Pelajar di Kos

Selasa, 25 Agu 2026 - 20:02 WIB