Bandarlampung (Netizenku.com): Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung, Wilson Faisol, mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap minyak goreng oplosan.
Wilson ketika dihubungi menjelaskan timnya melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap minyak goreng curah yang dikhawatirkan dikemas ulang menjadi minyak goreng kemasan.
Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.
Kemudian Kementerian Perdagangan merilis Permendag Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah sebesar Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Menurut Wilson dengan diaturnya HET minyak goreng curah, masyarakat punya alternatif untuk mendapatkan minyak goreng murah. Namun hal ini diduga akan memicu peredaran minyak goreng oplosan.
“Jangan mentang-mentang murah langsung dibeli. Berhati-hatilah karena dari tampilan dan warnanya juga berbeda,” ujar dia.
Wilson mengajak masyarakat untuk lebih teliti dan mencermati setiap minyak goreng kemasan agar terhindar dari minyak goreng oplosan.
“Kita lihat yang merek terdaftar lah. (Jangan) membeli minyak goreng kemasan yang mereknya jarang kita lihat,” kata dia.
Namun sejauh ini, Wilson Faisol mengakui dari hasil pengawasan dan pemantauan, timnya belum menemukan peredaran minyak goreng oplosan di pasar. (Josua)