Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menghentikan pembahasan dugaan pidana pemilihan terhadap kampanye Johan Sulaiman di media sosial.
Sebelumnya, informasi awal Bawaslu RI pada 24 Oktober, menyebutkan Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Johan Sulaiman melakukan kampanye di media sosial Facebook miliknya.
Sementara jadwal kampanye di media sosial berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, kampanye di media sosial semestinya dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.
Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan pihaknya menilai unsur dugaan pidana pemilihan terhadap Johan Sulaiman terpenuhi.
\”Bagi kita itu sudah jelas berbayar, di luar jadwal yang harusnya 22 November-5 Desember, setiap orang dengan sengaja melaksanakan kampanye, kan ini sudah jelas pidana dan sanksinya,\” kata Yahnu saat dihubungi, Jumat (6/11).
Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya di Pasal 187 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.
Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu tahap pertama digelar pada Sabtu (31/11) dan pada pembahasan yang kedua dugaan pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dari pasal yang disangkakan.
\”Sanksi administrasinya kami teruskan ke KPU Bandarlampung, silahkan KPU yang memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” ujarnya.
Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengaku langsung menindaklanjuti Surat Bawaslu yang diterima pada Rabu (4/11).
\”KPU meneruskan dugaan pelanggaran, dari Surat Bawaslu Bandarlampung disebutkan bahwa itu terindikasi di luar jadwal. Besoknya, Kamis (5/11) kita panggil calon dan klarifikasi untuk mengetahui konteks, materi, dan apa yang dilanggar, termasuk mendengarkan hal-hal yang perlu mereka sampaikan,\” kata Dedy.
Hasil klarifikasi awal, Dedy menyebutkan bahwa akun media sosial tersebut bukan akun resmi calon yang terdaftar di KPU.
\”Dan itu kan akun media sosial Johan Sulaiman tidak terdaftar di KPU hanya akun pribadi. Ini kemarin yang kita klarifikasi dan akan kita bahas di rapat pleno selanjutnya. Kita akan kaji sanksi administrasi yang diberikan sesuai PKPU Nomor 11 terkait dengan kampanye,\” ujar dia.
Dedy meminta semua pihak harus satu pemahaman dalam mendefinisikan iklan. Menurut dia, iklan di luar jadwal yang tidak diperbolehkan adalah iklan yang dipasang di media, yang pertama lembaga penyiaran seperti televisi dan radio, yang kedua media cetak dan online.
\”Sementara untuk media sosial, ini kan tafsirnya agak beda. Mereka bisa mempublish kegiatan mereka di media sosial yang terdaftar dengan resmi di KPU,\” katanya.
\”Yang tidak resmi ini kadang kita juga sulit pengawasannya,\” pungkas Dedy. (Josua)