Gakkumdu Putuskan Laporan Yuhadi Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bandarlampung di Bawaslu Kota setempat, Senin (12/10). Foto: Netizenku.com

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bandarlampung di Bawaslu Kota setempat, Senin (12/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung memutuskan aparatur lingkungan, yang sebelumnya diduga menghalangi kegiatan kampanye pasangan calon Rycko Menoza – Johan Sulaiman, tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan.

Ketua Tim Kampanye, Yuhadi melaporkan salah satu RT di Kupang Kota ke Bawaslu Bandarlampung pada Senin (5/10) lalu.

Laporan Yuhadi telah diregistrasi dengan Nomor Laporan: 005/Reg/LP/PW/Kota/08.01/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu, Sentra Gakkumdu pada Senin (12/10), memutuskan status temuan tersebut dihentikan.

\”Alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan,\” kata Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandarlampung, Selasa (13/10).

RT berinisial Rb tersebut sebelumnya dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menyebutkan:

\”Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6 juta.\”

Sebelumnya, Yuhadi didampingi Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka dan sejumlah anggota tim pemenangan mendatangi Kantor Bawaslu Bandarlampung, Senin (5/10) lalu.

“Kami melaporkan terkait giat kampanye kami pada Minggu (4/10), dimana ada seorang oknum RT di Kelurahan Kupang Kota yang menghalang-halangi jalannya kampanye Rycko-Jos,” kata Yuhadi.

Dia menilai tindakan para aparatur lingkungan ini semakin masif sejak kampanye Rycko-Jos pada 2-4 Oktober lalu. (Josua)

Berita Terkait

Kekuasaan dalam Dunia Fiksi
Pesan untuk Jakarta, “Ukur Ulang atau Kami Duduki!”
Otonomi Tanpa Dompet: Lampung Harus Berani Mandiri Fiskal (Jawaban Pasca Pemangkasan TKD)
Nasib Petani Singkong Lampung di Tengah Oligarki dan Kebijakan Mentan yang “Menjengkelkan”
Fiskal Ketat, Lampung Tak Ingin Sekadar Bertahan, Tapi Bertumbuh
Badai Proxy War Mengintai Fondasi Ekonomi Nasional
Jeritan Petani Singkong Lampung Ubah Arah Kebijakan Nasional
Jarnas.Indo Kecam DPR dan Pemerintah: Rakyat Tercekik, Elit Politik Malah Menikmati Fasilitas

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Februari 2026 - 16:48 WIB

Lampung Terima 710 Ribu Ton Pupuk Subsidi 2026, DPRD Lampung Pastikan Distribusi Sesuai HET

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:21 WIB

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 12:20 WIB

KONI Lampung Bentuk Panitia Persiapan Porprov X 2026 di Bandar Lampung

Selasa, 3 Februari 2026 - 00:02 WIB

Pemprov Lampung Luruskan Isu Supply–Demand Daging Sapi

Senin, 2 Februari 2026 - 21:18 WIB

Triga Lampung Temui Kemenhan, Bahas Keberlanjutan Lahan Tebu Eks SGC

Senin, 2 Februari 2026 - 17:28 WIB

Kempeskan Ban Mobil Mahasiswa, Anggota DPRD Lampung Terancam Sidang Etik

Senin, 2 Februari 2026 - 13:53 WIB

KONI Lampung Intensif Pantau Atlet Berprestasi Jelang PON 2028 dan Persiapan Tuan Rumah PON 2032

Berita Terbaru

Pringsewu

Pemkab Pringsewu dan BAPANAS Gelar Rakor Satgas Saber Harga

Selasa, 3 Feb 2026 - 19:54 WIB

Lampung

Pemprov Lampung Putuskan Bangun Ulang Jembatan Way Bungur

Selasa, 3 Feb 2026 - 18:21 WIB

Lampung

Bandar Lampung Bersiap Jadi Tuan Rumah Porprov X 2026

Selasa, 3 Feb 2026 - 13:21 WIB