Gubernur Arinal Mulai Terapkan “Work From Home” untuk Antisipasi Covid 19

Redaksi

Senin, 23 Maret 2020 - 04:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandarlampung (Netizenku.com): Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mulai menerapkan “work from home” atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai hari ini, Senin (23/4) untuk mengantisipasi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Lampung.

Keputusan Gubernur itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/1118/07/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Keputusan Gubernur ini merujuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN) Reformasi Birokrasi (RB) No 19 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Juga merujuk Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/202/2020 tentang Protokol Isolasi Diri Sendiri Dalam Penanganan Covid-19.

Selain itu, sebelumnya, Gubernur Lampung juga telah mengeluarkan Surat tanggal 14 Maret 2020 No 440/1022/06/2020 perihal Antisipasi dan Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Covid 19 di Provinsi Lampung.

Baca Juga  Naik 8,03 Persen, UMK Bandar Lampung 2019 Ditetapkan Rp 2,4 Juta

Atas dasar surat itu, disebutkan bahwa Kondisi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas sehingga diperlukan upaya pengurangan risiko melalui pembatasan interaksi antar individu melalui “social distancing” dan “work from home” (WFH).

Untuk itu, Gubernur minta diperhatikan sejumlah hal. Pertama, Covid-19 merupakan virus yang sangat membahayakan bagi kesehatan dan kehidupan manusia, oleh karena itu harus waspada, mengingat penyebarannya sangat mudah, cepat, dan mematikan.

Kedua, untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran infeksi Covid-19 di Wilayah Provinsi Lampung, lebih efektif adalah dengan melakukan aktivitas sehari-hari “untuk tetap tinggal atau diam di dalam rumah, jangan keluar rumah kecuali hal sangat penting dan mendesak”

Baca Juga  Raperda Perubahan APBD TA 2021 Provinsi Lampung Disetujui DPRD

Ketiga, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, maka untuk sementara waktu terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai dengan waktu yang belum ditentukan, agar mengkoordinasikan dan melakukan pengaturan kepada seluruh pejabat dan staf untuk dapat melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home) dan pengaturan piket, sesuai dengan Surat Edaran MENPAN-RB.

Work From Home ini memiliki sedikitnya 7 ketentuan. Pertama, seluruh pejabat dan staf melaksanakan pekerjaan dari rumah (work from home), HP dalam kondisi aktif dan tetap melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan,

Kedua, agar selalu melakukan pengecekan /kontrol kondisi kesehatan masing-masing termasuk anggota keluarga.

Ketiga, tidak melakukan kegiatan atau mengumpulkan orang, baik tugas kedinasan, kemasyarakatan maupun keluarga dan lainnya.

Baca Juga  Disdukcapil Lampung Timur Sediakan Posko Pengaduan Pendaftaran CPNS 2018 Online

Keempat, memberikan sosialisasi dan mengimbau seluruh warga masyarakat yang ada disekitar tempat tinggal untuk tidak berkumpul dan atau mengadakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.

Kelima, masing-masing kepala perangkat daerah agar melakukan monitoring melalui sistem teknologi informasi, oleh karena itu absensi fingerprint untuk sementara waktu ditiadakan sampai waktu yang belum ditentukan,

Keenam, perangkat daerah yang masih tetap bekerja melaksanakan tugas adalah pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, dan beberapa pejabat/staf lainnya untuk menjalankan tugas-tugas kedinasan.

Ketujuh, bagi instansi/perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing, seperti rumah sakit, samsat, dan pelayanan publik lainnya.(rls)

Berita Terkait

Bimtek Persiapan Program Desa Baznas di Lampura Akan Maksimalkan Pemberdayaan Ternak Kambing
Pemprov Lampung Tepis Tuduhan Tidak Komitmen Salurkan DBH, Pemkot Dinilai Lucu
Truk Odol Buat Jalan Nasional Rusak, DPR RI Desak Ditindak Tegas
Perbaikan Jalur Wisata Lampung Siap Sambut Libur Idul Fitri
DBD Lampung Capai 1.909, Pemprov Keluarkan SE
Usai Dilantik, Aswarodi Prioritaskan Pengentasan Kemiskinan dan Infrastruktur
Jelang Idul Fitri Pemprov Lampung Pastikan Hewan Ternak Aman 
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Lantik Aswarodi sebagai Pj. Bupati Lampung Utara

Berita Terkait

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:57 WIB

Berkas Lengkap, Lima Tersangka Narkoba Dilimpahkan ke JPU

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:53 WIB

Kapolres Pringsewu Cek Unit Pelayanan Publik

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:49 WIB

Marindo Lantik Kadis Dukcapil Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:07 WIB

Fauzi dan Taufik Qurohim Pasangan Ideal Pilkada Pringsewu

Kamis, 21 Maret 2024 - 18:01 WIB

Jaksa Menyapa: Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika

Senin, 18 Maret 2024 - 21:38 WIB

Lima Remaja Diamankan Polisi dan Warga Saat Hendak Perang Sarung

Senin, 18 Maret 2024 - 21:33 WIB

Pemkab Pringsewu Awali Safari Ramadan 1445 H di Pagelaran

Minggu, 17 Maret 2024 - 15:22 WIB

DBD Meningkat, Marindo Terbitkan SE Gotong Royong

Berita Terbaru

Ketua PMII Bandarlampung, Dapid Novian Mastur.

Bandarlampung

PMII Cabang Bandarlampung Segera Gelar Pelantikan

Jumat, 29 Mar 2024 - 17:11 WIB

Tulang Bawang Barat

Tubaba Akan Beri Bantuan Unggas Untuk Keluarga Beresiko Stunting

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:28 WIB

Tulang Bawang Barat

Pemkab Tubaba Siap Salurkan THR Kepada 3256 Penerima

Kamis, 28 Mar 2024 - 14:10 WIB