Lampung (Netizenku.com): Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pegawai negeri sipil (PNS) daerah juga mendapatkan kenaikan gaji pokok rata-rata 5%, gaji ke-13, dan penyaluran tunjangan hari raya (THR).
Berbicara dalam konferensi pers, Sri Mulyani menyebut, pemerintah telah menyiapkan alokasi anggaran bagi pemerintah daerah untuk mengimplementasikan kebijakan tersebut tahun depan.
Dana tersebut diberikan dalam bentuk Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disalurkan kepada tiap pemerintah daerah sebesar Rp 417,9 triliun.
Dana ini juga termasuk untuk mengakomodir dana formasi CPNS daerah.
\”Ini memperhitungkan kenaikan gaji pokok 5%, gaji ke-13, dan THR untuk daerah,\” kata Sri Mulyani, dalam jumpa pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (31/10/2018).
Kenaikan gaji pokok PNS aktif dan pensiunan memang akan dipukul rata untuk PNS pusat maupun daerah.
Meski demikian, dari sisi penganggaran, PNS pusat akan dialokasikn di APBN sementara PNS daerah di APBD.
Adapun untuk kenaikan gaji PNS pusat, pemerintah telah menyiapkan alokasi dan untuk mengakomodir kenaikan gaji pokok, gaji ke-13, dan THR sebesar Rp 5 triliun.
Kebijakan ini efektif berlaku pada 1 Januari 2019.
Bahkan, kenaikan gaji pokok tak hanya dinikmati oleh PNS aktif dan pensiunan.
Jika calon PNS yang mengikuti seleksi di tiap kementerian/lembaga masuk ke lingkungan birokrat, bukan tidak mungkin mereka bakal menikmati insentif serupa. (cnbci/lan)