Hindari Penularan Covid-19, Polres Lambar Perketat Surat Ijin Keramaian

Redaksi

Rabu, 16 September 2020 - 14:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liwa (Netizenku.com): Merebaknya isu bahwa Polres Lampung Barat tidak mengeluarkan surat ijin keramaian, tidak benar. Hanya saja saat ini lebih diperketat, dalam rangka menghindari penularan virus Covid-19.

Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kasat Intelkam, AKP Dyvia Ardianto, S.Ik, mengatakan sampai saat ini pihaknya tetap memberikan atau menerbitkan surat ijin keramaian, seperti resepsi pernikahan atau khitanan, hanya saja pemohon harus melengkapi semua persyaratan.

Baca Juga  Yusrin : Pesta Demokrasi Selesai, Warga Tetap Guyub Dan Lingkungan Makin Kompak

\”Sepanjang pemohon melengkapi seluruh persyaratan, kami tetap menerbitkan surat ijin keramaian, jadi tidak benar kalau ada berita bahwa Polres Lampung Barat tidak memberikan surat izin,\” kata Dyvia, Rabu (16/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemenuhan syarat tersebut, kata Dyvia, sudah menjadi bagian dari pola hidup di era new normal, bukan untuk mempersulit warga yang akan menggelar hajatan. Tetapi tujuannya untuk kebaikan bersama.

\”Saat ini pandemi virus Covid-19 masih jadi ancaman, jadi tugas kita bersama untuk menjalankan protokol kesehatan, jadi bagi masyarakat Lampung Barat dan Pesisir Barat yang akan menggelar hajatan atau keramaian dalam bentuk lain, boleh mengajukan ijin ke Polres,\” kata dia.

Baca Juga  Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi

Tetapi, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yakni KTP Pemohon, Surat Permohonan Penyelanggara, Surat Rekomendasi dari Peratin/Lurah, Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau Puskemas, Surat Perintah Petugas Kesehatan, Surat Pernyataan Penanggung Jawab, Ceklis Pemeriksaan dan Pengecekan Lokasi, Berita Acara Pemeriksaan, Dokumentasi Pemeriksaan dan Pengecekan Lokasi, Sket Lokasi, Standar Protokol Kesehatan, Surat Rekomendasi Polsek, dan Pemohon Hadir Langsung.

Baca Juga  Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat

\”Jadi yang akan mengajukan surat izin keramaian ke Polres, harus membawa seluruh syarat, sehingga kami langsung dapat menerbitkan surat izin keramaian tersebut,\” ujarnya, seraya mengatakan selama hajatan atau bentuk keramaian lain berlangsung, pihaknya akan melakukan pemantauan. (Iwan/len)

Berita Terkait

Pemilihan OSIS SMAN 1 Liwa, Menjadi Pemimpin Tidak Harus Dengan Kampanye Hitam Dan Serangan Fajar
Yusrin : Pesta Demokrasi Selesai, Warga Tetap Guyub Dan Lingkungan Makin Kompak
Dari Senam Bareng Ribuan Warga hingga Bagikan Alsintan, Parosil Mabsus: Jangan Jadi Pajangan
10 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Pimpinan BAZNAS Lampung Barat
Punya Golden Tiket ke Istana, Mukhlis Malah Pilih Upacara Bersama Rakyat
Dorong Kawasan Kuliner Makin Hidup, Bambang Kusmanto Usulkan Parkir Resmi
Reses di Pesisir Barat, Mukhlis Basri Kawal dan Awasi Program Pembangunan APBN
Henry Yosodiningrat Khawatir Keselamatan Tersangka Febri Adriansyah

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:49 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Gerakan Penetrasi Pasar untuk Kendalikan Harga dan Inflasi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bupati Pringsewu: Ormas Punya Peran Strategis dalam Pembangunan Daerah

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:09 WIB

Bupati Pringsewu Ajukan R-APBD 2027 Senilai Rp1,138 Triliun

Minggu, 4 Oktober 2026 - 21:07 WIB

Catur PWI Lampung Bidik Tiga Emas pada Porwanas 2027

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:37 WIB

Kejari Pringsewu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Pencurian HP

Rabu, 30 September 2026 - 12:29 WIB

Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Bukti dari 72 Perkara, Ada Sabu hingga Senjata Api

Selasa, 29 September 2026 - 19:39 WIB

105 Pelaku UMKM Pringsewu Ikuti Pelatihan Kemitraan Bersama Indomaret

Senin, 28 September 2026 - 19:56 WIB

Jambret Tas Berisi Rp1,6 Juta di Gadingrejo Terjatuh Saat Kabur

Berita Terbaru

Lampung

BULOG Lampung Serap 241.319 Ton Beras hingga Oktober 2026

Jumat, 9 Okt 2026 - 15:46 WIB