Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Leni Marlina

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kotaagung (Netizenku.com): Gerak cepat Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus dan Polsek jajaran dalam menindak lanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, dan instruksi Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, S.H., S.I.K., M.Si. untuk memberantas aksi judi online (dalam jaringan/daring) dan offline (konvensional) serta penyalahgunaan narkoba, patut diapresiasi oleh seluruh masyarakat Bumi Begawi Jejama.

Pasalnya sampai pekan kedua bulan November ini, Polres Tanggamus bersama polsek jajaran telah sukses mengamankan 16 tersangka judi daring dan judi konvensional. Hal itu diungkapkan Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K. dalam konferensi pers di aula satreskrim mapolres setempat, Sabtu (16/11/2024) pagi.

Di kesempatan itu, Kapolres Tanggamus didampingi Kasatreskrim AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.; Kepala Seksi Humas AKP M. Yusuf, dan Kepala Seksi Propam AKP Ujang. Hadir juga Kaur Bin Operasi (KBO) Satreskrim Iptu. Primadona Laila.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Seperti kita ketahui bersama, Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri sangat mengatensi terkait tindak pidana judi online dan offline serta penyalahgunaan narkoba. Menindaklajuti atensi dan instruksi tersebut, sehingga sampai pekan kedua November ini, Polres Tanggamus bersama polsek jajaran berhasil mengungkap tindak pidana perjudian,” ujar kapolres.

Dalam keterangan resminya di hadapan para jurnalis, AKBP Rivanda menerangkan, sebanyak 16 tersangka pelaku judi online dan konvensional yang berhasil diamankan tersebut, berasal dari lima tempat kejadian perkara (TKP) dalam wilayah hukum Polres Tanggamus.

Baca Juga  Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus

”Pertama kasus judi online dengan TKP di Pekon Sinarsaudara, Kecamatan Wonosobo dengan lima tersangka. Lalu TKP judi konvensional di Pekon Airnaningan, Kecamatan Airnaningan dengan lima tersangka. Kemudian TKP judi konvensional di Pekon Tiyuh Memon, Kecamatan Pugung dengan empat tersangka. Berikutnya TKP judi online di Pekon Kalirejo, Kecamatan Wonosobo dan TKP Pekon Teratas Kecamatan Kotaagung masing-masing satu tersangka,” jelas perwira menengah Polri yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Jambi itu.

Pengungkapan tindak pidana judi online dan konvensional di wilayah Kabupaten Tanggamus itu, kata kapolres, bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aksi perjudian. Sehingga dilakukan penyelidikan dan bermuara pada penangkapan terhadap lima tersangka di Pekon Sinarsaudara pada Rabu (30/10/2024); di Pekon Airnaningan pada Kamis (7/11/2024); di Pekon Tiyuh Memon pada Jumat (8/11/2024); dan penangkapan pada Senin (11/11/2024) di Pekon Kalirejo serta Pekon Teratas.

Baca Juga  FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial

”Saat ini kami sedang melakukan penyidikan hingga tuntas, koordinasi lintas-sektoral criminal justice system (CJS) atau sisitem peradilan pidana (SPP), dan terus mapping jaringan tindak pidana perjudian di seluruh wilayah Polres Tanggamus, agar perjudian maupun penyalahgunaan narkoba jangan sampai tumbuh di sini,” tegas kapolres.

Para tersangka tindak pidana perjudian online maupun konvensional itu, AKBP Rivanda menambahkan, terancam dijerat Pasal 303 KUHPidana, Pasal 27 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (Rapik)

Berita Terkait

Banyak Ruas Jalan di Kotaagung Rusak, Warga Pertanyakan Komitmen Pemkab Tanggamus
Sekcam Kota Agung Timur Kukuhkan 9 Anggota BHP Kampung Baru
FBKOP Tanggamus Desak Transparansi Anggaran Publikasi Advertorial
Jembatan Gantung Garuda Bantuan Presiden Republik Indonesia
Polres Tanggamus Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan Berencana di Pugung
Mangkir Dua Kali dari Panggilan, Kakon Atar Lebar Diciduk Tipikor Polres Tanggamus
Belanja Advertorial DPRD Tanggamus 2025 Dipastikan Tidak Dicairkan
APDESI Tanggamus Siap Ikuti Aksi Damai Nasional di Jakarta

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 21:48 WIB

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:31 WIB

Wabup Tubaba Ajak Warga Perkuat Sedekah dan Kepedulian Lingkungan

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:43 WIB

Polisi Ungkap Dua Pelaku Perampokan di Tiyuh Daya Asri Masih Diburu

Jumat, 20 Februari 2026 - 18:43 WIB

Polres Tubaba Tangkap Tiga Perampok di Tiyuh Daya Asri

Senin, 2 Februari 2026 - 20:02 WIB

Forkopimda Tubaba Ikuti Rakornas 2026 di Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:11 WIB

Kecamatan Tumijajar Gelar Musrenbang, Serap Aspirasi Warga untuk Pembangunan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:56 WIB

Pemkab Tubaba Gelar Rakor KMP, Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Rabu, 28 Januari 2026 - 21:48 WIB

DPC PDIP Tubaba Gelar Musancab, Target 10 Kursi Pemilu 2029

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Wabup Tubaba Tinjau Lokasi Calon Mako Batalyon TNI AD di Pagar Dewa

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:48 WIB

Lampung

Wakil Gubernur Lampung Buka Musrenbang RKPD Way Kanan 2027

Selasa, 10 Mar 2026 - 21:19 WIB