Gakkumdu Sebut Kampanye Johan Sulaiman Tak Penuhi Unsur Pidana

Redaksi

Jumat, 6 November 2020 - 09:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bapaslon Ricko Menoza-Johan Sulaiman menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bapaslon Ricko Menoza-Johan Sulaiman menyerahkan syarat calon dan syarat pencalonan kepada Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triyadi, Jumat (4/9). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung menghentikan pembahasan dugaan pidana pemilihan terhadap kampanye Johan Sulaiman di media sosial.

Sebelumnya, informasi awal Bawaslu RI pada 24 Oktober, menyebutkan Calon Wakil Wali Kota Bandarlampung Johan Sulaiman melakukan kampanye di media sosial Facebook miliknya.

Sementara jadwal kampanye di media sosial berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2020, kampanye di media sosial semestinya dilaksanakan pada 22 November-5 Desember 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Koordinator Gakkumdu Bawaslu Bandarlampung, Yahnu Wiguno Sanyoto, mengatakan pihaknya menilai unsur dugaan pidana pemilihan terhadap Johan Sulaiman terpenuhi.

\”Bagi kita itu sudah jelas berbayar, di luar jadwal yang harusnya 22 November-5 Desember, setiap orang dengan sengaja melaksanakan kampanye, kan ini sudah jelas pidana dan sanksinya,\” kata Yahnu saat dihubungi, Jumat (6/11).

Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada khususnya di Pasal 187 ayat 1 dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing calon dipidana dengan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100 ribu atau paling banyak Rp1 juta.

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu tahap pertama digelar pada Sabtu (31/11) dan pada pembahasan yang kedua dugaan pidana pemilihan dihentikan karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran dari pasal yang disangkakan.

\”Sanksi administrasinya kami teruskan ke KPU Bandarlampung, silahkan KPU yang memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,\” ujarnya.

Ketua KPU Bandarlampung Dedy Triadi mengaku langsung menindaklanjuti Surat Bawaslu yang diterima pada Rabu (4/11).

\”KPU meneruskan dugaan pelanggaran, dari Surat Bawaslu Bandarlampung disebutkan bahwa itu terindikasi di luar jadwal. Besoknya, Kamis (5/11) kita panggil calon dan klarifikasi untuk mengetahui konteks, materi, dan apa yang dilanggar, termasuk mendengarkan hal-hal yang perlu mereka sampaikan,\” kata Dedy.

Hasil klarifikasi awal, Dedy menyebutkan bahwa akun media sosial tersebut bukan akun resmi calon yang terdaftar di KPU.

\”Dan itu kan akun media sosial Johan Sulaiman tidak terdaftar di KPU hanya akun pribadi. Ini kemarin yang kita klarifikasi dan akan kita bahas di rapat pleno selanjutnya. Kita akan kaji sanksi administrasi yang diberikan sesuai PKPU Nomor 11 terkait dengan kampanye,\” ujar dia.

Dedy meminta semua pihak harus satu pemahaman dalam mendefinisikan iklan. Menurut dia, iklan di luar jadwal yang tidak diperbolehkan adalah iklan yang dipasang di media, yang pertama lembaga penyiaran seperti televisi dan radio, yang kedua media cetak dan online.

\”Sementara untuk media sosial, ini kan tafsirnya agak beda. Mereka bisa mempublish kegiatan mereka di media sosial yang terdaftar dengan resmi di KPU,\” katanya.

\”Yang tidak resmi ini kadang kita juga sulit pengawasannya,\” pungkas Dedy. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB