Liwa (Netizenku.com): Merebaknya isu bahwa Polres Lampung Barat tidak mengeluarkan surat ijin keramaian, tidak benar. Hanya saja saat ini lebih diperketat, dalam rangka menghindari penularan virus Covid-19.
Kapolres Lampung Barat, AKBP Rachmat Tri Haryadi, S.Ik, MH, melalui Kasat Intelkam, AKP Dyvia Ardianto, S.Ik, mengatakan sampai saat ini pihaknya tetap memberikan atau menerbitkan surat ijin keramaian, seperti resepsi pernikahan atau khitanan, hanya saja pemohon harus melengkapi semua persyaratan.
\”Sepanjang pemohon melengkapi seluruh persyaratan, kami tetap menerbitkan surat ijin keramaian, jadi tidak benar kalau ada berita bahwa Polres Lampung Barat tidak memberikan surat izin,\” kata Dyvia, Rabu (16/9).
Pemenuhan syarat tersebut, kata Dyvia, sudah menjadi bagian dari pola hidup di era new normal, bukan untuk mempersulit warga yang akan menggelar hajatan. Tetapi tujuannya untuk kebaikan bersama.
\”Saat ini pandemi virus Covid-19 masih jadi ancaman, jadi tugas kita bersama untuk menjalankan protokol kesehatan, jadi bagi masyarakat Lampung Barat dan Pesisir Barat yang akan menggelar hajatan atau keramaian dalam bentuk lain, boleh mengajukan ijin ke Polres,\” kata dia.
Tetapi, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi, yakni KTP Pemohon, Surat Permohonan Penyelanggara, Surat Rekomendasi dari Peratin/Lurah, Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan atau Puskemas, Surat Perintah Petugas Kesehatan, Surat Pernyataan Penanggung Jawab, Ceklis Pemeriksaan dan Pengecekan Lokasi, Berita Acara Pemeriksaan, Dokumentasi Pemeriksaan dan Pengecekan Lokasi, Sket Lokasi, Standar Protokol Kesehatan, Surat Rekomendasi Polsek, dan Pemohon Hadir Langsung.
\”Jadi yang akan mengajukan surat izin keramaian ke Polres, harus membawa seluruh syarat, sehingga kami langsung dapat menerbitkan surat izin keramaian tersebut,\” ujarnya, seraya mengatakan selama hajatan atau bentuk keramaian lain berlangsung, pihaknya akan melakukan pemantauan. (Iwan/len)