Gaji PNS Daerah juga Naik, Disalurkan lewat DAK

Avatar

Rabu, 31 Oktober 2018 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Lampung (Netizenku.com): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) daerah juga mendapatkan kenaikan gaji pokok rata-rata 5%, gaji ke-13, dan penyaluran tunjangan hari raya (THR).

Berbicara dalam konferensi pers, Sri Mulyani menyebut, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran bagi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut tahun depan.

Dana tersebut diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan kepada tiap pemerintah daerah sebesar Rp 417,9 triliun.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dana ini juga termasuk untuk mengakomodir dana formasi CPNS daerah.

\”Ini memperhitungkan kenaikan gaji pokok 5%, gaji ke-13, dan THR untuk daerah,\” kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (31/10/2018).

Kenaikan gaji pokok PNS aktif dan pensiunan memang akan dipukul rata untuk PNS pusat maupun daerah.

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Meski demikian, dari sisi penganggaran, PNS pusat akan dialokasikn di APBN sementara PNS daerah di APBD.

Adapun untuk kenaikan gaji PNS pusat, pemerintah telah menyiapkan alokasi dan untuk mengakomodir kenaikan gaji pokok, gaji ke-13, dan THR sebesar Rp 5 triliun.

Kebijakan ini efektif berlaku pada 1 Januari 2019.

Bahkan, kenaikan gaji pokok tak hanya dinikmati oleh PNS aktif dan pensiunan.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Jika calon PNS yang mengikuti seleksi di tiap kementerian/lembaga masuk ke lingkungan birokrat, bukan tidak mungkin mereka bakal menikmati insentif serupa. (cnbci/lan)

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 22:25 WIB

Pansus DPRD Lampung Soroti LKPJ 2026, Minim Data dan Indikator Kinerja

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:56 WIB

DPRD Lampung Soroti Pengawasan Lapak Kurban Musiman Jelang Iduladha

Selasa, 12 Mei 2026 - 19:14 WIB

Korban TPPO Dipulangkan, Dewi Mayang Suri Djausal Apresiasi Polda Lampung

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:43 WIB

Rakerda 2026, Jihan Ajak Pramuka Perkuat Karakter Pemuda

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:42 WIB

DPRD Lampung Dukung Proyek PSEL, Ubah 1.100 Ton Sampah Jadi Energi Listrik

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:12 WIB

MBG Lampung 2026 Diprediksi Datangkan Rp12 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 - 20:25 WIB

DPRD Lampung Siapkan Raperda Urban Farming

Senin, 11 Mei 2026 - 20:19 WIB

Gubernur Mirza Kawal Percepatan PSEL Lampung Raya

Berita Terbaru

Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Percepat Transformasi Sistem Kerja ASN

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:41 WIB

Lampung Selatan

Lampung Selatan Tuntaskan 99,9 Persen Imunisasi Zero Dose 2026

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38 WIB

Tulang Bawang Barat

Kementan Salurkan Bantuan Tebu, Kopi, dan Kakao untuk Petani Tubaba

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:11 WIB