Gakkumdu Putuskan Laporan Yuhadi Tak Penuhi Unsur Pidana Pemilihan

Redaksi

Selasa, 13 Oktober 2020 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bandarlampung di Bawaslu Kota setempat, Senin (12/10). Foto: Netizenku.com

Rapat Koordinasi Sentra Gakkumdu Bandarlampung di Bawaslu Kota setempat, Senin (12/10). Foto: Netizenku.com

Bandarlampung (Netizenku.com): Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bandarlampung memutuskan aparatur lingkungan, yang sebelumnya diduga menghalangi kegiatan kampanye pasangan calon Rycko Menoza – Johan Sulaiman, tidak memenuhi unsur terhadap pasal yang disangkakan.

Ketua Tim Kampanye, Yuhadi melaporkan salah satu RT di Kupang Kota ke Bawaslu Bandarlampung pada Senin (5/10) lalu.

Laporan Yuhadi telah diregistrasi dengan Nomor Laporan: 005/Reg/LP/PW/Kota/08.01/X/2020 tanggal 7 Oktober 2020.

Baca Juga  KPU Kota Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian Pengawas Pemilu, Sentra Gakkumdu pada Senin (12/10), memutuskan status temuan tersebut dihentikan.

\”Alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur dugaan pelanggaran pidana pemilihan,\” kata Yahnu Wiguno Sanyoto selaku Koordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Kota Bandarlampung, Selasa (13/10).

Baca Juga  Bawaslu Kota Audiensi ke Kejari Bandarlampung

RT berinisial Rb tersebut sebelumnya dijerat dengan Pasal 187 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2015 yang menyebutkan:

\”Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 dan paling banyak Rp6 juta.\”

Sebelumnya, Yuhadi didampingi Tim Advokasi Gindha Ansori Wayka dan sejumlah anggota tim pemenangan mendatangi Kantor Bawaslu Bandarlampung, Senin (5/10) lalu.

Baca Juga  Pemkot Apresiasi KPU dan Bawaslu Kota Bandarlampung

“Kami melaporkan terkait giat kampanye kami pada Minggu (4/10), dimana ada seorang oknum RT di Kelurahan Kupang Kota yang menghalang-halangi jalannya kampanye Rycko-Jos,” kata Yuhadi.

Dia menilai tindakan para aparatur lingkungan ini semakin masif sejak kampanye Rycko-Jos pada 2-4 Oktober lalu. (Josua)

Berita Terkait

Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela Gelar Acara Meriah untuk Masyarakat
Rahmat Mirzani Djausal: Politik Uang adalah Musuh Utama Demokrasi yang Harus Kita Lawan Bersama
Konser Kampanye Mirza-Jihan dan Bunda Eva Berlangsung Meriah Meski Diguyur Hujan
Pelepasan Ekspor Perdana Biostimulan ke Jepang, Rahmat Mirzani Dorong Swasembada Pupuk untuk Petani Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
Kampanye Akbar Mirza Jihan di PKOR Way Halim Meriah dengan Kehadiran Artis dan Tokoh Lampung
“Riang 2 Gembira” Dibanjiri Warga Tanggamus
Relawan Bela Budaya Gelorakan Dukungan untuk Mirza-Jihan di Lampung Timur

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 16:47 WIB

Direktur PT FBA Seret 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi

Kamis, 21 November 2024 - 15:41 WIB

Kejari Tanggamus Musnahkan Barang Bukti yang Telah Inkracht

Senin, 18 November 2024 - 11:57 WIB

KPU Tanggamus Helat Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada

Sabtu, 16 November 2024 - 17:49 WIB

Cabup Saleh Asnawi Kukuhkan 2.800 Tim Jalan Lurus Perubahan di Tiga Kecamatan

Sabtu, 16 November 2024 - 17:11 WIB

Kasatreskrim: Transaksi Judol Togel di Wonosobo Capai Rp25 Jutaan/Bulan

Sabtu, 16 November 2024 - 16:43 WIB

Gerak Cepat, Polres Tanggamus Berantas Judi Online

Jumat, 15 November 2024 - 17:07 WIB

Ribuan Tim Pemenangan Jalan Lurus Perubahan Kotaagung Dikukuhkan

Kamis, 14 November 2024 - 21:28 WIB

Paslon 02 Kian Mantap Raih Kemenangan di Pilkada Tanggamus

Berita Terbaru

Tulang Bawang Barat

Kwarcab Gerakan Pramuka Tubaba Gelar KPDK

Jumat, 22 Nov 2024 - 20:13 WIB

Pringsewu

Kapolres Pringsewu Turut Andil pada Agenda PWI Berbagi

Jumat, 22 Nov 2024 - 16:11 WIB

Pringsewu

Marindo Pimpin Persatuan Insinyur Indonesia Kabupaten Pringsewu

Jumat, 22 Nov 2024 - 15:36 WIB