Gelapkan Uang Ratusan Juta, Tukang Las di Pringsewu Ditangkap Polisi

Leni Marlina

Rabu, 6 November 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pringsewu (Netizenku.com): Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang pria karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan uang ratusan juta. Andrianto (54), pelaku penipuan dan penggelapan ini ditangkap Polisi di rumahnya di Pekon Pagelaran, Senin (4/11/2024) sore.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Rohmadi mewakili kapolres Pringsewu AKBP M Yunnus Saputra, menjelaskan bahwa pria yang dalam keseharaiannya bekerja sebagai tukang las ini diamankan polisi karena telah menipu dan menggelapkan uang tunai Rp140 juta milik Deni Prayogi, warga Sidomulyo, Lampung Selatan. Modusnya pelaku mengaku bisa membantu korban untuk mengurus permasalahan rumahnya yang disita dan dilelang pihak bank.

Dalam aksinya, Andrianto mengaku memiliki relasi khusus di bank, serta pengalaman dalam menyelesaikan kasus lelang serupa. Ia kemudian meminta korban menyerahkan uang sebesar Rp140 juta sebagai biaya operasional untuk melancarkan proses pengembalian aset. Tersangka bahkan menjanjikan pengembalian dana jika usahanya gagal.

Baca Juga  18 Penyalahguna Narkoba Ditangkap Satnarkoba Polres Pringsewu

“Namun, setelah uang diserahkan pada Jumat (7/6/2021), tanah dan bangunan milik korban tak kunjung kembali, bahkan uang yang dijanjikan tak dikembalikan. Sadar menjadi korban penipuan korban akhirnya melapor ke Polisi,” ungkap Kompol Rohmadi, Rabu (6/11/2024).

Saat diperiksa, tersangka mengakui bahwa ia sebenarnya tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan masalah lelang di bank. Ia berdalih terpaksa melakukan penipuan demi memenuhi kebutuhan hidupnya. Uang korban diklaim telah dihabiskan untuk keperluan sehari-hari, dan tersangka mengaku menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Baca Juga  Ketua Bawaslu Pringsewu Mengundurkan Diri, Siapa Penggantinya?

“Saat ini, Andrianto mendekam di Rumah Tahanan Polsek Pringsewu Kota. Polisi menjeratnya dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang dapat mengancam tersangka dengan hukuman penjara hingga empat tahun,” ungkapnya.

Kompol Rohmadi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada dalam berurusan dengan pihak-pihak yang menjanjikan kemudahan dalam menyelesaikan masalah hukum atau keuangan. Ia menekankan agar masyarakat selalu mengecek keabsahan informasi, serta mempercayai proses hukum yang resmi daripada bergantung pada perantara yang tidak memiliki legalitas.

Baca Juga  HSN, Pringsewu Gelar Istighosah di Makam KH Ghalib

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi kita semua agar tidak mudah percaya dengan janji manis dari orang yang mengaku punya koneksi atau kemampuan khusus, apalagi jika diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar tanpa bukti yang jelas,” ujar Kompol Rohmadi.

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Selain itu, polisi berjanji akan terus meningkatkan patroli dan sosialisasi untuk mengantisipasi tindak kejahatan penipuan yang belakangan ini semakin marak, khususnya di wilayah Pringsewu dan sekitarnya. (Reza)

Berita Terkait

Polres Pringsewu-Dinas Pertanian Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Bibit Cabai
Kejari Pringsewu Musnahkan Barang Rampasan Negara Mulai dari Kunci T Sampai….
Bendahara dan Sekretaris Kompak Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu
Pelajar Tewas dalam Kecelakaan Tragis di Pringsewu
Pemkab-DPRD Pringsewu Sahkan 4 Perda dan Sepakati Propemperda 2025
Dibuka Pj Bupati Pringsewu, Puncak Peringatan HKN Ke-60 Diisi Berbagai Kegiatan
Audensi PWI Pringsewu, Kajari Sebut Pers Mitra Srategis
Dukung Pilkada Bersih, Kapolres Pringsewu Beri Imbauan Penting Bagi Calon Pemilih

Berita Terkait

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:58 WIB

Pj. Gubernur Lampung Hadiri Pembukaan Pendidikan Kepemimpinan NU, Wujudkan Pemimpin Berintegritas dan Berlandaskan Akhlak Mulia

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:56 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Peternakan Sapi Terintegrasi di Lampung Utara untuk Perkuat Ketahanan Pangan

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:53 WIB

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Balai Inseminasi Buatan, Dorong Modernisasi dan Peningkatan Stok Pangan

Sabtu, 30 November 2024 - 09:17 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pertemuan Tahunan Bank Indonesia, Dengarkan Arahan Presiden Prabowo Subianto

Jumat, 29 November 2024 - 09:23 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Apresiasi Masyarakat Lampung, Pilkada Serentak 2024 Berjalan Tertib, Aman, dan Lancar

Jumat, 29 November 2024 - 09:11 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Ajak Stakeholder Dukung Keberlanjutan Pembangunan Jalan dan Infrastruktur

Selasa, 26 November 2024 - 10:35 WIB

Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Kerja DPD RI Asal Dapil Lampung

Sabtu, 23 November 2024 - 20:53 WIB

NoNa Janjikan Bangun Jalan Utama Kabupaten dan Lingkungan

Berita Terbaru

Bandarlampung

Partisipasi Pemilih Disabilitas Masih Rendah, Ini Penyebabnya

Jumat, 6 Des 2024 - 21:06 WIB

Bandarlampung

Pemerintah Provinsi Lampung Percepat Pembangunan Kawasan Kotabaru

Jumat, 6 Des 2024 - 17:29 WIB

E-Paper

Lentera Swara Lampung | Jumat, 6 Desember 2024

Kamis, 5 Des 2024 - 22:15 WIB