Herman HN Ingatkan Perwali Covid-19

Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2020 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat ditemui di Kantor Pemkot setempat, Kamis (13/8). Foto: Netizenku.com

Wali Kota Bandarlampung Herman HN saat ditemui di Kantor Pemkot setempat, Kamis (13/8). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com) : Wali Kota Bandarlampung Herman HN kembali mengingatkan masyarakat untuk mematuhi Protokol Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020.

\”Saya sering sampaikan, Protokol Kesehatan harus jalan, baik kepentingan apa-kepentingan apa, harus melewati Protokol Kesehatan, harus jalan semua, jangan sembarangan,\” kata Herman, Kamis (13/8).

\”Misalnya orang mau bagi barang atau apa harus lewat camat, lurah. Tanpa itu tidak bisa, kan ada Perwali Covid-19 ini,\” lanjut dia.

Baca Juga  Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peraturan Wali Kota Bandarlampung Nomor 18 Tahun 2020 mengatur tentang Pedoman Pencegahan Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Kesehatan di Wilayah Kota Bandarlampung

\”Saya ingin Kota Bandarlampung ini lebih steril lagi. Rapid test massal ada di beberapa tempat kita laksanakan,\” ujar Herman.

Hari ini Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota menggelar rapid test massal khusus warga Bandarlampung.

Baca Juga  Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung

Rapid test gratis berlangsung di empat titik, Pasar Tamin, Pasar Bambu Kuning, Pasar Way Halim, dan Terminal Kemiling. (Josua)

Berita Terkait

Solusi Banjir Kota Bandar Lampung, Forum DAS Siapkan 1.500 Titik Prioritas
Smart BRT Itera, Model Transportasi Masa Depan Lampung
Baru 50 Persen SPPG di Bandar Lampung Kantongi SLHS
3 Konstituen Dewan Pers di Lampung Bentuk Sekretariat Bersama
Pompa Air di Perum Bukit Beringin Raya Rusak, Kadis Perkim Minta PT Sinar Waluyo Tanggung Jawab
Kwarda Lampung Sambut Pembentukan Racana UIM
Disdikbud Lampung Kembali Gelar UKG
Yuliana Safitri, Kontraktor Perempuan Lampung yang Kini Menjalani Penahanan, Tetap Teguh Menghadapi Proses Hukum

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:30 WIB

Bambang Kusmanto Pasang Lampu Jalan untuk Warga Sukau dan Balik Bukit

Selasa, 12 Mei 2026 - 14:48 WIB

Parosil, Jabatan Bukan Hadiah OPD Harus Inovatif

Senin, 27 April 2026 - 16:50 WIB

Evaluasi LKPJ 2025, Bupati Tubaba Perkuat Sinergi Wujudkan Visi 2029

Jumat, 24 April 2026 - 11:23 WIB

Sekda Lampung Dukung Program BKKBN, Percepat Penurunan Stunting dan Pembangunan Keluarga Berkualitas

Selasa, 21 April 2026 - 12:42 WIB

Birokrasi Gemuk, Kinerja Kurus: Lampung Barat Terjebak Ilusi Efisiensi

Sabtu, 18 April 2026 - 12:14 WIB

Ada Ulat di Menu MBG, Siswa Lambar Enggan Konsumsi

Minggu, 12 April 2026 - 08:10 WIB

Saat Struktur Lebih Gemuk dari Kinerja: Lampung Barat Butuh Perombakan

Minggu, 5 April 2026 - 19:59 WIB

Iuran KPN Naik, PDAM Mandek, Sampah Membusuk, Warga Lambar Dipaksa Maklum

Berita Terbaru

Terindikasi banyak melenceng dari juknis, KPK “pelototi” program MBG. (Ilustrasi: Netizenku)

Celoteh

BGN Kelewat Pede, KPK Dengungkan “Tanda Bahaya”

Rabu, 27 Mei 2026 - 11:38 WIB

Lampung

DPRD Lampung Kritik Tajam LKPJ Pemprov 2025

Senin, 25 Mei 2026 - 21:49 WIB