Pringsewu (Netizenku.com): Kejaksaan Negeri Pringsewu melaksanakan beberapa rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61, salah satunya memberikan bantuan mobil ambulans ke Pemkab, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri setempat, Rabu (21/7).
Adapun rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61 diawali dengan melakukan ziarah ke Taman Makam Pahlawan Kabupaten Pringsewu sekitar pukul 12.30 WIB yang diikuti oleh Ade Indrawan, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri.
Ade Indrawan mengatakan, dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61, Kejaksaan Negeri Pringsewu mengutamakan untuk memberikan bantuan 1 unit ambulans kepada Pemkab setempat.
Ia juga menambahkan sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Pringsewu terhadap meningkatnya penyebaran Covid-19 pada Kabupaten Pringsewu.
“Pemberian bantuan tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian dan juga pemenuhan kewajiban dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19 pada Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Setelah itu dilakukan penyerahan 1 unit ambulans kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu dilakukan oleh Ade Indrawan yang diterima secara langsung oleh Bupati, H. Sujadi, yang juga didampingi oleh staf ahli, asisten pemerintahan dan kesejahteraan Pemkab, kepala Dinkes, kepala bagian hukum, dengan disaksikan oleh Ketua DPRD dan Perwakilan Kapolres Pringsewu.
Di tempat yang sama setelah menerima bantuan mobil ambulans dari kepala kejaksaan negeri Pringsewu, Bupati mengucapkan terimakasih atas bantuan tersebut.
“Mengingat mobil ambulans ini sangat dibutuhkan oleh Kabupaten Pringsewu yang sedang berada dalam zona merah penyebaran Covid-19, dan membutuhkan banyak mobilitas dalam penanganan pasien covid-19,” terangnya.
Setelah itu masih dalam rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61 dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti pada Kejaksaan Negeri Pringsewu, terdiri dari barang bukti perkara tindak pidana umum seperti diantaranya narkotika jenis sabu, alat hisap sabu, handphone, serta barang bukti dari perkara tindak pidana khusus berupa 78 karton rokok ilegal.
Seterusnya diakhiri dengan melakukan Press Release mengenai capaian kinerja Kejaksaan Negeri Pringsewu Tahun 2021 kepada sejumlah awak media. (Rz/len)