Hak Pilih Transgender di Pemilu Inklusif dan Partisipatif

Redaksi

Senin, 30 Agustus 2021 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPU Bandarlampung menggelar pengundian nomor urut pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 di Hotel Bukit Randu, Kamis, 24 September 2020. Foto: Netizenku.com

KPU Bandarlampung menggelar pengundian nomor urut pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung Tahun 2020 di Hotel Bukit Randu, Kamis, 24 September 2020. Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): KPU Kota Bandarlampung menggagas pendidikan pemilih yang inklusif dan partisipatif.

Gagasan ini merupakan tindak lanjut dari program KPU RI “Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan” yang diluncurkan pada 20 Agustus 2021.

Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi, mengatakan program KPU RI bertujuan membangun kesadaran politik masyarakat agar menjadi pemilih yang mandiri dan rasional.

“Meningkatkan kuantitas dan kualitas partisipasi pemilih dengan membentuk kader dan relawan yang mampu menjadi penggerak dan penggugah kesadaran politik masyarakat di lingkungannya,” kata dia dalam diskusi virtual Serial Pendidikan Pemilih, Literasi Demokrasi dan Kepemiluan, Senin (30/8).

Baca Juga: KPU dan Pemkab Tanggamus Teken MoU Desa Peduli Pemilu

Diskusi ini menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Malahayati Aditia Arif Firmanto SH MH, Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah yang diwakili Plt Kabid Sosial Ahmad Sarladi dan diikuti jajaran penyelenggara KPU Bandarampung, mahasiswa, dan jurnalis.

Hak Pilih Transgender di Pemilu Inklusif dan Partisipatif
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi dalam acara diskusi virtual Serial Pendidikan Pemilih, Literasi Demokrasi dan Kepemiluan, Senin (30/8). Foto: Netizenku.com

Aditia Arif Firmanto dalam pemaparannya menyampaikan pendidikan pemilih yang inklusif adalah pendidikan pemilih yang memiliki perhatian lebih dan diperuntukkan terhadap kaum rentan dan minoritas, salah satunya adalah difabel.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatakan penyandang disabilitas yang memenuhi syarat, mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan sebagai penyelenggara pemilu.

Baca Juga  KPU dan Bawaslu Ingin Eva-Deddy Amanah Realisasikan Visi Misi

“Tapi kalau untuk di TPS tidak ada data transgender. Teman-teman transgender punya hak suara juga,” ujar dia.

Ketika KPU tidak memiliki data transgender, Aditia mempertanyakan perspektif inklusif penyelenggara pemilu pada Pilkada 2020 lalu.

“Apakah penyeleksiannya menyertai perspektif inklusif? Apakah pegawai kependudukan berperspektif inklusif dalam mendata pemilih? Jawaban ya atau tidak dari pertanyaan di atas menyimpulkan baik atau buruknya inklusifitas pemilu,” kata dia.

Penyelenggara pemilu diminta mengubah paradigma tersebut dengan melakukan pendekatan emosional yang baik ketika berhadapan dengan transgender.

“Teman-teman di lapangan dibekali dulu dengan ilmu SOGI (Social Oriented Gender Identity) menambah pemahaman bagaimana teman-teman mendekati transgender berkaitan dengan hak pilihnya,” ujar dia.

Kemudian Aditia menyampaikan rekomendasi kepada KPU Bandarlampung sebagai penyelenggara pemilu untuk terus membenahi sistem pemilu agar dalam proses penyelenggaraannya dapat memberikan pelayanan yang ramah dan terbuka bagi semua ragam identitas.

“Serta mengurangi atau meniadakan hambatan kepada seluruh pemilih dalam memberikan suaranya,” tutup dia.

Baca Juga  Herman HN Minta Penyelenggara Pilkada Kerja Sesuai Aturan

Kepala Bappeda Kota Bandarlampung Khaidarmansyah yang diwakili Plt Kabid Sosial, Ahmad Sarladi, menyampaikan pemerintah daerah berperan dalam mewujudkan pemilih yang cerdas dan demokratis.

Sinergisitas dan dukungan pemerintah daerah kepada KPU diatur dalam Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 terkait bantuan personel, bantuan sosialisasi, dukungan pelaksanaan pendidikan bagi pemilih, dan pemantauan penyelenggaraan pemilu serta kegiatan lainnya.

“Terhadap peningkatan partisipasi pemilih, pemerintah kota memberikan dukungan dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih, penerbitan e-KTP,” kata dia.

Baca Juga: Dukcapil Bandarlampung Layani Adminduk Transgender

Pemilu inklusif dan partisipatif juga sesuai dengan misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2021-2026, Eva Dwiana Deddy Amarullah.

“Meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan masyarakat, kemudian mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, pemerintahan yang baik dan bersih berorientasi kemitraan dengan masyarakat dan dunia usaha menuju tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, berwibawa, dan bertanggung jawab untuk mendukung investasi,” pungkas dia.

Hilangkan Stigma pada Transgender

Partisipasi transgender di pemilu terkendala stigma dan administrasi kependudukan. Mereka menerima perlakuan yang diskriminatif terkait perbedaan jenis kelamin di e-KTP sebagai syarat mencoblos dalam pemilu, dengan peran gendernya di tengah masyarakat.

Baca Juga  Kelurahan Peduli Pemilu dan Pemilihan di Bandarlampung

Baca Juga; Mumu Amalia: KTP-el transgender hilangkan diskriminasi

Aktivis transpuan yang tergabung dalam komunitas Gaya Waria LSL (GWL) Lampung, Mumu Amalia, ketika dihubungi Netizenku pada Senin (30/8) sore, menuturkan banyak transpuan yang sudah memiliki e-KTP dan memenuhi syarat untuk memilih namun akhirnya memutuskan tidak mencoblos.

“Alasan tidak mencoblos bukan karena latar belakang yang mau dipilih itu siapa atau mau golput, tapi karena ketidaknyamanan saat memilih,” ujar dia.

Mumu mengatakan kenyamanan harus dibangun bersama antara penyelenggara, peserta, dan masyarakat pemilih lainnya dengan menghilangkan stigma.

“Cukup KPU tidak mendiskriminasi saat melakukan pencatatan, tidak ada hambatan atau stigma saat mencoblos oleh penyelenggara,” kata dia.

Upaya KPU untuk menggagas pemilu yang inklusif dan partisipatif juga perlu melibatkan komunitas transgender dalam menyosialisasikan perlunya memilih dalam pemilihan, terlebih dalam melakukan pendataan pemilih terhadap transgender.

“Melibatkan orang di luar komunitas akan sulit. Kita akan lebih nyaman sesama komunitas terkait menggali informasi,” ujar dia.

Mumu berharap melalui pemilihan yang inklusif dan partisipatif oleh KPU, hak-hak transgender diakui dan dipenuhi. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Kamis, 14 November 2024 - 21:15 WIB

DPRD Tanggamus Paripurna Sumpah Janji PAW Heru Antori

Berita Terbaru

Penjabat bupati Lampung Barat, Nukman memimpin rakor DESK Pilkada di aula Pesagi, Kamis (21/11).

Lampung Barat

Jelang Pilkada, Nukman Pimpin Rakor DESK

Kamis, 21 Nov 2024 - 17:11 WIB