Gubernur Keluarkan Instruksi Tangani Corona

Redaksi

Senin, 16 Maret 2020 - 08:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Pemerintah Provinsi Lampung menggelar rapat tindak lanjut Pemerintah Daerah atas diumumkannya Covid-19 sebagai bencana nasional non alam oleh Pemerintah Pusat. Rapat digelar di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Senin (16/3).

Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi tersebut dihadiri oleh Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay, Kepala OPD, dan jajaran Forkopimda Provinsi Lampung.

Dalam Rapat tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Reihana memaparkan bahwa Dinas Kesehatan saat ini tengah melakukan pemantauan terhadap 1.823 orang pasien terkait virus corona.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemantauan dilakukan sejak 27 Januari hingga 14 Maret 2020 di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Menurut Reihana, sebelumnya terdapat 4.822 pasien dalam pemantauan. Namun selama 14 hari dilakukan pemantauan, Dinkes menyatakan 2.999 pasien dinyatakan sehat atau negatif corona.

Sementara itu Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyatakan bahwa virus corona merupakan bencana nasional, dan telah ditetapkan kondisi darurat kesehatan di setiap masing-masing daerah.

Baca Juga  Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut

Oleh karena itu, Arinal menyatakan perlunya tindakan yang cepat dan cermat dalam mengambil kebijakan, “Tidak ada waktu lagi, prioritas kita saat ini adalah menyelamatkan rakyat,” tegasnya.

Terkait hal tersebut Gubernur Arinal mengeluarkan Surat Instruksi nomor 440/1022/06/2020 terkait Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Lampung. Adapun Surat instruksi tersebut berisi 9 instruksi sebagai berikut :

1. Menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap melakukan perilaku hidup bersih dan sehat / Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh tetap terjaga;

2. Memberikan informasi kepada masyarakat untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38°C, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

3. Untuk mencegah dan melakukan tindak antisipatif penyebaran virus Covid-19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan kepada Saudara segera melakukan Pembentukan Gugus tugas penanganan Covid-19 di masing-masing lingkup kerja;

Baca Juga  Abu Vulkanik Anak Krakatau Berpotensi Meluas, Komisi II DPRD Lampung Minta Mitigasi Diperkuat

4. Untuk meminimalisir penyebaran virus Covid-19 di Provinsi Lampung, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan di rumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta dilakukan evaluasi oleh Pejabat Tinggi Pratama (PTP) / Kepala OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir manual, terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender);

5. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan di rumah peserta didik masing-masing terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 sampai dengan 30 Maret 2020 (14 Hari Kalender);

6. Seluruh guru/pengajar/instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar melalui metode dalam jaringan (online), maupun melalui penugasan terstruktur sesuai dengan kurikulum yang telah ditentukan, serta melakukan hasil evaluasi setelah peserta didik kembali ke sekolah;

Baca Juga  Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi

7. Melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/kelurahan/pekon dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten/Kota, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Rumah Sakit dan Pengelola Fasilitas Layanan Publik yang ada di masing-masing wilayah (Bandara, Pelabuhan, Terminal, Stasiun Kereta Api dst) dan bila dipandang perlu dapat membentuk “Whatsapp Group” untuk pelaporan respon cepat 1×24 jam;

8. Agar Bupati/Walikota dan instansi terkait melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan utama bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau dan melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan para TKI yang baru kembali dari luar negeri dalam waktu 14 hari terakhir serta terhadap tenaga kerja asing di wilayah Provinsi Lampung;

9. Melaporkan hal-hal terkait progres penanganan kesiapsiagaan di masing-masing Kabupaten/Kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspect corona / Covid-19 kepada Gubernur Lampung melalui Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung selaku Ketua Gugus tugas penanganan Covid-19 di Provinsi Lampung melalui nomor WA 08127415087. (rls)

Berita Terkait

Pemprov Lampung Komitmen Selesaikan Konflik Agraria yang Berlarut-larut
Gubernur Lampung Minta Pemerintah Pusat Percepat Penataan HGU dan Hutan Register
DPRD Lampung Minta Sidak Peredaran Beras Usai Temuan 25 Merek Bermasalah
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Pembentukan Satgas Awasi Penyaluran BBM Subsidi
Lampung Mulai Bangun Ekosistem Bioetanol untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Mikdar Ilyas Dorong Pengawasan Beras Premium untuk Lindungi Konsumen
Antrean Solar Meluas, DPRD Lampung Dorong Penambahan Kuota BBM Bersubsidi
Gubernur Mirza: Pemimpin Harus Pahami Pasal 33 UUD 1945 untuk Sejahterakan Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 12:11 WIB

Kejari Lampung Selatan Tetapkan Yayasan Bussaina sebagai Wali Sah Delapan Anak

Jumat, 11 September 2026 - 15:04 WIB

Zulkifli Hasan Pastikan Bantuan Pangan Beras Berlanjut hingga Akhir 2026

Selasa, 8 September 2026 - 12:25 WIB

32.415 Warga Lampung Selatan Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 19:14 WIB

Mendes PDT Soroti Kebun Anggur BUMDes Merak Berseri di Lampung Selatan

Minggu, 6 September 2026 - 18:38 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Revitalisasi Sekolah dan Penyelesaian Status Guru PPPK

Minggu, 6 September 2026 - 18:21 WIB

Komisi X DPR RI Dorong Pemerataan Sarana Pendidikan melalui Program Revitalisasi Sekolah

Minggu, 6 September 2026 - 18:18 WIB

Erupsi Gunung Anak Krakatau Meningkat, Pemkab Lampung Selatan Siapkan Langkah Antisipasi

Minggu, 6 September 2026 - 18:16 WIB

Gunung Anak Krakatau Level III, Pemkab Lampung Selatan Imbau Warga Tetap Tenang dan Waspada

Berita Terbaru