Formasi CPNS 2018 Kementerian Agama 17.175 Orang, Ini Cara Daftarnya

Avatar

Senin, 17 September 2018 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Tahap Seleksi Administrasi

Adapun tahapan selanjutnya setelah Seleksi Administrasi. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus melalui pengumuman CPNS Kemenag, maka diwajibkan untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya.

Tahapan seleksi berikutnya setelah Seleksi Administrasi adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Untuk SKD akan dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT), Sedangkan SKB memiliki bobot penilaian sebesar 60% terdiri dari wawancara dan micro teaching.

Selain persyaratan berkas, ada beberapa pesyaratan umumd an persyaratan khusus yang diajukan oleh Kemenag.

Untuk keterangan lebih lanjut, Anda bisa mengakes laman resmi Menpan-RB, yang menyediakan dokumen lengkap pengumuman pendaftaran CPNS.

Baca Juga  Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar

Sekian cara pendaftaran CPNS Kementerian Agama pada periode kedua tahun ini, semoga bermanfaat dan sukses selalu. Jangan lupa untuk menyiapkan segala jenis persyaratan yang diminta dari jauh-jauh hari sehingga tidak ada yang tertinggal.

Untuk keterangan lebih lengkap dan terbaru, Anda bisa mengakses langsung situs resmi Kementerian Agama RI atau laman http://sscn.bkkn.go.id. (lp6/pdn/lan)

Baca Juga  Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Berita Terkait

Skandal Setoran TPP Guru TK Tanggamus Terbongkar
Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda
Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar
HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi
Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama
Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026
Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026
Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 00:28 WIB

Pemkab Lampung Selatan Tekankan Sinergi Pusat-Daerah di Hari Otda

Sabtu, 7 Maret 2026 - 20:44 WIB

Kementan Buka Program Pelatihan Petani Muda ke Jepang, Pemuda Lampung Berkesempatan Daftar

Senin, 9 Februari 2026 - 12:24 WIB

HPN 2026, Fatikhatul Khoiriyah: Pers Harus Berani Kawal Demokrasi

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:29 WIB

Pemkab Lamsel Raih UHC Award 2026 Kategori Pratama

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:23 WIB

Pemprov dan DPRD Lampung Soroti Kepesertaan 89 Ribu BPJS PBI 2026

Senin, 12 Januari 2026 - 15:49 WIB

Pemprov Lampung Perkuat Kendali Inflasi Jelang Ramadan 2026

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:18 WIB

Larangan Simbolik Petasan vs Perut Pedagang Kecil yang Berisik

Senin, 22 Desember 2025 - 10:41 WIB

Emado’s Perluas Jaringan, Lampung Jadi Cabang ke-99

Berita Terbaru

Celoteh

Bunda Eva (Memang) Bukan Margaret Thatcher

Jumat, 8 Mei 2026 - 21:53 WIB

Pringsewu

468 Jamaah Haji Pringsewu Resmi Diberangkatkan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:31 WIB