Gerebek Lokalisasi, Polres Tanggamus Tangkap Mucikari, 3 PSK dan 2 Pengunjung

Redaksi

Sabtu, 19 Februari 2022 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus (Netizenku.com): Seorang mucikari dalam kasus prostitusi ditangkap Polsek Kotaagung Polres Tanggamus di wilayah RT 09 Kelurahan Baros, Kecamatan Kotaagung, Jumat (18/2) malam sekira pukul 23.10 WIB.

Selain mucikari, di lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi, petugas juga menangkap lima orang terdiri dari 3 orang perempuan sebagai pekerja seks komersial (PSK) dan 2 pria pengunjung.

Kapolsek Kotaagung AKP Sugeng Sumanto, S.E., M.H., mengungkapkan, mucikari yang diamankan berninsial KK (70). Lalu, pekerja prostitusi bernisial RM (39), warga Kecamatan Talangpadang, Tanggamus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, WU (38), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan dan MS (50) warga kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus.

Dua lainnya adalah pengunjung pria berinisial ZA (51) warga Kecamatan Kotaagung dan MY (39) warga Kecamatan Belimbing, Pesisir Barat.

“Mereka diamankan saat penggerebekan di salah satu rumah yang diduga dijadikan tempat prostitusi di RT 06 Kelurahan Baros, Kotaagung,” terang AKP Sugeng Sumanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K., Sabtu (19/2).

Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan, kronologis penangkapan setelah pihaknya melaksanakan Operasi Cempaka Krakatau 2022 mendapatkan informasi bahwa di rumah KK sedang terjadi dugaan kegiatan prostitusi.

“Saat penggerebekan, didapati dua orang laki-laki dan tiga orang perempuan bukan suami isteri berada dikediaman KK, kemudian pemilik rumah dan kelima orang tersebu di bawa ke Polsek Kotaagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolsek menjelaskan, dalam kegiatannya tersebut, KK menyiapkan sejumlah wanita pekerja seks komersil (PSK) di rumahnya dengan tarif Rp150 ribu sekali kencan.

Selain itu juga, ia menyiapkan sebuah bilik khusus dirumahnya, untuk digunakan sebagai tempat persetubuhan layaknya suami istri. Dan dari pekerjaan tersebut KK mengaku mengambil keuntungan guna mencukupi makan sehari-hari.

“Atas perbuatanya tersebut, terduga Mucikari dan kelima orang tersebut diamankan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan dan pembinaan,” tandasnya. (Rapik)

Berita Terkait

Ketum ABR-I: Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi Tak Perlu Dikriminalisasi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
“Pidsus Cerdas Pasti Bisa” Tangkap 3 Elit PT LEB dalam Skandal PI Rp271 Miliar
CSR BI: Triga LSM Lampung Desak KPK Periksa Bupati Lampung Timur Ela Siti Nuryamah
Warga Way Kanan Menggulung Tambang Emas Ilegal di PTPN 1, Temuannya Mencengangkan!
Rakyat Lampung Gedor Jakarta: Ultimatum untuk Negara, Ancaman untuk Nusron
Dua Tokoh Lampung Berbeda Pendapat Soal Ukur Ulang HGU SGC: Investasi dan Kepentingan Masyarakat Dipertaruhkan
Catat! Ini Produsen dan Penyalur Minyakita Terdaftar di Lampung

Berita Terkait

Rabu, 18 Februari 2026 - 21:11 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Februari 2026 - 09:34 WIB

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Selasa, 17 Februari 2026 - 16:05 WIB

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:39 WIB

Lewat Mini Soccer, Pemprov Lampung dan Jurnalis Perkuat Sinergi Pembangunan Daerah

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:51 WIB

Pemprov Lampung Tebar 50 Ribu Benih Ikan dan Bersih Bersih di PKOR Way Halim

Rabu, 11 Februari 2026 - 17:00 WIB

DPRD Lampung Dorong Keberlanjutan Rute Internasional Lampung–Malaysia

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:27 WIB

Gubernur Mirza Pimpin HLM TPID Jaga Stabilitas Harga Jelang Ramadhan

Selasa, 10 Februari 2026 - 23:07 WIB

Pemprov Lampung Siapkan Percepatan Pembangunan Jalan Provinsi di 2026

Berita Terbaru

Lampung

Pemprov Lampung Perkuat Sinergi TNI-Polri Lewat NPHD

Rabu, 18 Feb 2026 - 21:11 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Tuntaskan Tunda Bayar 2025 Lebih Cepat

Rabu, 18 Feb 2026 - 09:34 WIB

Lampung

FLL Ajak Penggiat Perkuat Kolaborasi Literasi

Selasa, 17 Feb 2026 - 16:05 WIB